Bagaimanapun, Undang-Undang Pornografi telah ditetapkan, tetapi ini belum 
benar-benar efektif untuk mengatasi persoalan karena akar pornografi dan 
pornoaksi adalah persoalan moral yang berkaitan dengan wilayah psikis 
manusia.Semestinya persoalan yang menyerang salah satu wilayah fundamental 
pribadi Muslim ini cukup menjadi pemantik bagi masyarakat Aceh untuk memberikan 
tindakan responsif. Terlebih persoalan tersebut semakin keruh dengan ditariknya 
perhatian dan keseriusan masyarakat dan pemerintah bahwa masalah ini semata 
hanya dapat ditangani melalui undang-undang, tanpa memperhatikan bahwa hal itu 
seharusnya diikuti pula dengan upaya-upaya lain yang komprehensif dan intensif 
sehingga menyeluruh pada persoalan.

> UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI TIDAKLAH CUKUP 

klik http://id.acehinstitute.org 



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke