Tanggapan atas Opini Tempo , "Sekadar Berganti Jubah" > Date: Tuesday, October 14, 2008, 8:37 AM > Tanggapan atas Opini Tempo > > OPINI Tempo edisi 25 September-5 Oktober 2008 berjudul > "Sekadar Berganti Jubah" sungguh mengerikan karena > mengutip Rancangan Undang-Undang Pornografi hanya > sepotong-sepotong. Pasal dipenggal di "materi seksual. > yang dapat membangkitkan hasrat seksual." Seharusnya > berlanjut dengan "dan/atau melanggar kesusilaan > masyarakat." Pasal 4 hanya disebut sepenggal, padahal > larangannya dalam memproduksi dan memperjualbelikan, > mengedarkan, dan seterusnya. > > "Materi pornografi yang berisi persanggamaan, termasuk > yang menyimpang, onani, kekerasan seksual, larangan > mengiklankan seks" diangkat Tempo hanya > "ketelanjangan dan/atau yang mengesankan > ketelanjangan." Mengada-ada jika ini dianggap > multitafsir. Dalam bahasa Indonesia, ketelanjangan berarti > tanpa sehelai pun busana. Jadi film dengan adegan memakai > baju renang ataupun Ade Rai atau Chris John telanjang dada > mestinya tidak dilarang. Masih pakai baju, kan? Jika pasal 1 > dibaca dengan pasal 4, tak multitafsir. Membaca > undang-undang mestinya komprehensif. > > Contoh lain, pasal 14 mengecualikan materi seksualitas > dalam seni, budaya, ritual, agama. Jadi rancangan ini > membiarkan koteka atau patung, lukisan, ukiran telanjang, > atau yang menggambarkan aktivitas seksual lainnya karena ia > karya seni/budaya/ritual agama. Dengan pasal 14, karya > seniman justru tidak dibatasi, bahkan sangat bebas. Semoga > saja seniman kita membatasi diri untuk tidak mesum dan > cabul. > > Pasal 21 berisi peran masyarakat. Pasal ini mesti dibaca > dengan pasal 22 agar jelas peran masyarakat dibatasi oleh a. > Pelaporan; b. Mengajukan tuntutan ke pengadilan; c. > Melakukan sosialisasi peraturan, dan; d. Melakukan pembinaan > tentang bahaya pornografi. Jelas perilaku main hakim sendiri > adalah kriminal. Di Cina, peran masyarakat berhasil menutup > 40 ribu situs porno pada 2007. Tempo juga lalai membaca > empat pasal selain bab III soal perlindungan anak. > > Tempo bertanya apakah rancangan ini dibuat karena > menganggap orang Indonesia begitu obsesif terhadap kegiatan > seksual. Kita simak Top Ten Review Internet Statistics. > Indonesia di urutan ke-7 yang paling banyak mengklik data > "sex". Di penjara anak, 80 persen pelanggaran > seksual terjadi setelah menonton video porno. Penelitian > Komisi Perlindungan Anak terhadap 2.000 anak sekolah dasar > se-Jabotabek menunjukkan 100 persen mengenal pornografi. > > Jadi kerusakan itu sudah di depan mata. Jangan lagi kita > berandai-andai soal pecahnya kebinekaan, terkekangnya > seniman, dan terkungkungnya perempuan, karena semua itu > belum terjadi. Sudah saatnya Indonesia memiliki > undang-undang ini. > > INKE MARIS > Sekretaris Jenderal Aliansi Selamatkan Anak Indonesia > > http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/10/13/SRT/ > >

