Salam damai tuk seluruh alam.

Menarik juga topik ini. Tapi sampai sejauh ini belum saya menemukan
fatwa ulama yang mengharamkan viagra. Di samping tidak ada "nash"
(dalil) yang melarangnya, "ijma" (konsensus) ulama juga belum ada yang
sampai mengharamkannya. Kecuali jika kelak penggunaan viagra sudah
sangat membahayakan fisik manusia.

Karena tidak ada "nash" yang melarang ato belum ada "ijma" hukum dari
ulama, maka penggunaanya hingga kini masih "mubah" (boleh). Karena
viagra hanyalah sebuah sarana "penyempurna" keharmonisan hubungan
intim anak manusia. Di artikel M. Ghazanfar Ali Khan disebutkan,
penggunaannya cenderung lebih disebabkan oleh ED (erectile
dysfunction) yang memang menurut PBB –di akhir artikel- hingga kini
menjadi kendala besar kemanusiaan, dan diperkirakan hingga tahun 2025
akan menjadi momok bagi sekitar 322 juta kaum lelaki.

Ternyata, disebutkan juga di artikel itu, penggunaan viagra sangat
membantu kaum tua yang memang sudah "loyo" ato lelaki yang mengalami
ED, untuk normalisasi kemampuan seksualnya. Dalam Islam, ini
dibolehkan. Yang tidak boleh adalah "takhliq" ato mengubah fisik
makhluk yang sudah diciptakan secara kodrati. Dalam kaitan perangkat
seks, memperbesar kemaluan dengan alat apapun -mungkin termasuk ala
Mak Erot- tidak diperbolehkan, karena sama dengan mengubah bentuk
fisik makhluk. Layaknya keharaman operasi plastik jika bukan untuk
kepentingan hal-hal darurat.

Dalam sebuah hadits disebutkan: "La dharara wa la dhirara" (Tidak
bahaya dan tidak membahayakan). Ejakulasi dini, yang kebanyakan
dialami manusia lanjut usia (manula) maupun orang-orang yang memang
kurang "jago" mengatur syahwat seksualnya, akan membuat pasangan intim
(istri) sangat kecewa. Bahkan menurut Dr. Aiman Husaini dalam
"Al-Mamnu' wa al-Marghub fi Syahr al-`Asal" (Yang Dibolehkan dan yang
Dilarang Saat Bulan Madu), ejakulasi dini –apalagi ED- akan sangat
menyakiti pasangan intim (istri yang muslimah). Dan menyakiti sesama
orang muslim sangat dilarang. Logikanya, jika kita mengalami ED, maka
agar tidak menyakiti istri yang muslimah, harus berupaya sekuat tenaga
mencari sarana pengobatannya. Dan salah satunya viagra itu, ato lewat
herbal-herbal lainnya yang syar'i. Silahkan baca buku Dr. Aiman
Husaini itu, ada paparan lengkap herbal-herbalnya.
 
Yang patut dianalisis adalah, mengapa di Saudi bisa sebegitu
boomingnya market viagra? Jangan bawa unsur agama di sini. Tapi
silahkan analisis pakai data aja. Di artikel M. Ghazanfar Ali Khan
disebutkan 50 persen manula Saudi mengidap ED. Jadi sangat maklum jika
Viagra begitu booming di sana.

Lalu, mengapa bisa sebegitu banyak? Apakah karena faktor iklim,
makanan, pola hidup, ato lainnya? Saya rasa bukan cuma di Saudi, tapi
fenomena ED di seluruh dunia –seperti perkiraan PBB- menjadi momok.
Ini jelas PR para dokter untuk mengantisipasi dan menolong kawan-kawan
manusia lain yang mengalami sindroma tersebut.

Ada artikel bagus "Sex, Viagra, and Islam" karya Dr. Shahid Athar di
http://www.islam-usa.com/e110.htm, mengulas tentang bahaya penggunaan
viagra secara tidak proposional. Bahaya ini harus diantisipasi para
ulama untuk memikirkan status hukum viagra jika digunakan berlebihan
ato gak proporsional. Saya kira hukumnya akan menjadi haram, jika
membahayakan diri sendiri, apalagi orang lain.

Makasih
Salam damai.

Taufiq
Jakarta

Kirim email ke