HAM dan Hak Menyalahi Aturan   
Ditulis Oleh Henri Shalahuddin    

 
Bagi
sejumlah kalangan liberal radikal, HAM selalu dijadikan tameng pembenar
untuk mendobrak segala peraturan yang telah mapan. Meskipun pada
dasarnya, tindakan anti kemapanan ini juga tergolong bentuk lain dari
pemapanan. Dalam kehidupan beragama misalnya, HAM seolah-olah dijadikan
hakim tertinggi untuk menilai validitas sebuah agama dan pembatas ruang
geraknya, terlebih jika terkait dengan ruang publik. Sebab bagi
kalangan liberal yang kafah, akal kolektif telah menggeser kedudukan
Tuhan. Agama yang merupakan manifestasi ajaran Tuhan digugat oleh para
pemikir post-modern dengan cara mereduksi makna nilai yang dipandang
absolut oleh masyarakat, sehingga agama sebatas menjadi urusan individu.
Anehnya,
cara pandang posmodernisme Barat seperti ini justru dikembangkan di
perguruan tinggi Indonesia. Di acara Studium Generale Program
Pascasarjana Departemen Sosiologi FISIP UI semester gasal 2008/2009,
pada 4 September 2008 yang baru lalu, seorang profesor yang juga peraih
International Women of Courage Award dari pemerintah Amerika Serikat,
dalam makalahnya bertemakan: "Implementasi Hak Kebebasan Beragama di
Indonesia: Suatu Telaah Sosiologis" secara tegas mengkampanyekan
pandangan pemikir posmoderinis Barat terhadap agama.
Di
awal makalahnya, dia mengkritisi akan keterbatasan agama sebagai dasar
ideologi NKRI, lalu menyimpulkan sebagai berikut: "Memilih agama
sebagai ideologi negara akan sangat problematik. Sebab, secara
sosiologis, bicara soal agama berarti bicara soal tafsir, dan bicara
soal tafsir pasti sangat beragam, tidak pernah tunggal. Problemnya,
tafsir mana yang akan dipedomi pemerintah?"
Pancasila
sebagai dasar negara RI tidak pernah menolak eksistensi agama apalagi
dibenturkan secara berhadap-hadapan dengan ruh keagamaan. Sebab
kemerdekaan Indonesia adalah atas Rahmat Allah Yang Maha Kuasa seperti
tercantum dalam pembukaan UUD 1945
Pernyataan
multi-tafsir yang absolut tentang agama di atas jelas mengesankan bahwa
agama tidak pernah membawa maslahat dan kata sepakat bagi kehidupan
publik. Sebaliknya, agama adalah sumber perbedaan, perselisihan dan
kekacauan. Dengan imej seperti ini, maka ajaran agama apa pun tidak
pernah memberi kenyamanan sebagai alat perekat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Namun
ideologi "multi-tafsir" yang diyakini oleh kalangan sejenis professor
ini ternyata hanyalah pintu masuk untuk melakukan dekonstruksi pada
segala aturan yang tidak sesuai dengan jalan pemikirannya. Ideologi
multi tafsir akan berubah menjadi penafsiran tunggal yang otoriter
manakala aturan tersebut sesuai dengan kepentingannya. Sebagai contoh
kebijakan pemerintah RI yang membuat definisi sendiri tentang agama
sebagai sistem kepercayaan yang memiliki kitab suci, mengandung ajaran
yang jelas, mempunyai nabi dan aturan ritual yang khusus justru
ditolak. Sementara definisi agama yang diberikan sosiolog asing semisal
Durkheim, Max Weber dan teolog Paul Tillich justru didukungnya.
Sebenarnya,
ideologi multi-tafsir ini tidak jauh berbeda dengan ideologi dikhotomis
antara subjetivisme dan objektivisme yang bermuara pada relativisme.
Lalu siapakah yang berhak mengatakan bahwa pendapat Anda adalah
subjektif sementara pendapat saya adalah objektif? Atau atas dasar
apakah suatu pendapat itu dikatakan objektif atau subjektif? Jika
berdasarkan data empiris, tidakkah hal itu juga bisa diatur sesuai
dengan arah kepentingan?
 
Kebebasan Beragama dan ideologi kaum bingung
Kebebasan
agama secara konstitusional dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 29. Seperti
yang dipaparkan pemakalah, jaminan kebebasan ini juga sejalan dengan
isi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 18: "Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, dalam hal
ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan
untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya,
melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri".
Namun
anehnya, pemakalah menolak jika kebebasan beragama dalam UUD 1945 yang
masih bersifat global dijelaskan dan diatur dengan adanya UU No.
1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama
yang dikukuhkan oleh UU No. 5/1969. Pasal 1 yang menyebutkan, "Setiap
orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan
atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang
sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan
keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu;
penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama",
justru dikecam dan dipandang menimbulkan pengekangan kebebasan beragama
di Indonesia sekaligus sebagai alat mengamankan stabilitas kekuasan.
Lalu bagaimana kebebasan beragama yang dinginkan?
Pertama:
Semua undang-undang dan peraturan yang tidak sesuai dengan "kebebasan"
beragama seperti yang dikehendaki kelompok liberal-radikal ditolak,
dipermasalahkan dan dipersalahkan. Selanjutnya, pembentukan lembaga
Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) dalam institusi
kejaksaan yang mengatur kehidupan beragama pun tidak luput dari amukan
para pengusung "kebebasan" beragama ini.
Prinsip
"kebebasan" seperti ini, otomatis akan membela komunitas Lia Eden,
Ahmadiyah, Musaddik dan kitab-kitab yang menodai suatu agama semisal
Darmogandhul dan Gatholoco. Dalam kitab Darmogandhul misalnya
disebutkan sebagai berikut:
“Yen
nyebut nabi Muhammad, Rasulullah panunggal para nabi, Muhammad makaman
kubur, rasa kang salah, mila ewah bengok-bengok enjing surup, nekem
dada celumikan, jungkir-jungkir ngaras siti.” (= “Adapun orang yang
menyebut nama Muhammad, Rasulullah, nabi terakhir, ia sesungguhnya
melakukan zikir salah. Muhammad artinya makam atau kubur. Ra-su-lu-lah,
artinya rasa yang salah. Oleh karena itu ia itu orang gila, pagi sore
berteriak-teriak, dadanya ditekan dengan tangannya, berbisik-bisik,
kepala ditaruh di tanah berkali-kali.”). lihat Prof. HM Rasjidi, Islam
dan Kebatinan, Bulan Bintang, 1977.
Dalam kitab Gatholoco juga disebutkan sebagai berikut:
“Allah,
artinya olo yakni jelek, karena kemaluan lelaki atau perempuan itu
jelek rupanya. Kalimat syahadat: ‘’Asyhadu alla ilaha illallah wa
asyhadu anna Muhammadar rasulullah artinya “Aku menyaksikan bahwa
hidupku dan cahaya Tuhan serta Rasa Nabi adalah karena bersetubuhnya
bapa dan ibu. Karena itu saya juga ingin melakukan (bersetubuh) itu.
Mekah artinya bersetubuh, yakni perempuan yang memegang kemaluan
lelaki, kemudian ia mekakah berposisi untuk bersetubuh.”
Apakah
setelah menelaah kedua kitab ini, kalangan liberal tetap akan
bersikeras mempersalahkan keberadaan lembaga Pakem dan TAP MPR No.
II/MPR1998?
Kedua:
Menghilangkan sekat penyebutan antara agama "resmi" dan kepercayaan
"lokal", agama "induk" dan aliran "sempalan", serta agama "langit" dan
agama "bumi". Baginya penyebutan ini telah mengebiri kebebasan beragama
dan menyuburkan diskriminasi. Menurutnya, semua agama dan kepercayaan
berasal dari Tuhan, maka dia mengusulkan agar tidak ada lagi klaim
kafir, murtad dan syirik.
Ketiga:
kebebasan beragama harus mencakup pembolehan perkawinan antara dua
orang yang berbeda agama atau berbeda sekte atau berbeda faham
keagamaan sepanjang tidak mengandung unsur pemaksaan dan eksploitasi.
Maka secara otomatis larangan perkawinan wanita muslimah dengan
laki-laki non-muslim harus dicabut.
Keempat:
kebebasan beragama hendaknya juga mencakup kebebasan bagi setiap siswa
mempelajari ajaran agama manapun di lembaga-lembaga pendidikan.
Kebebasan ini tidak boleh dibatasi hanya pada agama yang dianut peserta
didik.
Pendapat-pendapat
semacam ini tidak lain adalah upaya westernisasi pemikiran keagamaan
dalam kehidupan beragama. Pandangan traumatis terhadap agama dalam
pengalaman Barat justru dikampanyekan di lembaga perguruan tinggi untuk
meracuni pemikiran generasi muda Indonesia. Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi,
MA, M.Phil, dalam makalahnya menyebutkan pandangan Barat terhadap
agama: "Sekali kata ‘religion’ disebutkan di Dunia Barat, ini akan
membuat orang berpikir tentang: ….inkuisisi,  tahyul,
lemah semangat, paham dogmatis, munafik, benar sendiri, kekakuan,
kekasaran, pembakaran buku, pembakaran dukun, larangan-larangan,
ketakutan, taat aturan agama, pengakuan dosa, gila. Apakah semua ini
yang Tuhan lakukan untuk manusia atau apa yang manusia lakukan terhadap
tuhan. Ini merupakan bukti kuat bahwa percaya pada Tuhan sering menjadi
dogma yang menghancurkan." (Lihat: Scott Peck, The Road Less Travelled,
237-238)
Kampanye
negatif terhadap peran agama dalam kehidupan publik ini berakar pada
pemikiran Barat pada zaman Renaissance yang melawan semua otoritas
keagamaan dan bermuara pada paham posmodernisme yang menyandarkan bahwa
sumber nilai dan kebenaran pada konsep akal yang ateistik. Sayangnya
hal ini justru dilakukan oleh penulis yang mengenalkan dirinya sebagai
professor riset bidang lektur agama dan dosen sekolah pascasarjana UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta.
 
Penutup
Pandangan
bahwa "bicara soal agama berarti bicara soal tafsir, dan bicara soal
tafsir pasti sangat beragam, tidak pernah tunggal" akan mengakibatkan
setiap orang akan terlibat dalam kerja intepretasi yang tiada habisnya.
Agama tidak lagi berhak mengklaim punya kuasa lebih terhadap
sumber-sumber nilai yang dimiliki manusia. Jadi agama difahami sama
dengan persepsi manusia yang tidak punya kebenaran absolut. Dan lebih
jauh lagi, pemikiran seperti ini tidak ubanya seperti gerakan anti
agama yang jamak dilakukan para pemikir ateis. Fa madza ba'da l-haqqi
illa al-dhalal. Wallahu a'lam wa ahkam.   
Tutup window


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke