Koran TEMPO, 15 November 2008
Soeharto Pahlawan?
Bonnie Triyana, sejarawan-cum-wartawan.
Sepuluh bulan setelah Soeharto meninggal, kontroversi mengenai gelar pahlawan
kembali mengemuka saat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menayangkan iklan di
televisi dalam rangka Hari Pahlawan 10 November. Mengomentari hal itu, tokoh
sejarah Des Alwi, yang diwawancarai oleh RRI Pro 2 FM, pada 11 November 2008
mengatakan penyebutan pahlawan untuk Soeharto dinilainya masih terlalu dini.
Hal itu memang beralasan, mengingat Bung Karno digelari pahlawan 14 tahun
setelah ia meninggal, sementara Bung Hatta baru lima tahun sesudah ia wafat.
Seperti diberitakan di harian ini, politikus PKS, Fahri Hamzah, berpendapat
Soeharto tetap pantas dihormati sebagai guru bangsa. "Dia pernah mempengaruhi
hidup kita," katanya. "Nilai negatif pasti ada, tapi yang harus jadi contoh
nilai yang positif." (Koran Tempo, 11 November 2008.) Sebelum PKS, Partai
Golkar pernah (dan masih) getol mengajukan Soeharto untuk mendapat gelar
pahlawan nasional.
Pengertian pahlawan menurut Peraturan Presiden Nomor 33/1964 adalah: a) warga
negara RI yang gugur dalam perjuangan membela bangsa dan negara, b) warga
negara RI yang berjasa membela bangsa dan negara yang dalam riwayat hidup
selanjutnya tidak ternoda oleh suatu perbuatan yang membuat cacat nilai
perjuangannya. Apakah mantan presiden Soeharto memenuhi ketentuan ini?
Nama Soeharto mulai populer ketika ia disebut-sebut sebagai perwira yang
menginisiasi sekaligus memimpin Serangan Oemoem (SO) 1 Maret 1949 di
Yogyakarta. Pada 1979, untuk menunjukkan peran penting Soeharto dalam SO 1
Maret 1949 itu, dibuatlah film Janur Kuning yang disutradarai oleh Alam Rengga
Surawidjaja. Film itu kemudian menjadi tontonan wajib bagi semua lapisan
rakyat, tak terkecuali siswa SD. Versi sejarah Orde Baru mengenai SO 1 Maret
1949 pun ditulis dalam buku-buku sejarah yang kemudian diajarkan kepada siswa
sekolah.
Ketika Soeharto tak lagi menjabat presiden, muncul versi lain mengenai SO 1
Maret 1949. Dalam pleidoinya, Kolonel Abdul Latief mengatakan, pada saat
serangan itu berlangsung, ia menemui Soeharto yang sedang berada di front
belakang sembari menyantap soto babat. Versi resmi Orde Baru menyebutkan,
Soeharto adalah penggagas tunggal SO 1 Maret 1949, sementara versi lain yang
muncul kemudian menyebut nama Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai inisiator
SO 1 Maret 1949.
Semasa bertugas menjadi Panglima TT-IV/Diponegoro di Semarang, Soeharto
ketahuan menjalankan aktivitas ekstra-militer dengan menyelundupkan gula ke
Singapura untuk dibarter dengan beras. Dalam otobiografinya, Soeharto
mengatakan penyelundupan itu ia lakukan untuk mengatasi kekurangan pangan di
Jawa Tengah. Namun, aktivitas ekstra-militer itu menyebabkan ia diberhentikan
dari jabatan panglima dan diperintahkan mengikuti pendidikan di Sekolah Staf
Komando Angkatan Darat (SSKAD) di Bandung.
Robert Elson dalam Biografi Politik Soeharto mencatat pemberantasan korupsi di
kalangan tentara tak terlepas dari peran penting Jenderal Nasution, yang
membentuk Inspektorat Jenderal Angkatan Bersenjata sebagai "tangan kanannya".
Pada April 1957 ia mengeluarkan perintah untuk menyelidiki tindakan korupsi di
setiap komando teritorial, termasuk di antaranya TT IV pimpinan Soeharto. Atas
mediasi Jenderal Gatot Subroto kepada pucuk pimpinan Angkatan Darat, Soeharto
urung dipecat dari kedinasan tentara. Kariernya pun terselamatkan.
Pada saat konfrontasi dengan Malaysia berlangsung, Soeharto dipercaya menjabat
Wakil Panglima Komando Siaga Mandala (Kolaga). Ketika menjalankan tugas itu, ia
malah memilih "jalan lain" dalam menyelesaikan konfrontasi. Ia menugasi
beberapa pembantunya untuk mengadakan kontak dengan pihak Malaysia, yang
kemudian menjadi langkah awal normalisasi hubungan Indonesia-Malaysia pada saat
ia berkuasa. Tentu saja operasi-operasi itu dilakukan tanpa sepengetahuan Bung
Karno sebagai Panglima Tertinggi ABRI.
Ketika Soeharto mulai berkuasa, ia menjadikan pembangunan, stabilitas politik,
dan keamanan sebagai tolok ukur keberhasilan, kendati pencapaian tersebut harus
ditempuh dengan cara-cara yang mengabaikan demokrasi dan hak asasi manusia.
Keberhasilan pembangunan yang dipuja-puji banyak pihak menjadi selubung penutup
penderitaan rakyat di pelbagai sudut lain Indonesia. Pembangunan di masa
Soeharto berkuasa bertumpu pada "bantuan lunak" lembaga donor internasional
yang semakin lama semakin berlipat ganda bunganya. Ketika Soeharto berhenti
pada 1998, ia meninggalkan warisan utang (pemerintah dan swasta) sebesar US$
150 miliar.
Warisan lain yang juga perlu diingat adalah korban pelanggaran kemanusiaan
sejak Soeharto berkuasa (secara de facto) pada 1965, mulai dari pembantaian
massal 1965-1969, pembuangan ke Pulau Buru, terlunta-luntanya nasib eksil di
luar negeri, Tanjung Priok, penembakan misterius, peristiwa Lampung 27 Juli
1996, korban operasi militer di Aceh dan Papua, penculikan aktivis, dan
penembakan mahasiswa Trisakti. Bahwa ada sebagian orang mengatakan Soeharto
pernah melakukan sesuatu yang bermanfaat, itu sah-sah saja, tapi bagaimana
dengan mereka yang justru dirugikan oleh pemerintah Orde Baru? Bukankah Perpres
No. 33/1964 mengatur bahwa seseorang yang membuat cacat nilai perjuangannya tak
memenuhi syarat untuk jadi pahlawan?
Pahlawan mendatang
Pemberian gelar pahlawan kepada tokoh di republik ini selalu dikaitkan dengan
perjuangan bersenjata (baca: otot). Penganugerahan gelar pahlawan pun seakan
terjebak pada kepentingan politis atau malah seremonial belaka demi mengisi
peringatan Hari Pahlawan 10 November tiap tahunnya. Kecuali gelar pahlawan
revolusi yang diberikan kepada korban peristiwa G-30-S 1965, gelar kepahlawanan
biasanya disematkan kepada mereka yang berjuang pada periode revolusi
kemerdekaan dan di era kolonial Belanda. Padahal perjuangan mengisi kemerdekaan
pun tak kalah pentingnya dengan perjuangan merebut dan mempertahankan
kemerdekaan.
Selain Soeharto, sebenarnya ada beberapa tokoh yang punya jasa besar kepada
masyarakat namun sampai hari ini belum pernah dikaji untuk menjadi pahlawan.
Sebut, misalnya, Prof Dr Sarwono Prawirohardjo, dokter ahli kebidanan generasi
pertama, inisiator gerakan Keluarga Berencana sekaligus intelektual terkemuka
salah satu pendiri Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (kemudian jadi LIPI). Ia
juga dikenal sebagai dokter kandungan yang bertugas melayani keluarga Bung
Karno. Beberapa putra-putri Bung Karno, salah satunya mantan presiden Megawati,
kelahirannya ditolong oleh Sarwono.
Tokoh lain yang juga tak kalah pentingnya untuk dikaji menjadi pahlawan
nasional adalah Dr Soedjatmoko. Semua orang tahu bagaimana sepak terjang
Koko--demikian nama panggilannya--di dalam dunia intelektual nasional maupun
internasional. Ia adalah satu-satunya orang Indonesia yang pernah menjabat
Rektor Universitas PBB di Jepang. Pemikirannya merentang luas, mulai dari
filsafat, sejarah, kebudayaan, sampai persoalan lingkungan hidup. Pengakuan
internasional terhadap kualitas intelektualitasnya pun terbukti dari pemberian
gelar doctor honoris causa oleh Cedar Crest University, AS (1969), Yale
University, AS (1970), dan Universitas Kenegaraan Malaysia (1980).
Romo Yusuf Bilyarta Mangunwijaya, yang dikenal sebagai budayawan, arsitek,
penulis, rohaniwan, aktivis, dan pembela wong cilik, juga tak kalah pentingnya
untuk bisa diajukan sebagai pahlawan nasional. Pada era revolusi fisik, Romo
Mangun turut berjuang mempertahankan kemerdekaan dengan bergabung sebagai
prajurit TKR Batalion X Divisi III. Ia pernah ikut dalam pertempuran di
Ambarawa, Magelang, dan Mranggen.
Setelah Indonesia merdeka, perjuangannya pun belum selesai. Ia mencurahkan
kebobrokan penguasa dan kepincangan sosial melalui novel-novelnya, salah satu
yang terkenal adalah Burung-burung Manyar. Kepiawaiannya menulis sastra membuat
Romo Mangun dianugerahi penghargaan Raymond Magsaysay dari Filipina. Tak
berhenti di sastra, Romo Mangun juga dikenal sebagai bapak arsitektur modern
Indonesia. Kepeduliannya pada wong cilik diwujudkan dengan merancang permukiman
di tepi Kali Code, Yogyakarta, yang kemudian mengantarkannya mendapat Aga Khan
Award, salah satu penghargaan tertinggi karya arsitektural di dunia berkembang.
Ketika kasus pembangunan waduk Kedung Ombo mencuat, tanpa ragu ia turun ke
bawah, bergerak bersama mahasiswa untuk membela warga Kedung Ombo yang
dirugikan oleh pemerintah.
Bila dibandingkan dengan Soeharto, ketiga tokoh tersebut lebih memungkinkan
untuk diajukan sebagai pahlawan. Pertama, ketiga nama-nama di atas tak
berpotensi menimbulkan kontroversi. Kedua, mengacu pada Peraturan Presiden No.
33/1964, baik Sarwono Prawirohardjo, Soedjatmoko, maupun Romo Mangun tak
memiliki catatan perbuatan tercela yang menodai nilai perjuangannya. Bagaimana?
*
New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/