upps..muslim yg ngerokok, sblm ngerokok baca bismillah ga yah? :p

Fatwa Haram Rokok Diputuskan MUI Januari 2009

JAKARTA- Fatwa apakah hukum merokok adalah haram,
makruh (tidak dianjurkan), atau mubah (diperbolehkan), akan diputuskan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam forum ijtihad ulama pada Januari.

Demikian disampaikan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam seminar Fatwa MUI
versus wacana antirokok di Gedung MUI, Jalan Proklamasi No 51, Jakarta,
Senin (24/11/2008). "Awal Januari tapi lokasinya belum kita tentukan
apakah di Sumatra Barat atau di Pulau Jawa," ujarnya.

Kyai
Ma'ruf menjelaskan, secara substansial rokok bisa masuk dalam kategori
hukum haram, makruh, haram, atau ikhtilaf (diperselisihkan). "Kalau
orang berpendapat rokok itu makruh karena ada kejelekan apabila
mengonsumsinya," terangnya.

Karena berbagai perbedaan sudut
pandang di atas serta penafsiran terhadap bahaya merokok, hingga kini
para ulama belum sepakat untuk mengharamkan rokok. "Baru sebatas
memakruhkan saja," ujarnya.

(ful)



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke