Pengesahan RUU Pornografi Oktober
 JAKARTA
-- Pengesahan RUU Pornografi kemungkinan tak akan menjadi hadiah
Ramadhan tahun ini. Jadwal dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR
menunjukkan, RUU itu baru bisa disahkan pada pertengahan Oktober 2008.
Pekan ini, panitia kerja (panja) RUU Pornografi masih menggodok
sejumlah materi.


''Menurut jadwal yang dibahas di Bamus,
(pengesahannya) bukan tanggal 23 (September 2008). Itu baru pembicaraan
tingkat II,'' kata anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD), Ali
Mochtar Ngabalin, dalam diskusi yang diselenggarakan Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ahad (21/9).

Sepekan setelah
Lebaran, pembahasan baru masuk ke tahap laporan dari panja ke panitia
khusus (pansus) RUU Pornografi. Sepekan sesudahnya, lembaran RUU itu
dibawa ke paripurna DPR untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi,
pendapat pemerintah, kemudian ditandatangani.

Menurutnya, tak
layak dan tak elok bila RUU sepenting itu tidak disepakati seluruh
fraksi. Ngabalin masih optimistis, dua fraksi yang menolak disahkannya
RUU Pornografi, yakni PDIP dan PDS, masih bisa diajak duduk kembali dan
bermusyawarah agar menyetujui RUU itu.

Ketua Pansus RUU
Pornografi, Balkan Kaplale, sebelumnya mengungkapkan, RUU itu sudah
melalui lima dari tujuh tahap penyelesaian: dibahas tim teknis, tim
sinkronisasi, tim sinkronisasi menyerahkannya kepada tim perumus, tim
perumus menyerahkannya kepada panitia kerja, dan panitia kerja
menyerahkannya kepada panitia khusus. Tahap keenam dan ketujuh adalah
penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, kemudian ketok palu.

Anggota
Panja RUU Pornografi, Abdul Hamid Wahid, mengakui memang ada sejumlah
materi yang belum selesai di tingkat panja. Dia mencontohkan soal
definisi pornografi. Politikus Fraksi Kebangkitan Bangsa ini
mengusulkan penambahan kalimat materi seksualitas yang diikat dengan
mengandung unsur mesum dan cabul.

Soal lain yang belum mencapai
titik temu adalah definisi korban dan pelaku pasif pornografi. Dengan
alasan itu, dia sepakat agar pengesahan RUU Pornografi tidak
tergesa-gesa.

''Yang penting bukan kejar tayang atau target
pengesahan. Tapi, apakah substansinya layak dan nanti sesuai dengan
suasana kebatinan dan hati nurani masyarakat,'' katanya. Dia tak ingin
pembahasan RUU ini berujung di uji materi Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengenai
substansi yang diperdebatkan, Hamid meminta semua pihak melihat
keuntungan bila produk hukum tersebut disahkan. Termasuk, mencermati
apakah RUU itu condong ke arah positif atau negatif.

Kalaupun
ada dampak negatif, ia menegaskan, DPR dan pemerintah siap
menanggulangi agar tidak menimbulkan beban sosial di masyarakat.

Sekjen
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Masruchah, mengkritik sosialisasi
draf baru RUU itu. Dia mengaku punya draf teranyar, tapi masyarakat dan
sejumlah LSM masih memegang lembaran RUU Pornografi versi lama.

Ketua
Umum Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP), Azimah Soebagijo,
mengatakan, penundaan pengesahan RUU itu bisa membahayakan karena
korban kejahatan pornografi terus meningkat. ''Kita khawatir,
masyarakat menjadi seksual aktif. Boro-boro mikirin produktivitas, yang ada 
kehancuran keluarga dan pernikahan.''

Apalagi,
katanya, momentum Pemilu 2009 sebentar lagi. Jangan sampai hajatan lima
tahunan itu dijadikan alasan oleh mereka yang antipengesahan RUU.
''Kita tak tahu apakah DPR yang akan datang akomodatif atau tidak.''

Di
Surabaya, Jawa Timur, Jaringan Masyarakat Sipil Jatim, kemarin,
menggelar demonstrasi menolak pengesahan RUU Pornografi karena dinilai
mengancam kebebasan berekspresi dan identifikasi diri. Mereka di
antaranya terdiri atas Kelompok Lesbian Gay Biseks Transeks, Kelompok
Perempuan Prodemokrasi dan Anak, Kelompok Seniman, serta Kelompok Agama
dan Pendidikan. evy/c64/uki/ant


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke