Tanggapan atas Opini Tempo , "Sekadar Berganti Jubah"
> Date: Tuesday, October 14, 2008, 8:37 AM
> Tanggapan atas Opini Tempo 
> 
> OPINI Tempo edisi 25 September-5 Oktober 2008 berjudul
> "Sekadar Berganti Jubah" sungguh mengerikan karena
> mengutip Rancangan Undang-Undang Pornografi hanya
> sepotong-sepotong. Pasal dipenggal di "materi seksual.
> yang dapat membangkitkan hasrat seksual." Seharusnya
> berlanjut dengan "dan/atau melanggar kesusilaan
> masyarakat." Pasal 4 hanya disebut sepenggal, padahal
> larangannya dalam memproduksi dan memperjualbelikan,
> mengedarkan, dan seterusnya. 
> 
> "Materi pornografi yang berisi persanggamaan, termasuk
> yang menyimpang, onani, kekerasan seksual, larangan
> mengiklankan seks" diangkat Tempo hanya
> "ketelanjangan dan/atau yang mengesankan
> ketelanjangan." Mengada-ada jika ini dianggap
> multitafsir. Dalam bahasa Indonesia, ketelanjangan berarti
> tanpa sehelai pun busana. Jadi film dengan adegan memakai
> baju renang ataupun Ade Rai atau Chris John telanjang dada
> mestinya tidak dilarang. Masih pakai baju, kan? Jika pasal 1
> dibaca dengan pasal 4, tak multitafsir. Membaca
> undang-undang mestinya komprehensif. 
> 
> Contoh lain, pasal 14 mengecualikan materi seksualitas
> dalam seni, budaya, ritual, agama. Jadi rancangan ini
> membiarkan koteka atau patung, lukisan, ukiran telanjang,
> atau yang menggambarkan aktivitas seksual lainnya karena ia
> karya seni/budaya/ritual agama. Dengan pasal 14, karya
> seniman justru tidak dibatasi, bahkan sangat bebas. Semoga
> saja seniman kita membatasi diri untuk tidak mesum dan
> cabul. 
> 
> Pasal 21 berisi peran masyarakat. Pasal ini mesti dibaca
> dengan pasal 22 agar jelas peran masyarakat dibatasi oleh a.
> Pelaporan; b. Mengajukan tuntutan ke pengadilan; c.
> Melakukan sosialisasi peraturan, dan; d. Melakukan pembinaan
> tentang bahaya pornografi. Jelas perilaku main hakim sendiri
> adalah kriminal. Di Cina, peran masyarakat berhasil menutup
> 40 ribu situs porno pada 2007. Tempo juga lalai membaca
> empat pasal selain bab III soal perlindungan anak. 
> 
> Tempo bertanya apakah rancangan ini dibuat karena
> menganggap orang Indonesia begitu obsesif terhadap kegiatan
> seksual. Kita simak Top Ten Review Internet Statistics.
> Indonesia di urutan ke-7 yang paling banyak mengklik data
> "sex". Di penjara anak, 80 persen pelanggaran
> seksual terjadi setelah menonton video porno. Penelitian
> Komisi Perlindungan Anak terhadap 2.000 anak sekolah dasar
> se-Jabotabek menunjukkan 100 persen mengenal pornografi. 
> 
> Jadi kerusakan itu sudah di depan mata. Jangan lagi kita
> berandai-andai soal pecahnya kebinekaan, terkekangnya
> seniman, dan terkungkungnya perempuan, karena semua itu
> belum terjadi. Sudah saatnya Indonesia memiliki
> undang-undang ini. 
> 
> INKE MARIS 
> Sekretaris Jenderal Aliansi Selamatkan Anak Indonesia 
> 
> http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/10/13/SRT/
> 
> 


      

Kirim email ke