Yang istimewa dari HAM adalah dia memuliakan manusia
disusun manusia, dan dikoreksi manusia
Sejak awal pembuatannya ditanda-tangani oleh manusia 
yang mewakili mayoritas dari umat manusia 
di seantero dunia..

Kalau ada yang salah dengan HAM - dan sejauh ini tidak ada -
dengan mudah dikoreksi juga manusia ...

Beda dengan hukum yang "dibuat Tuhan", 
diatas-namakan sebagai "karya Tuhan"
tapi kemudian dibajak manusia, 
untuk kepentingan sendiri dan golongannya

Bila dikorek kesalahannya,langsung mengekelap 
dan bertaruh nyawa atas nama Tuhan
menghasut manusia lain untuk berkorban atas nama Tuhan
mengira Tuhan tidak bisa membela hukumnya sendiri...

Kasihan.. si radikal, cupet, picik, jumud...
yang mabuk agama dan merendahkan kedaulatan tuhan
hidup dengan mengelap-ngelap kepercayaan masa lalu
mengabaikan keindahan masa kini dan masa depan



--- In [email protected], si pitung <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> HAM dan Hak Menyalahi Aturan   
> Ditulis Oleh Henri Shalahuddin    
> 
> 
>  
> Bagi
> sejumlah kalangan liberal radikal, HAM selalu dijadikan tameng
pembenar > untuk mendobrak segala peraturan yang telah mapan. Meskipun
pada > dasarnya, tindakan anti kemapanan ini juga tergolong bentuk
lain dari
> pemapanan. Dalam kehidupan beragama misalnya, HAM seolah-olah dijadikan
> hakim tertinggi untuk menilai validitas sebuah agama dan pembatas ruang
> geraknya, terlebih jika terkait dengan ruang publik. Sebab bagi
> kalangan liberal yang kafah, akal kolektif telah menggeser kedudukan
> Tuhan. Agama yang merupakan manifestasi ajaran Tuhan digugat oleh para
> pemikir post-modern dengan cara mereduksi makna nilai yang dipandang
> absolut oleh masyarakat, sehingga agama sebatas menjadi urusan individu.
> Anehnya,
> cara pandang posmodernisme Barat seperti ini justru dikembangkan di
> perguruan tinggi Indonesia. Di acara Studium Generale Program
> Pascasarjana Departemen Sosiologi FISIP UI semester gasal 2008/2009,
> pada 4 September 2008 yang baru lalu, seorang profesor yang juga peraih
> International Women of Courage Award dari pemerintah Amerika Serikat,
> dalam makalahnya bertemakan: "Implementasi Hak Kebebasan Beragama di
> Indonesia: Suatu Telaah Sosiologis" secara tegas mengkampanyekan
> pandangan pemikir posmoderinis Barat terhadap agama.
> Di
> awal makalahnya, dia mengkritisi akan keterbatasan agama sebagai dasar
> ideologi NKRI, lalu menyimpulkan sebagai berikut: "Memilih agama
> sebagai ideologi negara akan sangat problematik. Sebab, secara
> sosiologis, bicara soal agama berarti bicara soal tafsir, dan bicara
> soal tafsir pasti sangat beragam, tidak pernah tunggal. Problemnya,
> tafsir mana yang akan dipedomi pemerintah?"
> Pancasila
> sebagai dasar negara RI tidak pernah menolak eksistensi agama apalagi
> dibenturkan secara berhadap-hadapan dengan ruh keagamaan. Sebab
> kemerdekaan Indonesia adalah atas Rahmat Allah Yang Maha Kuasa seperti
> tercantum dalam pembukaan UUD 1945
> Pernyataan
> multi-tafsir yang absolut tentang agama di atas jelas mengesankan bahwa
> agama tidak pernah membawa maslahat dan kata sepakat bagi kehidupan
> publik. Sebaliknya, agama adalah sumber perbedaan, perselisihan dan
> kekacauan. Dengan imej seperti ini, maka ajaran agama apa pun tidak
> pernah memberi kenyamanan sebagai alat perekat dalam kehidupan
> berbangsa dan bernegara.
> Namun
> ideologi "multi-tafsir" yang diyakini oleh kalangan sejenis professor
> ini ternyata hanyalah pintu masuk untuk melakukan dekonstruksi pada
> segala aturan yang tidak sesuai dengan jalan pemikirannya. Ideologi
> multi tafsir akan berubah menjadi penafsiran tunggal yang otoriter
> manakala aturan tersebut sesuai dengan kepentingannya. Sebagai contoh
> kebijakan pemerintah RI yang membuat definisi sendiri tentang agama
> sebagai sistem kepercayaan yang memiliki kitab suci, mengandung ajaran
> yang jelas, mempunyai nabi dan aturan ritual yang khusus justru
> ditolak. Sementara definisi agama yang diberikan sosiolog asing semisal
> Durkheim, Max Weber dan teolog Paul Tillich justru didukungnya.
> Sebenarnya,
> ideologi multi-tafsir ini tidak jauh berbeda dengan ideologi dikhotomis
> antara subjetivisme dan objektivisme yang bermuara pada relativisme.
> Lalu siapakah yang berhak mengatakan bahwa pendapat Anda adalah
> subjektif sementara pendapat saya adalah objektif? Atau atas dasar
> apakah suatu pendapat itu dikatakan objektif atau subjektif? Jika
> berdasarkan data empiris, tidakkah hal itu juga bisa diatur sesuai
> dengan arah kepentingan?
>  
> Kebebasan Beragama dan ideologi kaum bingung
> Kebebasan
> agama secara konstitusional dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 29. Seperti
> yang dipaparkan pemakalah, jaminan kebebasan ini juga sejalan dengan
> isi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 18: "Setiap
> orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, dalam hal
> ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan
> untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya,
> melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun
> bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri".
> Namun
> anehnya, pemakalah menolak jika kebebasan beragama dalam UUD 1945 yang
> masih bersifat global dijelaskan dan diatur dengan adanya UU No.
> 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama
> yang dikukuhkan oleh UU No. 5/1969. Pasal 1 yang menyebutkan, "Setiap
> orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan
> atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang
> sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan
> keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu;
> penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama",
> justru dikecam dan dipandang menimbulkan pengekangan kebebasan beragama
> di Indonesia sekaligus sebagai alat mengamankan stabilitas kekuasan.
> Lalu bagaimana kebebasan beragama yang dinginkan?
> Pertama:
> Semua undang-undang dan peraturan yang tidak sesuai dengan "kebebasan"
> beragama seperti yang dikehendaki kelompok liberal-radikal ditolak,
> dipermasalahkan dan dipersalahkan. Selanjutnya, pembentukan lembaga
> Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) dalam institusi
> kejaksaan yang mengatur kehidupan beragama pun tidak luput dari amukan
> para pengusung "kebebasan" beragama ini.
> Prinsip
> "kebebasan" seperti ini, otomatis akan membela komunitas Lia Eden,
> Ahmadiyah, Musaddik dan kitab-kitab yang menodai suatu agama semisal
> Darmogandhul dan Gatholoco. Dalam kitab Darmogandhul misalnya
> disebutkan sebagai berikut:
> "Yen
> nyebut nabi Muhammad, Rasulullah panunggal para nabi, Muhammad makaman
> kubur, rasa kang salah, mila ewah bengok-bengok enjing surup, nekem
> dada celumikan, jungkir-jungkir ngaras siti." (= "Adapun orang yang
> menyebut nama Muhammad, Rasulullah, nabi terakhir, ia sesungguhnya
> melakukan zikir salah. Muhammad artinya makam atau kubur. Ra-su-lu-lah,
> artinya rasa yang salah. Oleh karena itu ia itu orang gila, pagi sore
> berteriak-teriak, dadanya ditekan dengan tangannya, berbisik-bisik,
> kepala ditaruh di tanah berkali-kali."). lihat Prof. HM Rasjidi, Islam
> dan Kebatinan, Bulan Bintang, 1977.
> Dalam kitab Gatholoco juga disebutkan sebagai berikut:
> "Allah,
> artinya olo yakni jelek, karena kemaluan lelaki atau perempuan itu
> jelek rupanya. Kalimat syahadat: `'Asyhadu alla ilaha illallah wa
> asyhadu anna Muhammadar rasulullah artinya "Aku menyaksikan bahwa
> hidupku dan cahaya Tuhan serta Rasa Nabi adalah karena bersetubuhnya
> bapa dan ibu. Karena itu saya juga ingin melakukan (bersetubuh) itu.
> Mekah artinya bersetubuh, yakni perempuan yang memegang kemaluan
> lelaki, kemudian ia mekakah berposisi untuk bersetubuh."
> Apakah
> setelah menelaah kedua kitab ini, kalangan liberal tetap akan
> bersikeras mempersalahkan keberadaan lembaga Pakem dan TAP MPR No.
> II/MPR1998?
> Kedua:
> Menghilangkan sekat penyebutan antara agama "resmi" dan kepercayaan
> "lokal", agama "induk" dan aliran "sempalan", serta agama "langit" dan
> agama "bumi". Baginya penyebutan ini telah mengebiri kebebasan beragama
> dan menyuburkan diskriminasi. Menurutnya, semua agama dan kepercayaan
> berasal dari Tuhan, maka dia mengusulkan agar tidak ada lagi klaim
> kafir, murtad dan syirik.
> Ketiga:
> kebebasan beragama harus mencakup pembolehan perkawinan antara dua
> orang yang berbeda agama atau berbeda sekte atau berbeda faham
> keagamaan sepanjang tidak mengandung unsur pemaksaan dan eksploitasi.
> Maka secara otomatis larangan perkawinan wanita muslimah dengan
> laki-laki non-muslim harus dicabut.
> Keempat:
> kebebasan beragama hendaknya juga mencakup kebebasan bagi setiap siswa
> mempelajari ajaran agama manapun di lembaga-lembaga pendidikan.
> Kebebasan ini tidak boleh dibatasi hanya pada agama yang dianut peserta
> didik.
> Pendapat-pendapat
> semacam ini tidak lain adalah upaya westernisasi pemikiran keagamaan
> dalam kehidupan beragama. Pandangan traumatis terhadap agama dalam
> pengalaman Barat justru dikampanyekan di lembaga perguruan tinggi untuk
> meracuni pemikiran generasi muda Indonesia. Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi,
> MA, M.Phil, dalam makalahnya menyebutkan pandangan Barat terhadap
> agama: "Sekali kata `religion' disebutkan di Dunia Barat, ini akan
> membuat orang berpikir tentang: ….inkuisisi,  tahyul,
> lemah semangat, paham dogmatis, munafik, benar sendiri, kekakuan,
> kekasaran, pembakaran buku, pembakaran dukun, larangan-larangan,
> ketakutan, taat aturan agama, pengakuan dosa, gila. Apakah semua ini
> yang Tuhan lakukan untuk manusia atau apa yang manusia lakukan terhadap
> tuhan. Ini merupakan bukti kuat bahwa percaya pada Tuhan sering menjadi
> dogma yang menghancurkan." (Lihat: Scott Peck, The Road Less Travelled,
> 237-238)
> Kampanye
> negatif terhadap peran agama dalam kehidupan publik ini berakar pada
> pemikiran Barat pada zaman Renaissance yang melawan semua otoritas
> keagamaan dan bermuara pada paham posmodernisme yang menyandarkan bahwa
> sumber nilai dan kebenaran pada konsep akal yang ateistik. Sayangnya
> hal ini justru dilakukan oleh penulis yang mengenalkan dirinya sebagai
> professor riset bidang lektur agama dan dosen sekolah pascasarjana UIN
> Syarif Hidayatullah Jakarta.
>  
> Penutup
> Pandangan
> bahwa "bicara soal agama berarti bicara soal tafsir, dan bicara soal
> tafsir pasti sangat beragam, tidak pernah tunggal" akan mengakibatkan
> setiap orang akan terlibat dalam kerja intepretasi yang tiada habisnya.
> Agama tidak lagi berhak mengklaim punya kuasa lebih terhadap
> sumber-sumber nilai yang dimiliki manusia. Jadi agama difahami sama
> dengan persepsi manusia yang tidak punya kebenaran absolut. Dan lebih
> jauh lagi, pemikiran seperti ini tidak ubanya seperti gerakan anti
> agama yang jamak dilakukan para pemikir ateis. Fa madza ba'da l-haqqi
> illa al-dhalal. Wallahu a'lam wa ahkam.   
> Tutup window
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke