kaya'na nih negare agak kurang dasar agamanye. Kaga malu ape, 1400th yg lalu, 
Rasulullah saw, manusia teragung telah memberi contoh bagemane bertindak adil, 
kaga peduli kpd anak sendiri yg tercinta skalipun.

moso' musti mundur jauh setelah 1400th yg lalu, kembali ke jaman jahiliyah deh, 
fantaz kaga maju2 :)




Rabu, 12 November 2008 pukul 07:02:00
ICW Desak Aulia Pohan  Ditahan  

ICW memandang ini sebagai preseden buruk.

JAKARTA
-- Di Taiwan, mantan presiden Chen Shui-bian yang baru lengser Mei
lalu, kemarin, diborgol dan ditahan karena terlibat kasus pencucian
uang (money laundry). Tapi, di Indonesia, menurut
Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk seorang besan Presiden saja,
Aulia Tanthowi Pohan, masih terus diberi udara bebas oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kali kedua diperiksa sebagai
tersangka kasus megasuap Rp 100 miliar dana dari Bank Indonesia (BI) ke
DPR dan aparat penegak hukum.

ICW menilai bahwa KPKyang sebenarnya merupakan lembaga superbody terlalu 
mengedepankan pertimbangan subjektif untuk tidak segera
menjebloskan Pohan ke tahanan. ''Ini akan menjadi preseden buruk jika
KPK tidak segera menahannya,'' kata Emerson Juntho, koordinator Bidang
Hukum dan Pemantauan Peradilan ICW, di Jakarta, Selasa (11/11). 

Kemarin,
Aulia Pohan, mantan deputi gubernur BI, menjalani pemeriksaan sekitar
enam jam di kantor KPK. Dia diperiksa bersama tersangka baru lainnya,
yaitu tiga mantan deputi gubernur BI Maman H Soemantri, Aslim
Tadjuddin, dan Bunbunan Hutapea. 'Seharusnya, semua segera ditahan,
seperti yang dialami para tersangka kasus BI terdahulu, termasuk mantan
gubernur BI Burhanuddin Abdullah, supaya ada kesetaraan dalam penegakan
hukum,'' kata Emerson.Mengenai komitmen Presiden Yudhoyono yang tidak
akan mengintervensi proses hukum terhadap besannya, menurut Emerson,
lama-lama publik akan meragukannya. ''Jangan-jangan, ini hanya
kamuflase politik SBY atau ada main mata dengan KPK,'' katanya. 

Merasa kooperatif

Ketua
Tim Penasihat Hukum Aulia Pohan dkk, Amir Karyatin, tak menjawab dengan
tegas ketika ditanya apakah sudah mendapatkan informasi rencana
penahanan para kliennya. Tim, kata Amir, menyerahkan sepenuhnya kepada
KPK yang berwenang menentukan ditahan atau tidaknya seorang
tersangka.Namun, khusus untuk Aulia Pohan, Amir menegaskan, sebagai
warga negara Indonesia yang baik, Aulia selalu kooperatif terhadap
pemeriksaan KPK. ''Pak Aulia kan selalu datang untuk memberikan keterangan yang 
diperlukan. Jadi, mengapa harus ditahan?'' katanya.

Direktur
Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Johan Budi, mengakui, 
kebiasaan yang dilakukan KPK selama ini adalah selalu menahan para
tersangka sebelum mengirimkan mereka ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi. ''Kebiasaannya seperti itu. Tapi, dalam aturan normatifnya, ya nggak 
ada keharusan,'' jelasnya.Keputusan melakukan penahanan,
menurut Johan, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang tidak bisa
diintervensi siapa pun. Dalam membuat keputusan penahanan atau tidak,
penyidik menyandarkannya pada alasan-alasan subjektif ataupun
objektif.''Di antara pertimbangannya adalah tersangka berpotensi
melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi
perbuatannya,'' tutur Johan.

Sementara itu, Emerson menambahkan,
KPK mungkin perlu tekanan publik untuk mau menahan 'orang penting' atau
'orang kuat'. ''Peran media sangat signifikan untuk menyuarakan tekanan
publik ini,'' ujarnya.Selain empat tersangka baru kasus BI, KPK belum
melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka kasus korupsi lainnya.
Di antaranya,  tersangka pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah
daerah, yaitu mantan direktur Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri,
Oentarto Sindung Mawardi; mantan kepala Biro Perlengkapan Pemprov
Jabar, Wahyu Kurnia; serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Pemprov Jabar, Idjuddin Budhyana.  zam/ade



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke