patuh & stuju ni ma fatwa MUI? :)



________________________________
From: Ibu Bambang <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL 
PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, November 6, 2008 4:08:37 PM
Subject: [ppiindia] MUI: KEPUTUSAN FATWA TENTANG TERORISME

*Mudah-mudah an jelas ya ... beda Terorrisme dgn JIHAD*
------------------------------

*KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor 3 Tahun 2004
Tentang
TERORISME*

Majelis Ulama Indonesia setelah

MENIMBANG :

  1. bahwa tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya yang terjadi
  akhir-akhir ini di beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menim-bulkan
  kerugian harta dan jiwa serta rasa tidak aman di kalangan masyarakat;
  2. bahwa terhadap tindakan terorisme terjadi bebe-rapa persepsi: sebagian
  mengang-gapnya sebagai ajaran agama Islam, dan karena itu, ajaran agama
  Islam dan umat Islam harus diwaspadai; sedang sebagian yang lain
  menganggapnya sebagai jihad yang diajarkan oleh Islam; dan karenanya harus
  dilaksanakan walaupun harus dengan menanggung resiko terhadap harta dan jiwa
  sendiri maupun orang lain;
  3. bahwa Ijtima' Ulama Komisi Fatwa seIndone-sia pada tanggal 22 Syawwal
  1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang Terorisme;
  4. bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu
  mene-tapkan fatwa tentang Terorisme untuk dijadi-kan pedoman.


MENGINGAT :

  1. Firman Allah SWT, antara lain:
  "Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya
  dan berusaha melakukan kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau
  disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian
  itu suatu kehinaan bagi mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka mendapat
  siksa yang pedih." (QS Al-Maidah [5] : 33).
  "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena
  sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa
  menolong mereka, yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa
  alasan yang benar kecuali mereka hanya berkata Tuhan kami hanyalah Allah"
  (QS. Al-Hajj [22] : 39-40)
  "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu
  sanggupi dan dari kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan
  itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang yang selain
  mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang-kan Allah mengeta-huinya." (QS.
  al-Anfal [8] : 60).
  "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang
  kepada kamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melang-gar dan dianiaya
  maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah
  mudah bagi Allah" (QS An-Nisa' [4]: 29-30) "Barang siapa yang membunuh
  seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena
  membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan ia telah membunuh manusia
  seluruhnya…" (QS. Al-Maidah [5] : 32) "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
  sendiri ke dalam kebina-saan…" (QS. al-Baqarah [2]: 195)
  2. Hadis Nabi saw :
      1. "Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim
      lainnya" (HR. Abu Dawud).
      2. "Barang siapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya (muslim)
      maka Malaikat akan melaknatnya sehing-ga ia berhenti" (HR. Muslim).
      3. "Barangsiapa yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung lalu ia
      terbunuh maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya,
      kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya" (HR. Bukhari dan Muslim
      dari al-Dhahhak).



·  Qa'idah Fiqhiyah :

  1. "Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan
  dharar yang bersifat umum (lebih luas)."
  2. "Apabila terdapat dua mafsadat yang saling bertentangan maka harus
  diperhatikan salah satu-nya dengan mengambil dharar yang lebih ringan."


MEMPERHATIKAN :

  1. Terorisme telah meme-nuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah dalam
  khazanah fiqih Islam. Para fuqaha mendefinisikan al-muharib (pelaku hirabah)
  dengan:
  "Orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti
  mereka (menimbul-kan rasa takut di kalangan masyarakat)."
  2. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa
  Terorisme, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desem-ber 2003.
  3. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24
  Januari 2004.






Dengan memohon ridho Allah SWT.

*MEMUTUSKAN*

*MENETAPKAN : FATWA TENTANG TERORISME
*Pertama : *Ketentuan Umum*

Pengertian Terorisme & Perbedaannya dengan Jihad

  1. Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kema-nusiaan dan
  peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya
  terhadap keamanan, per-damaian dunia serta merugikan kesejahteraan
  masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorgani-sasi
  dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan
  sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak
  membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
  2. Jihad mengandung dua pengertian :
      1. Segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk
      me-nanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam
      segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau
      al-harb.
      2. Segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga
      dan meninggikan agama Allah (li i'laai kalimatillah).
  3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur'an & Sunnaah)
  dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima
  doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
  4. Perbedaan antara Terorisme dengan Jihad:
      1. *Terorisme: *
        1. *Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis / chaos (faudha).*
        2. *Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghan-curkan
        pihak lain.*
        3. *Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.*
      2. *Jihad*


  1. *Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara
        peperangan.*
        2. *Tujuannya menegak-kan agama Allah dan / atau membela hak-hak
        pihak yang terzholimi.*
        3. *Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari'at
        dengan sasaran musuh yang sudah jelas*


Kedua : *Hukum Melakukan Teror dan Jihad*

  1. *Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh per-orangan,
  kelompok, maupun negara.*
  2. Hukum melakukan jihad adalah wajib



Ketiga : *Bom Bunuh Diri dan 'Amaliyah al-Istisyhad*

  1. Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan
  pribadinya sendiri sementara pelaku 'amaliyah al-istisyhad mempersembahkan
  diri-nya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah
  orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedang-kan pelaku
  'amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju
  untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
  2. *Bom bunuh diri hukumnya haram* karena merupakan salah satu bentuk
  tindakan keputus-asaan (al-ya'su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak
  an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar
  al-da'wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
  3. 'Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena
  merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar
  al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa
  takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk
  melaku-kan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuh-nya diri sendiri.
  'Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri



Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: *05 Dzulhijjah 424 H*
24 Januari 2004 M

*KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA **INDONESIA*

Ketua, Sekretaris,


K.H. MA'RUF AMIN HASANUDIN


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links




      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke