dari milis tetangga 

Eka Zulkarnain

--- On Wed, 10/29/08, Farid Gaban <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Farid Gaban <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [jurnalisme] ARGUMEN PENUTUP: Soal Pernikahan Pujiono
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Wednesday, October 29, 2008, 10:22 PM










    
            Membaca berita-berita [secara khusus: detik.com], saya memutuskan

pernikahan atau rencana pernikahan Pujiono Cahyo Widianto dengan

gadis-gadis di bawah umur (7,9 dan 11 tahun] LAYAK DIKECAM dan TIDAK

DIDUKUNG karena memenuhi unsur kriminal.



Di bawah umur? Dasarnya adalah UU Perkawinan: 16 tahun.



Hukum Islam? Islam menganjurkan pernikahan dini (bukan pernikahan

bawah umur). Islam menganjurkan mensegerakan umatnya menikah. Tapi,

seberapa segera dan dini? Ada banyak mazhab dalam Islam, beragam

interpretasi tentang hadis dan tolok ukur kedewasaan (fisiologis

maupun psikologis) untuk bisa dinikahi.



Yang paling ekstrem, pandangan bahwa perempuan berusia 9 tahun boleh

dinikahi asal sudah menstruasi. 



Bahkan jika pandangan ini bisa diterima, BOLEH tidaklah sama dengan WAJIB, 
tidak bisa serta merta menjadi alat pembenar, apalagi secara khusus dalam kasus 
Pujiono. 



Meski Islam menganjurkan pernikahan dini, agama ini tidak MEWAJIBKAN

anak berusia 9 menikah, dan Islam tidak serta merta MENGHALALKAN orang dewasa 
untuk menikahinya, hanya karena si perempuan sudah menstruasi.



Pernikahan dalam Islam bukan melulu soal seks (menstruasi) . Islam

mengajarkan penganutnya untuk mempertimbangkan aspek-aspek lain,

termasuk ajaran untuk menahan diri. Menunggu menikahi si perempuan

sampai 16 tahun, sesuai UU Perkawinan, tidak bertentangan dengan

ajaran Islam.



[Dengan kata lain, UU Perkawinan/Konvensi internasional TIDAK

BERTENTANGAN dengan ajaran Islam].



Berbicara ajaran untuk menahan diri, kasus Pujiono ini juga mengandung

"power of abuse".



Syekh Puji (entah dari mana sebenarnya dia mendapat gelar terhormat

ini) adalah pengusaha kaya. Milyarder, katanya. Dia juga ulama, alias

orang berilmu, pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah.



Dia mengklaim berhak melanggar hukum negara, menikahi anak di bawah

umur dengan dalih orangtua si anak telah menyetujuinya, dan si anak

pun menyukainya.



Mungkin. Tapi, yang dia lupa: dia punya kuasa. Dia tidak sadar akan

kekuasaan yang dia miliki.



Kepintaran, kekayaan dan jabatan memiliki daya paksa yang tersembunyi,

meski itu lebih sering disebut secara halus sebagai daya bujuk sukarela.



Perilaku Puji (saya lebih suka menghapus gelar syekh) menunjukkan

contoh yang lazim dalam masyarakat kita yang korup. Orang yang

berkuasa lebih suka mengumbar pamer kekuasaan ketimbang menahan diri.



Kekayaan, kepintaran dan jabatan bisa membujuk orangtua yang miskin

untuk "menjual" putrinya. Orangtua semacam itu mungkin kurang punya

martabat. Tapi, yang sebenarnya kurang bermartabat adalah orang yang

punya kuasa tapi tidak pandai menahan diri memamerkan kekuasaannya.



"Noblesse Oblige". Pepatah bahasa Prancis ini memiliki padanannya

dalam berbagai ajaran moral agama, termasuk Islam.



Dalam kekuasaan terkandung tanggungjawab.



Kekayaan, kepintaran, dan jabatan adalah privilege, adalah kekuasaan,

adalah ujian dari Allah, yang menuntut siapa saja pengembannya untuk

bersikap dan bertindak hati-hati.



Pada kekayaan menempel tanggungjawab. Berkaitan dengan kekayaan,

misalnya, Islam mengajarkan: "dalam harta orang kaya terdapat hak

orang miskin".



Pepatah seperti itu kini sudah banyak dilupakan dan digantikan dengan

prinsip sebaliknya: "power tends to corrupt"--yang kaya, pintar dan

menjabat justru cenderung menyalahgunakannya.



Siapa kuasa dia menang. Hukum rimba bicara.




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke