bginilah contoh hewan eh manusia yg diibaratkan "
"..kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia 
mengulurkan lidahnya" (QS7:176).

akalnya yg terbatas coba digunakan utk mengakali aturan Allah & RasulNya. pdhl 
mereka sadar akalnya tdk akan mampu menandingi Pengetahuan Allah. Manusia tdk 
akan mampu membuat aturan yg lebih dari aturan Allah krn Allah-lah yg 
menciptakan manusia, tentu lebih tahu seluk beluk mahluk ciptaannya sendiri.

akalnya yg jongkok tdk mampu membedakan antara orang yg mengikuti aturan Allah 
& nabiNya melalui Alquran & asSunnah, dengan orang yg menentang aturan Allah & 
mencoba-coba membuat aturan ala manusia.

Kebodohan akalnya menjadikan penentangan thd Allah & Rasulnya disebut sbg 
berkembangnya kemampuan berpikir. 
Kebodohannya akal & rusaknya jiwa membuat bukti2 nyata yg terpampang di hadapan 
mereka, diabaikan bgitu saja, bagaikan orang yg mencari air pdhl berdiri di 
tepi samudra yg luas.

Orang2 yg beruntung mnurut Allah adalah yg mampu menggunakan akal, kalbu, 
pendengaran & penglihatannya utk MEMAHAMI ayat2 Allah baik yg tertulis dlm 
Alquran maupun dari alam semesta shingga mnjadi manusia2 rabbani yg tunduk, 
patuh & taat kpd Allah & rasulNya. 






________________________________
From: masdimas62 <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, November 4, 2008 9:48:06 PM
Subject: [ppiindia] Re: “Muhammadiyah dan HAM”


Seburuk-buruknya manusia 
adalah menyerah kepada kehebatan Allah 
lantaran malas menggunakan akalnya. 
Allah memang hebat dan serba maha 
tanpa atau dengan pengakuan manusia. 

Manusia wajib mengembangkan akalnya, 
tanpa membandingkan diri dengan Allah
karena memang tak sebanding

Manusia yang fatalistik
pasrah bongkokan sama kitab suci dan sunah nabi
lantaran males mikir dan mengembangkan pikirannya
atau takut-takut jadi manusia yang seharusnya 
adalah seburuk-sburuknya manusia

Sesungguhnya telah jelas antara jalan yang benar dan yang salah.
Orang-orang yang paling beruntung menurut Al Qur`an adalah "mereka
yang berakal", "orang-orang yang mendalam ilmunya", "mereka yang
berpikir", dan mereka yang mengakui bukti-bukti yang terang

--- In [EMAIL PROTECTED] s.com, si pitung <sipitung68@ ...> wrote:
>
> umat islam yg sadar dg keislamannya pasti melihat HAM dlm 'kacamata'
ISLAM. Islam memiliki STANDARD yg jauh lebih tinggi yg tdk bs
dibandingkan dg standard buatan manusia semacam HAM. Standard Islam
dibuat oleh Pencipta Alam Semesta. Jadi, ironis jika ada manusia yg
mengaku islam tp malah mengagung2kan dan menerima HAM tanpa proses
berpikir lg. Entah akalnya sdh hilang atau jiwanya yg telah mati.
> Yah bginilah salah satu aksi gerombolan islam liberal radikal,
menggunakan sgala cara utk memadamkan islam dari hati umat muslimin.
Umat islam harus berhati2 thd ulama2 su', ulama yg ilmunya stengah2,
tp mrasa paling tau ttg islam, dan mengukur islam dr kacamata ajaran
BARAT. Ulama2 su yg sama sekali tdk takut kpd Allah swt, malah
berusaha menginjak2 Ayat2Nya. Mereka bukanlah kaum cendekiawan yg
dinaikkan derajatnya oleh Allah tp tdk lebih dari hewan yg apabila 
"..kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya
dia mengulurkan lidahnya" (QS7:176)..
> itulah contoh seburuk2nya manusia!
> 
> 
> 
>  “Muhammadiyah dan HAM�
> Oleh: Adian Husaini
> 
> 
> Selasa
> (28 Oktober 2008) lalu, dalam sebuah acara pengajian di lingkungan
> warga Muhammadiyah, saya menerima sebuah buku berjudul Pendidikan
> Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Berwawasan HAM (Buku Panduan Guru).  Di
> dalam pengantarnya, buku ini dicanangkan sebagai buku wajib yang harus
> dipelajari oleh semua siswa dan guru di sekolah-sekolah Muhammadiyah di
> seluruh Indonesia. Juga dikatakan, bahwa buku ini �telah sesuai dengan
> prinsip dasar ajaran Muhammadiyah yang bersumber pada Al-Qur’an dan
> Al-Sunnah serta berlandaskan HAM.� 
> Disebutkan juga, bahwa naskah buku ini disiapkan oleh Maarif
Institute for Culture and Humanity,
> sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang didirikan oleh Prof. Syafii
> Maarif, mantan ketua PP Muhammadiyah. Direktur Program Maarif Institute
> mengakui, bahwa penerbitan buku ini juga didukung oleh New Zealand
Agency for International Development (NZAID). 
> Karena
> ditulis sebagai buku wajib untuk seluruh siswa dan guru Muhammadiyah,
> maka tentu saja buku ini wajib dicermati. Sebagaimana umat Islam
> lainnya, warga Muhammadiyah sudah terbiasa menegaskan paham
> keagamaannya dengan berdasar kepada Al-Quran dan Sunnah. Untuk
> mempertegas metodologi dalam pemahaman Al-Quran dan Sunnah, ada yang
> memperjelasnya dengan tambahan: ’ala manhaj salafus-shalih.  Maka,
umat Islam akan merasa aneh ketika mendengar ungkapan, �sesuai
dengan Al-Quran dan Sunnah serta berlandaskan HAM.� 
> Jadi,
> menurut buku ini, tidaklah cukup dalam ber-Islam, kita hanya
> berdasarkan kepada Al-Quran dan Sunnah saja. Tapi, masih harus ditambah
> lagi dengan kaedah �berlandaskan HAM� atau �berwawasan HAM.�
Gampangnya, HAM harus dijadikan sebagai landasan, sebagai tolok
ukur,  dalam
> melihat Islam, dalam memahami Al-Quran dan Sunnah. Sebab, HAM itu
> sesuai dengan Islam. Bahkan, tulis buku ini: �Islam datang menawarkan
> sejumlah upaya untuk liberasi, membebaskan manusia dari seluruh bentuk
> penistaan, penindasan, dan pelanggaran atas HAM. Islam juga sangat
> menekankan humanisasi, memanusiakan manusia secara adil dan seimbang.�
> (hal. 7). 
> Karena
> sudah meletakkan HAM sebagai dasar dalam memahami Al-Quran dan Sunnah
> itulah, maka buku ini berupaya mengajak kita agar mendukung dan
> menerapkan isi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Ditulis
> dalam buku ini:
> �Deklarasi
> ini berisi 30 pasal yang dirancang untuk mencapai standar bersama
> tentang hak dan kebebasan bagi semua orang dan bangsa. Secara individu
> maupun kolektif, kita semua harus secara terus-menerus mengupayakan
> terpenuhinya hak-hak kebebasan tersebut. Tentu saja ini bisa
> disebarluaskan dan ditanamkan melalui pengajaran dan pendidikan.�
(hal.
> 9). 
> Upaya
> untuk meletakkan HAM di atas Al-Quran dan Sunnah akan selalu ditolak
> oleh umat Islam. Umat Islam lazimnya melihat HAM, demokrasi, kesetaraan
> gender, dan berbagai paham atau gagasan baru dengan kacamata Al-Quran
> dan Sunnah. Kaum sekuler, akan berpikir sebaliknya. Mereka melihat
> Al-Quran dan Sunnah dengan kacamata HAM.  Padahal, jika
> dicermati, konsep HAM itu sendiri masih merupakan konsep yang
> bermasalah. Ada yang bisa diterima dalam Islam, dan ada yang tidak bisa
> diterima. 
> Karena
> itulah, pada tahun 1990, negara-negara Islam yang tergabung dalam
> Organisasi Konferensi Islam (OKI) menghasilkan �Deklarasi Kairo�
(The
> Cairo Declaration on Human Rights in Islam), sebagai �tandingan�
dari
> DUHAM yang dikeluarkan di San Francisco pada 24 Oktober 1948.  Pasal
25  Deklarasi Kairo menegaskan: �The
> Islamic Syariah is the only source of reference for the explanation or
> clarification of any of the articles of this Declaration.� 
(Syariat Islam adalah satu-satunya penjelasan atau klarifikasi dari
semua artikel dalam Deklarasi Kairo ini). 
> Jadi,
> dalam Deklarasi Kairo, negara-negara Islam telah sepakat untuk
> meletakkan syariat Islam di atas HAM. Bukan sebaliknya: meletakkan
> Islam di bawah HAM. Karena itulah, ada sejumlah pasal Deklarasi Kairo
> yang merupakan koreksi terhadap DUHAM. Sebagai contoh, dalam konsep
> perkawinan. DUHAM pasal 16 menyatakan: �Men and women of full age,
> without any limitation due to race, nationality or religion, have the
> right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights
> as to marriage, during marriage and at its dissolution.�  (Laki-laki
> dan wanita yang telah dewasa, tanpa dibatasi faktor ras, kebangsaan
> atau agama, memiliki hak untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka
> mempunyai hak yang sama terhadap pernikahan, selama pernikahan, dan
> saat perceraian). . 
> Dalam Deklarasi Kairo, soal perkawinan ditegaskan dalam pasal 5 yang
bunyinya: �The
> family is the foundation of society, and marriege is the basis of its
> formation. Men and women have the right to marriege, and no
> restrictions stemming from race, colour or nationality shall prevent
> them from enjoying this right.�  (Keluarga adalah
> fondasi masyarakat, dan perkawinan adalah basis pembentukannya.
> Laki-laki dan wanita memiliki hak untuk menikah dan tidak boleh ada
> pembatasan dalam soal ras, warna kulit, dan kebangsaan yang menghalangi
> mereka untuk menikmati hak tersebut). 
> Dari
> sini kita paham bahwa negara-negara Islam telah sepakat untuk menolak
> mengabaikan faktor agama dalam pernikahan. Sebab, memang ajaran Islam
> mengatur masalah perkawinan dengan jelas dan tegas. Wanita muslimah
> haram menikah dengan laki-laki kafir (non-Muslim) .  Bagi
> kaum Muslim, faktor agama adalah soal mendasar dalam membangun tali
> ikatan kasih sayang. Tidaklah mungkin dua manusia yang berbeda iman
> akan dapat membangun tali kasih sayang yang sejati. 
> �Kamu
> tidak akan jumpai suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari
> akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah
> dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak
> atau saudara-saudara, atau pun keluarga mereka.� (QS
al-Mujadilah: 22). 
> DUHAM dirumuskan dengan berbasis paham humanisme sekuler, yang
meletakkan faktor �kemanusiaan� lebih tinggi dari pada agama. 
Bagi mereka, agama disamakan dengan faktor ras dan kebangsaan;  agama
> bukanlah hal yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan perkawinan.
> Jika dua insan sudah saling mencintai, maka faktor apa pun â€" termasuk
> agama  dan jenis kelamin â€" tidak boleh menghalangi mereka untuk
melaksanakan pernikahan. Itu kata DUHAM. 
> Tapi,
> tidak!, kata umat Islam. Deklarasi Kairo menolak rumusan hak perkawinan
> ala DUHAM itu. Bagi kaum sekular, agama harus tunduk kepada HAM. Bagi
> kaum Muslim,  HAM harus tunduk kepada ajaran Islam.. Karena
> itulah, bagi seorang Muslim, tidak ada pilihan lain kecuali melihat
> segala sesuatu â€" termasuk HAM â€" dengan kacamata Islam. Itulah
> konsekuensi seorang memilih Islam. Prinsip Islam itu akan berbeda
> dengan orang sekuler yang menjadikan DUHAM sebagai kitab sucinya. Bagi
> mereka â€" sebagaimana ditegaskan dalam pasal 2 DUHAM --  bahwa
> setiap orang mempunyai hak dan kebebasan tanpa perbedaan apa pun,
> seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, termasuk
> agama. 
> Maka,
> dunia Islam tentu saja menolak prinsip seperti itu. Disamping soal
> pernikahan, Deklarasi Kairo juga menolak konsep kebebasan beragama ala
> DUHAM, sebagaimana tercantum dalam pasal 18: 
> “Everyone
> has the right to freedom of thought, conscience and religion; this
> right includes freedom to change his religion or belief, and freedom,
> either  alone or in community with others and in public or
> private, to manifest his religion or belief in teaching, practice,
> worship and observance.�
> (Setiap orang mempunyai hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan
> beragama; hak ini mencakup hak untuk berganti agama atau kepercayaan,
> dan kebebasan --  baik sendiri atau di tengah masyarakat,
> baik di tempat umum atau tersendiri â€" untuk menyatakan agama atau
> kepercayaannya, dengan mengajarkannya, mempraktikkannya, beribadah atau
> mengamalkannya) . 
> Jadi,
> DUHAM menjamin hak untuk pindah agama (hak untuk murtad). Sebagian
> kalangan yang menjadikan DUHAM sebagai kitab sucinya telah mendatangi
> Komnas HAM dan menuntut pembubaran MUI, karena MUI telah mengeluarkan
> fatwa sesat atas Ahmadiyah, agama Salamullah, dan sebagainya. Bagi
> mereka, HAM  dan kebebasan adalah segala-galanya.
> Aturan-aturan agama yang dianggap bertentangan dengan DUHAM harus
> dibuang atau ditafsirkan ulang. 
> Deklarasi Kairo membuat konsep tandingan terhadap konsep kebebasan
beragama versi DUHAM tersebut. Pasal 10 menegaskan: 
> “Islam is the religion of unspoiled nature. It is prohibited to
exercise any form of compulsion on man or to exploit his poverty  or
ignorance in order to convert him to another religion or to
atheism.�(Islam adalah agama yang murni (tidak rusak atau tercemar).
Islam
> melarang adanya paksaan dalam bentuk apa pun untuk mengeksploitasi
> kemiskinan atau kebodohan seseorang untuk mengganti agamanya ke agama
> lain atau ke atheisme)
> Karena
> berbasis pada pemikiran humanisme sekuler, maka DUHAM tidak memandang
> penting soal pergantian agama. Mau Islam, Kristen, atheis, atau apa
> pun, tidak dianggap penting. Bagi kaum sekuler, yang penting iman
> kepada HAM dan tidak melanggar kebebasan. Mereka juga tidak peduli,
> apakah suatu aliran keagamaan menyimpang atau melecehkan suatu agama
> atau tidak. Yang penting bebas beragama apa pun, aliran apa pun. 
> Padahal,
> dalam Islam, soal murtad adalah masalah yang sangat serius.
> “Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati
> dan dia dalam keadaan kafir, maka hapuslah amal perbutannya di dunia
> dan akhirat, dan mereka itu penghuni neraka, dan mereka kekal di
> dalamnya..� (QS al-Baqarah:217) . 
> Ulama
> Muhammadiyah terkenal, Prof. Dr. Hamka telah membuat kajian khusus
> tentang DUHAM, dalam satu makalah berjudul Perbandingan antara Hak-Hak
> Azasi Manusia Deklarasi PBB dan Islam.  Terhadap pasal 18 DUHAM,
Hamka memberikan kritik yang sangat tajam. Mengutip QS al-Baqarah ayat
217, Hamka menyatakan: 
> “Kalau
> ada orang-orang yang mengaku Islam menerima hak pindah agama ini buat
> diterapkan di Indonesia, peringatkanlah kepadanya bahwa ia telah turut
> dengan sengaja menghancurkan ayat-ayat Allah dalam al-Qur’an. Dengan
> demikian Islamnya sudah diragukan. Bagi umat Islam sendiri, kalau
> mereka biarkan program penghancuran Islam yang diselundupkan di dalam
> bungkusan (kemasan) Hak-hak Azasi Manusia ini lolos, berhentilah jadi
> muslim dan naikkanlah bendera putih, serahkanlah ‘aqidah dan keyakinan
> kepada golongan yang telah disinyalemen oleh ayat 217 Surat al-Baqarah
> itu; bahwa mereka akan selalu memerangi kamu, kalau mereka sanggup,
> selama kamu belum juga murtad dari Agama Islam.�
> Terhadap pasal 16 DUHAM, yang mengabaikan faktor  agama dalam
pernikahan, Hamka juga menolak dengan keras. Dalam soal pernikahan,
harus ada pembatasan soal agama. 
> “Tegasnya
> di sini bahwa Muslim yang sejati, yang dikendalikan oleh imannya, kalau
> hendak mendirikan rumah tangga hendaklah dijaga kesucian budi dan
> kesucian kepercayaan. Orang pezina jodohnya hanya pezina pula, orang
> musyrik, yaitu orang yang mempersekutukan yang lain dengan Tuhan Allah,
> jodohnya hanya sama-sama musyrik pula,� tulis Hamka. 
> Mengapa pasal 16 dan 18 DUHAM ditolak oleh Hamka? 
> “Sebab saya orang Islam. Yang menyebabkan saya tidak  dapat
> menerimanya ialah karena saya jadi orang Islam, bukanlah Islam
> statistic. Saya seorang Islam yang sadar, dan Islam saya pelajari dari
> sumbernya; al-Qur’an dan al-Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya
> baru dapat menerimanya kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui
> saja sebagai orang Islam, tetapi syari’atnya tidak saya jalankan atau
> saya bekukan,� demikian Hamka. 
> Demikianlah, memang ada yang sangat bermasalah dalam  konsep
> HAM yang tertera dalam DUHAM. Karena itu, konsep HAM justru perlu
> diletakkan dalam kacamata Islam. Itulah yang dilakukan Prof. Hamka, dan
> juga OKI, sehingga sampai muncul Deklrasi Kairo. Sayangnya, buku
> Al-Islam dan Kemuhammadiyahan produksi Maarif Institute ini tidak
> mengklarifikasi soal HAM terlebih dulu, tetapi justru mencarikan
> legitimasinya dalam ajaran Islam. Cara pandang semacam ini keliru. 
> Karena itu, sebelum buku ini dijadikan buku wajib di  sekolah-sekolah
> Muhammadiyah, sebaiknya ditinjau kembali; dikaji dengan cermat oleh
> para ulama yang benar-benar mengerti tentang Islam.  Sebenarnya,
> agenda pengajaran HAM bukanlah hal yang mendesak bagi umat Islam. Ini
> jelas agenda Barat. Padahal, negara-negara Barat itulah yang perlu
> ditraining tentang HAM, agar mereka tidak semena-mena memaksakan
> ideologinya kepada umat manusia. Agar mereka menghormati kaum Muslim.
> Jika mereka menghormati kebebasan manusia, harusnya mereka tidak
> ‘belingsatan’ melihat orang Islam yang menjalankan syariat agamanya.
> Katanya toleran dengan yang lain. Faktanya, mereka sangat sensitif
> dengan penerapan syariat Islam. 
> Tapi, sebaiknya kita berkaca pada diri sendiri. Seharusnya,  sebagai
> umat, kita memiliki izzah, memiliki kehormatan diri, tidak mudah silau
> dengan konsep-konsep baru yang datang dari Barat. Bukan kita yang
> harusnya menerima dana dari mereka untuk mengubah ajaran Islam agar
> sesuai dengan cara pandang Barat. Harusnya kita malu melakukan hal itu.
> Harusnya,  kita-lah yang mendidik orang-orang Barat agar mereka
mengenal ajaran Islam dengan baik. 
> Memang, seperti dinyatakan oleh Muhammad Asad  (Leopold Weiss) dalam
buku klasiknya, Islam at the Crossroads,  imitasi terhadap pola pikir
dan pola hidup Barat inilah yang merupakan bahaya terbesar dari
eksistensi umat Islam. Kata Asad: 
> “The Imitation â€" individually and socially â€" of the Western
mode  of life by Muslims is undoubtedly the greatest danger for the
existence â€" or rather , the revival â€" of Islamic civilization.â€� 
> Kebanggaan akan nilai-nilai Islam itulah yang harusnya  diajarkan
> kepada para pelajar Muslim, baik di sekolah-sekolah Muhammadiyah atau
> sekolah Islam lainnya. Semangat itu pula â€" bangga sebagai pengikut
Nabi
> Muhammad saw -- yang sejak awal ditanamkan oleh pendiri Muhammadiyah,
> KH A. Dahlan. Karena itu, di kalangan Muhammadiyah, kita mengenal
> keteguhan Hamka dalam mempertahankan keteguhan pendiriannya. 
> Kita
> juga mengenal keteguhan Ki Bagus Hadikusumo, yang dengan tegas menolak
> menolak keharusan Saikeirei (membungkuk ke arah matahari terbit sebagai
> penghormatan kepada Kaisar Jepang).  Penguasa Jepang di Yogya,
Kolonel Tsuda,  pernah
> memanggil Ki Bagus, sembari membentak: “Tuan Ki Bagus, saya minta agar
> Tuan memerintahkan kepada orang-orang Islam dan Muhammadiyah, serta
> murid-murid semua untuk melakukan Saikeirei!�  Jawab Ki
> Bagus: “Tidak mungkin, karena agama Islam melarangnya. !� (Lihat,
> Siswanto Masruri, Ki Bagus Hadikusumo, Yogya: Pilar Media, 2005). 
> Mudah-mudahan kita bisa meneladani pemimpin kita yang tidak rela
membungkuk kepada “penjajah�.  [Jakarta, 30 Oktober
2008/www.hidayatull ah.com
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

    


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke