emange ade gubernur yg kaga mau ngejalanin UU yg dah disahkan???
Gubernur Harus Jalankan UU Pornografi
Mayoritas fraksi berhadapan dengan sikap ngeyel PDIP-PDS.
JAKARTA--
Dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Pornografi (RUUP)
dari berbagai lapisan masyarakat semakin meluas. Pemerintah pusat juga
meminta seluruh kepala daerah menghormati dan menaati implementasi RUUP
jika telah disahkan menjadi UU.
''Tiap warga negara wajib untuk
melaksanakan dan mengikuti. Termasuk, gubernurnya,'' tegas Menteri
Sekretaris Negara (Mensesneg), Hatta Rajasa, di Gedung DPR, Senin
(27/10).Ia akui pemahaman masyarakat sangat beragam terhadap RUUP.
Sehingga, sosialisasi tidak cukup hanya sekali dua kali, tapi
terus-menerus. ''Inilah yang jadi perhatian Presiden. Agar betul-betul
masyarakat bisa memahami makna dari RUU itu,'' ungkap Hatta.
Pemerintah
pusat sendiri mengerti munculnya kekhawatiran sejumlah kelompok
masyarakat. Tapi, kekhawatiran itu sudah dimasukkan dalam materi draf
RUU versi pemerintah. Misalnya, kekhawatiran kelompok budayawan dan
masyarakat tradisional. ''Orang pakai kemben tidak akan diartikan
pornografi. Menurut pandangan kita itu sudah cukup terakomodasi, hanya
memang sosialisasinya,'' tambah Menteri dari Partai Amanat Nasional
(PAN) itu.
Ganjalan PDIP-PDS
Dari DPR,
Panitia Kerja (Panja) RUUP terus rapat maraton menuntaskan pasal-pasal
krusial yang belum disetujui antara mayoritas fraksi dan 'koalisi'
Fraksi PDIP-PDS. Anggota Panja dari Fraksi Partai Golkar, Ismail
Tadjuddin, mengatakan, pasal-pasal krusial yang dibahas sudah
mengerucut, yaitu Pasal 1 soal definisi, Pasal 4 dan 14 soal larangan
dan pembatasan, serta Pasal 22 soal peran serta masyarakat.
PDIP-PDS
Ingotot mengeluarkan definisi kata 'gerak tubuh' karena dinilai sebagai
pornoaksi. Sementara soal Pasal 4 tetap mendebat masalah ranah publik
dan ranah privat dari orang yang memproduksi atau membuat pornografi.
Pasal 14, seluruh fraksi sepakat dihilangkan. Sebagai gantinya
dimasukkan ke dalam penjelasan umum dan sebagian ke Pasal 3 soal
pengaturan pornografi. Sementara itu, Pasal 22 soal peran serta
masyarakat tetap ditentang PDIP karena mengkhawatirkan dampak negatif
dari aksi main hakim sendiri. Namun, pendapat ini ditepis oleh anggota
Fraksi PKS, Mustafa Kamal, yang menegaskan, masyarakat harus ikut
berpartisipasi sejauh dalam koridor hukum.
Pasal yang juga
dibahas dalam lobi yang alot adalah Pasal 32 soal sanksi pidana berat,
sedang, dan ringan. PDIP ingin korban pornografi yang terpaksa menjual
diri tak terkena pidana berat. Namun, fraksi lain berpendirian bila
korban pornografi itu sudah dinasihati berkali-kali, tapi tak insyaf
juga, tetap harus dihukum.Sementara itu, soal Pasal 4 ayat 1 bagian
produksi pornografi, mayoritas fraksi ingin agar orang yang memproduksi
dikenakan hukuman bertahap. Ini mengacu pada UU Narkotika yang mengatur
hukuman bagi pembuat, pengedar, dan pemakai narkoba.
Desakan LSM
Rapat
Panja dijadwalkan lagi pada Selasa ini, diikuti rapat Panitia Khusus
(Pansus) yang mendengarkan pandangan mini fraksi pada malam harinya.
Jadwal pengesahan, menurut anggota Panja dari Fraksi Bintang Pelopor
Demokrasi, Ali Muchtar Ngabalin, tetap akhir bulan ini.''Kita berharap
RUU ini selesai dengan musyawarah dan diketok tanpa masalah. Ini kan
untuk kepentingan publik juga,'' ujar Ali.
Sementara itu,
sejumlah organisasi masyarakat, institusi, dan kelompok masyarakat
khawatir pengesahan RUUP tertunda lagi. Mereka menilai tak ada alasan
apa pun bagi DPR dan kelompok kontra menolak RUU ini. "Jangan sampai
pengesahan RUU Pornografi molor lagi. Bangsa ini harus segera
diselamatkan," kata Tatty Elmir, ketua II Aliansi Selamatkan Anak
Indonesia (ASA) Indonesia, saat audiensi dengan Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR, kemarin.
Mereka yang bertemu
FPKB, antara lain kelompok Jangan Bugil Depan Kamera (JBDK), YPMA,
Yayasan Buah Hati dan Anak, HMI MPO, KAMMI, serta Aliansi Pemuda dan
Masyarakat Pendukung RUUP. Mereka juga menuntut ketegasan dan
keberpihakan FPKB untuk mendukung pengesahan RUU ini. Menurut Tatty,
pihaknya merasa heran dengan alasan penundaan yang tidak masuk akal.
evy/c68
[Non-text portions of this message have been removed]