--- wah pakyai saya bisa setress neh rokok ga derbolehkan ha...
sebagi perok saya mengharamkan fatwa mui itu berlaku pada perokok hwa.....
> 
> upps..muslim yg ngerokok, sblm ngerokok baca bismillah ga yah? :p
> 
> 
> Fatwa Haram Rokok Diputuskan MUI Januari 2009
> 
> JAKARTA- Fatwa apakah hukum merokok adalah haram,
> makruh (tidak dianjurkan), atau mubah (diperbolehkan), akan diputuskan
> Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam forum ijtihad ulama pada Januari.
> 
> Demikian disampaikan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam seminar Fatwa MUI
> versus wacana antirokok di Gedung MUI, Jalan Proklamasi No 51, Jakarta,
> Senin (24/11/2008). "Awal Januari tapi lokasinya belum kita tentukan
> apakah di Sumatra Barat atau di Pulau Jawa," ujarnya.
> 
> Kyai
> Ma'ruf menjelaskan, secara substansial rokok bisa masuk dalam kategori
> hukum haram, makruh, haram, atau ikhtilaf (diperselisihkan). "Kalau
> orang berpendapat rokok itu makruh karena ada kejelekan apabila
> mengonsumsinya," terangnya.
> 
> Karena berbagai perbedaan sudut
> pandang di atas serta penafsiran terhadap bahaya merokok, hingga kini
> para ulama belum sepakat untuk mengharamkan rokok. "Baru sebatas
> memakruhkan saja," ujarnya.
> 
> (ful)
> 
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke