wkaka..bang dimas ini wartawan ape presiden siy, sukanye ngatur orang mulu, yg 
ga bole ginilah, ga bole gitulah
emang ade aturannya posting ntu musti tulisan sndiri? suka bikin aturan yg 
aneh2 nih mbah dimas, kebanyakan jln2 siiy , jd ginii dech :)

daripada posting berita yg sama dlm 2 hari :p
lg ga ada kerjaan yee?



----- Original Message ----
From: masdimas62 <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, October 14, 2008 7:38:59 PM
Subject: [ppiindia] Re: Tanggapan atas Opini Tempo , "Sekadar Berganti Jubah"


Salam,

Bung Satrio, sampean 'kan intelektual dan produser teve beken...
Mbok ya kalau posting yang lengkap
Nggak tahu ujung pangkal opini dasarnya 
tahu-tahu dikasi postingan bantahannya. .
lagipula bantahan orang lain ..
Mosok sampeyan meorotkan diri sekelas dengan Pitung 
yang asal posting

Dimas

Sekadar Berganti Jubah

Revisi Rancangan Undang-Undang Pornografi hanya mengubah nama. Isinya 
tetap penuh persoalan.

KITA tak tahu lagi apakah harus putus asa, marah, atau tertawa geli 
membaca Rancangan Undang-Undang Pornografi terbaru. Memang rancangan 
itu kini berganti jubah, tempo hari disebut Rancangan Undang-Undang 
Anti-Pornografi dan Pornoaksi, dan kini menjadi Pornografi. Isinya 
yang semula 93 pasal kini menjadi 44 pasal. Tetapi isinya tetap saja 
mengandung banyak pasal yang kontroversial dan berbahaya. 
Pertanyaannya: sejauh mana masyarakat akan membiarkan dan mengizinkan 
negara merambah wilayah pribadi? 

Pertanyaan mendasar itu misalnya menyangkut definisi. Pasal 1 
mendefinisikan pornografi sebagai "materi-materi seksualitas yang 
dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, 
tulisan, suara bunyi, gambar bergerak.... yang dapat membangkitkan 
seksual.…" Kalimat "yang dapat membangkitkan seksual" mengandung 
masalah besar, karena ukuran "kebangkitan" itu tentu saja berbeda 
untuk setiap individu. Tak terbayangkan pula bagaimana cara memeriksa 
setiap orang yang "seksualnya bangkit". Perlu lembaga baru bernama 
direktorat polisi moral? 

Pasal 4, 5, 10, dan 14 juga bermasalah. Pasal 4 antara lain melarang 
orang "memproduksi, memuat, memperbanyak. .. ketelanjangan atau 
tampilan yang mengesankan ketelanjangan. ...." Akan sulit sekali 
menafsirkan arti "mengesankan ketelanjangan" itu. Apakah mengenakan 
baju renang termasuk "mengesankan ketelanjangan" ? Jangan-jangan 
adegan film iklan petinju Chris John atau Ade Rai bertelanjang dada 
dengan keringat menetes juga akan dilarang karena dianggap bentuk 
ketelanjangan yang mengganggu syahwat. 

Ada lagi pasal yang bunyinya juga menimbulkan tanda tanya, yakni 
pasal 14: "pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan materi 
seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai seni 
dan budaya; adat-istiadat; dan ritual tradisional" . Apa gerangan yang 
dimaksud dengan "materi seksualitas" ? Lalu apakah karya seni—tari, 
teater, film, atau sastra—yang mengandung "materi seksualitas" (apa 
pun itu definisinya) tadi berarti masuk kategori "pornografi" ? Banyak 
masalah akan timbul apabila tradisi ritual di berbagai daerah di 
Indonesia juga dianggap pornografi oleh pemerintah dan siapa pun yang 
mendukung rancangan ini. 

Yang paling mengerikan adalah pasal 21, yang berbunyi: "masyarakat 
dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, 
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi." . Ini pasal berbahaya. 
Tanpa Undang-Undang Pornografi saja sudah ada kelompok masyarakat 
yang berani merusak tempat-tempat hiburan. Dengan lahirnya pasal ini, 
Indonesia bukan saja secara resmi mendukung kesewenang-wenangan , 
melainkan juga mengesahkan warganya main hakim sendiri. 

Satu-satunya bagian dalam Rancangan Undang-Undang Pornografi yang 
kami dukung adalah Bab III: Perlindungan Anak. Bagian ini tak bisa 
ditawar, walaupun bisa dimasukkan ke aturan yang lain, misalnya 
Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Secara umum, meskipun sudah direvisi, tetap saja rancangan ini 
menganggap orang Indonesia begitu obsesif terhadap kegiatan seksual. 
Sebegitu obsesifnya sehingga perumusnya berpikir bahwa manusia 
Indonesia harus dibuat bermoral dengan banyak pasal mengerikan. 
Sepertinya rancangan ini tidak memberikan peluang kepada fungsi 
agama, keluarga, dan institusi pendidikan untuk mengurus moral 
masyarakat. Lebih jauh lagi, rancangan ini seakan mengesahkan langkah 
negara memasuki dan mengatur wilayah pribadi warga negaranya.

--- In [EMAIL PROTECTED] s.com, Satrio Arismunandar 
<satrioarismunandar @...> wrote:
>
> Tanggapan atas Opini Tempo , "Sekadar Berganti Jubah"
> > Date: Tuesday, October 14, 2008, 8:37 AM
> > Tanggapan atas Opini Tempo 
> > 
> > OPINI Tempo edisi 25 September-5 Oktober 2008 berjudul
> > "Sekadar Berganti Jubah" sungguh mengerikan karena
> > mengutip Rancangan Undang-Undang Pornografi hanya
> > sepotong-sepotong. Pasal dipenggal di "materi seksual.
> > yang dapat membangkitkan hasrat seksual." Seharusnya
> > berlanjut dengan "dan/atau melanggar kesusilaan
> > masyarakat." Pasal 4 hanya disebut sepenggal, padahal
> > larangannya dalam memproduksi dan memperjualbelikan,
> > mengedarkan, dan seterusnya. 
> > 
> > "Materi pornografi yang berisi persanggamaan, termasuk
> > yang menyimpang, onani, kekerasan seksual, larangan
> > mengiklankan seks" diangkat Tempo hanya
> > "ketelanjangan dan/atau yang mengesankan
> > ketelanjangan. " Mengada-ada jika ini dianggap
> > multitafsir. Dalam bahasa Indonesia, ketelanjangan berarti
> > tanpa sehelai pun busana. Jadi film dengan adegan memakai
> > baju renang ataupun Ade Rai atau Chris John telanjang dada
> > mestinya tidak dilarang. Masih pakai baju, kan? Jika pasal 1
> > dibaca dengan pasal 4, tak multitafsir. Membaca
> > undang-undang mestinya komprehensif. 
> > 
> > Contoh lain, pasal 14 mengecualikan materi seksualitas
> > dalam seni, budaya, ritual, agama. Jadi rancangan ini
> > membiarkan koteka atau patung, lukisan, ukiran telanjang,
> > atau yang menggambarkan aktivitas seksual lainnya karena ia
> > karya seni/budaya/ ritual agama. Dengan pasal 14, karya
> > seniman justru tidak dibatasi, bahkan sangat bebas. Semoga
> > saja seniman kita membatasi diri untuk tidak mesum dan
> > cabul. 
> > 
> > Pasal 21 berisi peran masyarakat. Pasal ini mesti dibaca
> > dengan pasal 22 agar jelas peran masyarakat dibatasi oleh a.
> > Pelaporan; b. Mengajukan tuntutan ke pengadilan; c.
> > Melakukan sosialisasi peraturan, dan; d. Melakukan pembinaan
> > tentang bahaya pornografi. Jelas perilaku main hakim sendiri
> > adalah kriminal. Di Cina, peran masyarakat berhasil menutup
> > 40 ribu situs porno pada 2007. Tempo juga lalai membaca
> > empat pasal selain bab III soal perlindungan anak. 
> > 
> > Tempo bertanya apakah rancangan ini dibuat karena
> > menganggap orang Indonesia begitu obsesif terhadap kegiatan
> > seksual. Kita simak Top Ten Review Internet Statistics.
> > Indonesia di urutan ke-7 yang paling banyak mengklik data
> > "sex". Di penjara anak, 80 persen pelanggaran
> > seksual terjadi setelah menonton video porno. Penelitian
> > Komisi Perlindungan Anak terhadap 2.000 anak sekolah dasar
> > se-Jabotabek menunjukkan 100 persen mengenal pornografi. 
> > 
> > Jadi kerusakan itu sudah di depan mata. Jangan lagi kita
> > berandai-andai soal pecahnya kebinekaan, terkekangnya
> > seniman, dan terkungkungnya perempuan, karena semua itu
> > belum terjadi. Sudah saatnya Indonesia memiliki
> > undang-undang ini. 
> > 
> > INKE MARIS 
> > Sekretaris Jenderal Aliansi Selamatkan Anak Indonesia 
> > 
> > http://majalah. tempointeraktif. com/id/arsip/ 2008/10/13/ SRT/
> > 
> >
>

 


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke