dari milis tetangga
Eka Zulkarnain
--- On Wed, 10/29/08, Farid Gaban <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Farid Gaban <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [jurnalisme] ARGUMEN PENUTUP: Soal Pernikahan Pujiono
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Wednesday, October 29, 2008, 10:22 PM
Membaca berita-berita [secara khusus: detik.com], saya memutuskan
pernikahan atau rencana pernikahan Pujiono Cahyo Widianto dengan
gadis-gadis di bawah umur (7,9 dan 11 tahun] LAYAK DIKECAM dan TIDAK
DIDUKUNG karena memenuhi unsur kriminal.
Di bawah umur? Dasarnya adalah UU Perkawinan: 16 tahun.
Hukum Islam? Islam menganjurkan pernikahan dini (bukan pernikahan
bawah umur). Islam menganjurkan mensegerakan umatnya menikah. Tapi,
seberapa segera dan dini? Ada banyak mazhab dalam Islam, beragam
interpretasi tentang hadis dan tolok ukur kedewasaan (fisiologis
maupun psikologis) untuk bisa dinikahi.
Yang paling ekstrem, pandangan bahwa perempuan berusia 9 tahun boleh
dinikahi asal sudah menstruasi.
Bahkan jika pandangan ini bisa diterima, BOLEH tidaklah sama dengan WAJIB,
tidak bisa serta merta menjadi alat pembenar, apalagi secara khusus dalam kasus
Pujiono.
Meski Islam menganjurkan pernikahan dini, agama ini tidak MEWAJIBKAN
anak berusia 9 menikah, dan Islam tidak serta merta MENGHALALKAN orang dewasa
untuk menikahinya, hanya karena si perempuan sudah menstruasi.
Pernikahan dalam Islam bukan melulu soal seks (menstruasi) . Islam
mengajarkan penganutnya untuk mempertimbangkan aspek-aspek lain,
termasuk ajaran untuk menahan diri. Menunggu menikahi si perempuan
sampai 16 tahun, sesuai UU Perkawinan, tidak bertentangan dengan
ajaran Islam.
[Dengan kata lain, UU Perkawinan/Konvensi internasional TIDAK
BERTENTANGAN dengan ajaran Islam].
Berbicara ajaran untuk menahan diri, kasus Pujiono ini juga mengandung
"power of abuse".
Syekh Puji (entah dari mana sebenarnya dia mendapat gelar terhormat
ini) adalah pengusaha kaya. Milyarder, katanya. Dia juga ulama, alias
orang berilmu, pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah.
Dia mengklaim berhak melanggar hukum negara, menikahi anak di bawah
umur dengan dalih orangtua si anak telah menyetujuinya, dan si anak
pun menyukainya.
Mungkin. Tapi, yang dia lupa: dia punya kuasa. Dia tidak sadar akan
kekuasaan yang dia miliki.
Kepintaran, kekayaan dan jabatan memiliki daya paksa yang tersembunyi,
meski itu lebih sering disebut secara halus sebagai daya bujuk sukarela.
Perilaku Puji (saya lebih suka menghapus gelar syekh) menunjukkan
contoh yang lazim dalam masyarakat kita yang korup. Orang yang
berkuasa lebih suka mengumbar pamer kekuasaan ketimbang menahan diri.
Kekayaan, kepintaran dan jabatan bisa membujuk orangtua yang miskin
untuk "menjual" putrinya. Orangtua semacam itu mungkin kurang punya
martabat. Tapi, yang sebenarnya kurang bermartabat adalah orang yang
punya kuasa tapi tidak pandai menahan diri memamerkan kekuasaannya.
"Noblesse Oblige". Pepatah bahasa Prancis ini memiliki padanannya
dalam berbagai ajaran moral agama, termasuk Islam.
Dalam kekuasaan terkandung tanggungjawab.
Kekayaan, kepintaran, dan jabatan adalah privilege, adalah kekuasaan,
adalah ujian dari Allah, yang menuntut siapa saja pengembannya untuk
bersikap dan bertindak hati-hati.
Pada kekayaan menempel tanggungjawab. Berkaitan dengan kekayaan,
misalnya, Islam mengajarkan: "dalam harta orang kaya terdapat hak
orang miskin".
Pepatah seperti itu kini sudah banyak dilupakan dan digantikan dengan
prinsip sebaliknya: "power tends to corrupt"--yang kaya, pintar dan
menjabat justru cenderung menyalahgunakannya.
Siapa kuasa dia menang. Hukum rimba bicara.
[Non-text portions of this message have been removed]