*PERNYATAAN* *FORUM UMAT ISLAM TENTANG * *RUU PORNOGRAFI*
Seperti telah diberitakan, pada 23 September mendatang, rencananya DPR akan membahas kembali RUU Pornografi dan akan mengesahkannya menjadi undang-undang pada pertenghahan bulan Oktober mendatang. RUU-P yang aslinya adalah RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) ini memang sudah lama dinantikan (lebih dari 10 tahun sejak dirancang pada tahun 1997). Harapannya, dengan terbitnya UU ini, pornografi yang sudah terlanjur demikian marak di negeri ini bisa dihilangkan. Bahkan pro kontra untuk itu telah berlangsung marak sejak tahun 2006 hingga hari ini. Perlu dicatat bahwa Forum Umat Islam (FUI) yang merupakan forum silaturrahmi dan kerjasama para pimpinan ormas dan orpol Islam pada tanggal 21 Mei 2006 di bawah payung Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kepanitiaan Tim pengawal RUU-APP telah mengadakan aksi longmarch dari Bunderan HI ke DPR di Senayan yang diikuti oleh lebih dari satu juta orang dan melibatkan lebih dari 80 organisasi Islam baik pria maupun wanita. Turunnya massa terbesar dalam percaturan aksi massa di negeri ini adalah karena *concern* umat ini pada penjagaan akhlak bangsa ini agar tidak hancur akibat maraknya pornografi dan pornoaksi yang semakin menggila. Dan hingga hari ini seluruh ormas-ormas Islam dengan berbagai laskarnya siap mengawal segenap upaya untuk mencegah dan memberantas ponografi dan pornoaksi yang merusak akhlak bangsa ini walaupun nyawa taruhannya. Oleh karena itu, bila RUU-Pornografi ini disahkan menjadi undang-undang maka Forum Umat Islam (FUI) menuntut: 1. Agar dilakukan format ulang terhadap RUU-Pornografi sehingga yang disahkan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang betul-betul efektif dalam mencegah dan memberantas pornografi maupun pornoaksi sehingga terjaga kesucian dan kesehatan moral masyarakat. 2. Agar substansi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi dalam poin 1 tersebut merujuk kepada ketentuan syariat Islam yang merupakan peraturan Allah SWT, Pencipta Manusia, yang aturannya memang bersifat universal untuk seluruh umat manusia (*rahmatan lil alamin*) di manapun berada dan sampai kapanpun selama mereka adalah makhluk Allah SWT. 3. Agar ditetapkan kekecualian di dalam UU Anti Pornografi dan Pornoaksi diberlakukan kepada kelompok masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan ritual dari agama dan kepercayaannya itu. Demikian tuntutan Forum Umat Islam (FUI) semoga dengan disahkannya Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi tercipta situasi dan kondisi masyarakat Indonesia yang kondusif bagi terwujudnya masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT sebagai kunci bagi turunnya keberkahan hidup sebagaimana firman Allah SWT: \*Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS. Al A'raf 96). * Jakarta, 22 Ramadhan 1429H/22 September 2008 FORUM UMAT ISLAM Sekretaris Jenderal Ketua Muhammad Al Khaththath Mashadi FORUM UMAT ISLAM: DAFTAR SELURUH ANGGOTA FUI [Non-text portions of this message have been removed]

