Astro Minta MA Tunda Pemeriksaan Perkara Liga Inggris [11/12/08] Astro meminta Mahkamah Agung menunda pemeriksaan perkara Liga Inggris. Penundaan dilakukan hingga perkara dugaan suap terhadap Anggota KPPU, Mohammad Iqbal, diputus Pengadilan Tipikor.
All Asia Media Network FZ-LLC (AAMN) mendapat angin segar. Setelah dua kali diputus bersalah -oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat- kini AAMN merasa di atas angin. Perusahaan yang masih terafiliasi dengan Astro All Asia Networks Plc ini, optimis Mahkamah Agung bakal mengabulkan permohonan kasasinya atas perkara Liga Inggris. Sangat beralasan, sebab dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (9/12) dengan terdakwa Billy Sindoro, terungkap bahwa kasus Liga Inggris yang diperiksa KPPU bernuansa suap. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Billy Sindoro yang pernah menjabat Komisaris PT Bank Lippo, beberapa kali menghubungi Komisioner KPPU Mohammad Iqbal. Billy khawatir putusan KPPU bakal merugikan Grup Lippo. Untuk itu ia meminta agar Iqbal memasukan klausul injuction dalam putusan KPPU. Isinya memerintahkan agar AAMN tetap menjaga hubungan dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan pelayanan kepada perusahaan tersebut, sampai adanya penyelesaian hukum dengan Grup Lippo. Klausul injuction tersebut ditindaklanjuti oleh Billy dengan mengirimkan usulan kalimat melalui email ke [email protected] yang berbunyi: "Untuk kepentingan para pelanggan, industri dan publik, Astro Group Malaysia harus mempertahankan kegiatan operasional penyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan bermerek Astro pada PT Direct Vision...dst". Iqbal lantas menyampaikan informasi kepada Billy bahwa pada substansinya permintaan injuction tersebut sama dan telah dicantumkan dalam putusan. Benar saja, klausul "pesanan" Billy kepada Iqbal serupa dengan diktum nomor 5 Putusan Perkara No. 03/KPPU-L/2008 tentang kasus Liga Inggris. Tidak jelas apakah Iqbal atau anggota Majelis Komisi lain yang memasukan klausul tersebut. Yang jelas, ketua Majelis Komisi yang menangani perkara itu, Anna Maria Tri Anggraini, dan anggota Majelis Komisi yang lain, Benny Pasaribu, pernah mengatakan bahwa putusan tersebut diambil secara kolektif dan bukan berdasarkan kemauan salah satu anggota majelis dalam perkara itu. Nah, atas dasar itulah kuasa hukum AAMN, Alexander Lay, bertekad menuntaskan kasus ini. Makanya, ia meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda pemeriksaan perkara Liga Inggris. Penundaan ini dilakukan sampai kasus suap yang dilakukan Billy Sindoro diputuskan Pengadilan Tipikor. "Permintaan kami agar Mahkamah Agung menunda pemeriksaan merupakan sesuatu yang baru," kata Alexander kepada sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (11/12). Jika dakwaan tersebut benar, maka kata Alex, putusan tersebut jelas dimanfaatkan dengan tujuan lain yang terkait sengketa bisnis Grup Lippo dengan Astro. Dengan demikian, lanjutnya, bukti yang diperoleh jaksa dan putusan Pengadilan Tipikor atas Billy Sindoro, akan berdampak langsung terhadap kasasi AAMN kepada Mahkamah Agung. "Jika hal ini benar, maka yang terjadi adalah penyelewengan hukum dan korupsi lembaga negara Indonesia terburuk, yang didesain sepenuhnya demi kepentingan perusahaan swasta," ujar Alex. Diktum nomor 5 putusan KPPU, kata Alex, telah melampaui scope dalam perkara Liga Inggris. Ia menjelaskan, pada dasarnya diktum tersebut mewajibkan AAMN untuk tetap memasok lebih dari 40 channels (termasuk Liga Inggris) dan perangkat penyiaran kepada Direct Vision. Selain ingin mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung, kuasa hukum AAMN berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan kasasi itu sendiri, kata Alex, akan didaftarkan pada Senin, 15 Desember 2008. Dimintai tanggapannya, Direktur Komunikasi KPPU A. Junaedi Masjhud menilai permintaan pihak AAMN tidak sejalan dengan timeframe pemeriksaan kasasi yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Junaedi mengutip Pasal 45 ayat (4), "MA harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diterima". "Itu perintah undang-undang, jadi tidak bisa ditunda karena suatu permohonan atau apapun," tegasnya. Terlebih lagi, menurut Junaidi, substansi perkaranya berbeda. Proses persidangan Billy Sindoro jangan dicampuradukan dengan perkara KPPU. Kalaupun nanti Billy dinyatakan terbukti "memesan" diktum nomor lima sebagaimana disebut dalam dakwaan, Junaedi mengatakan "Keputusan akhirnya ada di pengadilan, karena ini bukan lagi wilayah kewenangan KPPU". (Sut/Mon/Rzk) http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20700&cl=Berita [Non-text portions of this message have been removed]

