http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/06/21195837/monumen.hidup.sisa.hutan.tropis


*Monumen Hidup Sisa Hutan Tropis*


BERJARAK sekitar satu kilometer dari pinggir Jalan Lintas Kalimantan di
Kaltim pada Poros Utara yang membelah Taman Nasional Kutai (TNK) terdapat
sebuah kawasan cukup menakjubkan. Ya, karena di sana terdapat sebuah pohon
ulin (Eusideroxylon zwageri) yang diperkirakan berusia 1.000 tahun.

Bayangan semula, pohon raksasa itu akan menjulang tinggi mencapai 50-60
meter. Ukurannya batangnya mencapai tiga atau empat kali ukuran batang pohon
biasa. Namun, ternyata pohon itu hanya setinggi 25 meter. Batangnya
terpotong terkena sambaran petir pada 1920-an.

Kawasan itu kini dikembangkan oleh Balai Taman Nasional Kutai sebagai
kawasan obyek wisata alam. Kayu ulin tidak hanya kuat namun eksotis. Di
Pulau Jawa, kayu yang dikenal dengan nama kayu besi itu biasa digunakan
untuk bantalan rel kereta api.

Keberadaan pohon ulin raksasa itu sepertinya menjadi "monumen hidup" tentang
nasib hutan tropis di Kalimantan Timur, khususnya kelestarian kayu besi
tersebut di Indonesia. Kian langkanya kayu ulin di Kaltim khususnya, dan
wilayah Kalimantan umumnya terlihat dari keberadaan di pasaran, terutama
pada kios bangunan. Harga bahan bangunan untuk jenis kayu ulin di gudang
kayu log nasional Kaltim sendiri sudah melangit antara Rp2 juta sampai Rp2,5
juta per meter kubik. Hal itu menandakan bahwa keberadaan kayu ulin kian
langka.

Dari luas kawasan hutan/lahan Kalimantan Timur yang diperkirakan mencapai 17
juta hektare, sekitar tiga juta hektare mengalami kerusakan parah. Data
Dephut yang menjadi referensi Pemprov Kaltim menyebutkan laju kerusakan
hutan di Kaltim sekitar 250 ribu Ha per tahun.

Namun, data LMS yang merujuk kepada foto satelit dari lembaga peneliti asing
menyebutkan angka lebih besar. Bahkan, ada LSM menunding telah terjadi
"kebohongan publik" dari pihak Dephut dalam mengekspose data kerusakan hutan
tropis di Kaltim dan Indonesia. Misalnya, Dephut menyebutkan laju kerusakan
hutan di Indonesia sekitar dua juta hekare per tahun, sementara data Walhi
(wahana Lingkungan Hidup Indonesia) merilis angka 3,5 juta hektare per
tahun.

Kian langka

Terlepas dari silang pendapat itu, kenyataannya yang terjadi kayu ulin serta
berbagai jenis kayu tropis ekonomis tinggi seperti kapur dan tengkawang kini
kian langka dan mahal harganya.

"Salah satu faktor penyebab kerusakan hutan selain oleh industri kehutanan
baik resmi maupun gelap (illegal logging) adalah kebakaran hutan, lagi-lagi
faktor manusia yang dominan," kata Iman Suramanggala, pemerhati bidang
kehutanan.
Pendiri LSM bidang penelitian dan pengkajian kehutanan "Pioner" itu
menjelaskan bahwa perlu langkah nyata untuk menyelamatkan hutan tropis
dengan melakukan pengawasan ketat terhadap tebangan liar serta rehabilitasi
dan reboisasi.

"Upaya penyelamatan hutan melalui reboisasi dan rehabilitasi belum seimbang
dengan kerusakan hutan. Laju kerusakan hutan mencapai jutaan hektare per
tahun namun upaya pemulihan kembali hanya puluhan ribu hektare per tahun
yang benar-benar berhasil," imbuh dia. Harga yang mahal serta permintaan
yang tetap tinggi, menyebabkan kayu ulin terus diburu.

Khusus di TNK sendiri, kondisinya kini seperti "meregang maut" karena jumlah
peladang liar serta penjarah hutan kian menjadi-jadi. Data Balai TNK
menyebutkan sedikitnya 700 warga merambah kawasan yang terletak di Kabupaten
Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, itu.

Warga yang diduga berasal dari Kutai Barat, Samarinda, dan Kutai Kartanegara
itu merambah kawasan yang diperkirakan mencapai 600 hektare. Mitra TNK yang
terdiri atas sejumlah perusahaan perkayuan, migas dan batu bara sebelumnya
sempat membangun pagar besi sebagai pembatas. Namun pagar besi itu tidak
terlihat lagi.

Padahal selain pagar, Balai TNK bersama mitranya melakukan berbagai program
untuk merehabilitasi dan mereboisasi kawasan di pinggir jalan raya yang
gundul itu.
Para perambah juga membabat pohon penghijauan dan reboisasi untuk
merabilitasi lahan-lahan kritis pada pinggir jalan tersebut.

Perlakuan Khusus

Keberadaan kawasan konservasi itu sudah ditetapkan sejak zaman Kesultanan
Kutai, dilanjutkan sampai sekarang sesuai surat keputusan Menteri Pertanian
No. 736/1982 dengan luas 200.000 Ha. Kebijakan terakhir mengenai TNK adalah
SK Menteri Kehutanan No.325/1995 menjadi 198.629 Ha. Perusakan kawasan itu
mulai menjadi-jadi pada masa otonomi daerah pada 2000 yang berlanjut sampai
kini.

Bahkan, untuk satu tahun terakhir diperkirakan beban TNK kian berat
menghadapi ulah para perambah dan peladang yang masuk ke kawasan itu. Pihak
Balai TNK mengaku tidak berdaya menghadapi para perambah dan peladang
tersebut karena jumlah personil terbatas sementara "pendatang haram" itu
jumlahnya terus bertambah sehingga butuh sekali dukungan "political will"
(kemauan politik) Pemda Kutai Timur.

Data Balai TN Kutai menyebutkan bahwa sampai 2004 kebakaran akibat kelalaian
manusia telah merusak sekitar 146.080 Ha atau 80 persen dari luas kawasan
itu.


Kerusakan itu diperparah lagi oleh pembalakan liar dan perambahan, terbukti
selama 2001-2004, jumlah kayu ilegal yang disita mencapai 246.082 meter
kubik (M3). Balai memperkirakan kerugian negara mencapai Rp271,6 miliar.
Data ini belum termasuk kasus pada 2007 dan 2008.

Padahal, pengembangbiakan kayu ulin sangat sulit dan butuh perlakukan khusus
karena pohon ini tidak bisa tumbuh pada semua kawasan hutan Biasanya tumbuh
pada dataran tinggi dengan tanah berpasir. Pengembangbiakan secara benih
sangat sulit. Buah pohon ini sama kerasnya dengan kayu ulin sehingga untuk
membelahnya hanya bisa digergaji karena mata kampak yang tajam pun akan
mental. Sehingga pengembangiakannya hanya dengan cara indukan.

Apabila perusakan hutan terus terjadi tanpa diimbangi dengan upaya serius
penyelamatan dari pemerintah, tampaknya ulin raksasa TNK akan menjadi
"monumen hidup" satu-satunya ulin tersisa serta menjadi cermin kegagalan
pelesarian hutan di Indonesia.(Iskandar Zulkarnaen)


Sumber : Antara


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke