Bagaimanapun, Undang-Undang Pornografi telah ditetapkan, tetapi ini belum benar-benar efektif untuk mengatasi persoalan karena akar pornografi dan pornoaksi adalah persoalan moral yang berkaitan dengan wilayah psikis manusia.Semestinya persoalan yang menyerang salah satu wilayah fundamental pribadi Muslim ini cukup menjadi pemantik bagi masyarakat Aceh untuk memberikan tindakan responsif. Terlebih persoalan tersebut semakin keruh dengan ditariknya perhatian dan keseriusan masyarakat dan pemerintah bahwa masalah ini semata hanya dapat ditangani melalui undang-undang, tanpa memperhatikan bahwa hal itu seharusnya diikuti pula dengan upaya-upaya lain yang komprehensif dan intensif sehingga menyeluruh pada persoalan.
> UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI TIDAKLAH CUKUP klik http://id.acehinstitute.org [Non-text portions of this message have been removed]

