*PERNYATAAN*
*FORUM UMAT ISLAM TENTANG *
*RUU PORNOGRAFI*


Seperti telah diberitakan, pada 23 September mendatang, rencananya DPR akan
membahas kembali RUU Pornografi dan akan mengesahkannya menjadi
undang-undang pada pertenghahan bulan Oktober mendatang.

RUU-P yang aslinya adalah RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) ini
memang sudah lama dinantikan (lebih dari 10 tahun sejak dirancang pada tahun
1997). Harapannya, dengan terbitnya UU ini, pornografi yang sudah terlanjur
demikian marak di negeri ini bisa dihilangkan. Bahkan pro kontra untuk itu
telah berlangsung marak sejak tahun 2006 hingga hari ini. Perlu dicatat
bahwa Forum Umat Islam (FUI) yang merupakan forum silaturrahmi dan kerjasama
para pimpinan ormas dan orpol Islam pada tanggal 21 Mei 2006 di bawah payung
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kepanitiaan Tim pengawal RUU-APP telah
mengadakan aksi longmarch dari Bunderan HI ke DPR di Senayan yang diikuti
oleh lebih dari satu juta orang dan melibatkan lebih dari 80 organisasi
Islam baik pria maupun wanita. Turunnya massa terbesar dalam percaturan aksi
massa di negeri ini adalah karena *concern* umat ini pada penjagaan akhlak
bangsa ini agar tidak hancur akibat maraknya pornografi dan pornoaksi yang
semakin menggila. Dan hingga hari ini seluruh ormas-ormas Islam dengan
berbagai laskarnya siap mengawal segenap upaya untuk mencegah dan
memberantas ponografi dan pornoaksi yang merusak akhlak bangsa ini walaupun
nyawa taruhannya.

Oleh karena itu, bila RUU-Pornografi ini disahkan menjadi undang-undang maka
Forum Umat Islam (FUI) menuntut:

   1.

   Agar dilakukan format ulang terhadap RUU-Pornografi sehingga yang
   disahkan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang betul-betul efektif dalam
   mencegah dan memberantas pornografi maupun pornoaksi sehingga terjaga
   kesucian dan kesehatan moral masyarakat.
   2.

   Agar substansi UU Anti Pornografi dan Pornoaksi dalam poin 1 tersebut
   merujuk kepada ketentuan syariat Islam yang merupakan peraturan Allah SWT,
   Pencipta Manusia, yang aturannya memang bersifat universal untuk seluruh
   umat manusia (*rahmatan lil alamin*) di manapun berada dan sampai
   kapanpun selama mereka adalah makhluk Allah SWT.
   3.

   Agar ditetapkan kekecualian di dalam UU Anti Pornografi dan Pornoaksi
   diberlakukan kepada kelompok masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan
   ritual dari agama dan kepercayaannya itu.

Demikian tuntutan Forum Umat Islam (FUI) semoga dengan disahkannya
Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi tercipta situasi dan kondisi
masyarakat Indonesia yang kondusif bagi terwujudnya masyarakat yang bertaqwa
kepada Allah SWT sebagai kunci bagi turunnya keberkahan hidup sebagaimana
firman Allah SWT:

\*Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah
kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi
mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan
perbuatannya. (QS. Al A'raf 96). *

Jakarta, 22 Ramadhan 1429H/22 September 2008

FORUM UMAT ISLAM

Sekretaris Jenderal Ketua

Muhammad Al Khaththath Mashadi

FORUM UMAT ISLAM: DAFTAR SELURUH ANGGOTA FUI


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke