Astro Minta MA Tunda Pemeriksaan Perkara Liga Inggris

[11/12/08]
Astro meminta Mahkamah Agung menunda pemeriksaan perkara Liga Inggris. 
Penundaan dilakukan hingga perkara dugaan suap terhadap Anggota KPPU, Mohammad 
Iqbal, diputus Pengadilan Tipikor.




All Asia Media Network FZ-LLC (AAMN) mendapat angin segar. Setelah dua kali 
diputus bersalah -oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pengadilan 
Negeri Jakarta Pusat- kini AAMN merasa di atas angin. Perusahaan yang masih 
terafiliasi dengan Astro All Asia Networks Plc ini, optimis Mahkamah Agung 
bakal mengabulkan permohonan kasasinya atas perkara Liga Inggris. Sangat 
beralasan, sebab dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (9/12) 
dengan terdakwa Billy Sindoro, terungkap bahwa kasus Liga Inggris yang 
diperiksa KPPU bernuansa suap. 

 

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Billy Sindoro yang pernah menjabat Komisaris PT 
Bank Lippo, beberapa kali menghubungi Komisioner KPPU Mohammad Iqbal. Billy 
khawatir putusan KPPU bakal merugikan Grup Lippo. Untuk itu ia meminta agar 
Iqbal memasukan klausul injuction dalam putusan KPPU. Isinya memerintahkan agar 
AAMN tetap menjaga hubungan dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan 
pelayanan kepada perusahaan tersebut, sampai adanya penyelesaian hukum dengan 
Grup Lippo. 

 

Klausul injuction tersebut ditindaklanjuti oleh Billy dengan mengirimkan usulan 
kalimat melalui email ke [email protected] yang berbunyi: "Untuk kepentingan 
para pelanggan, industri dan publik, Astro Group Malaysia harus mempertahankan 
kegiatan operasional penyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan bermerek 
Astro pada PT Direct Vision...dst". Iqbal lantas menyampaikan informasi kepada 
Billy bahwa pada substansinya permintaan injuction tersebut sama dan telah 
dicantumkan dalam putusan.

 

Benar saja, klausul "pesanan" Billy kepada Iqbal serupa dengan diktum nomor 5 
Putusan Perkara No. 03/KPPU-L/2008 tentang kasus Liga Inggris. Tidak jelas 
apakah Iqbal atau anggota Majelis Komisi lain yang memasukan klausul tersebut. 
Yang jelas, ketua Majelis Komisi yang menangani perkara itu, Anna Maria Tri 
Anggraini, dan anggota Majelis Komisi yang lain, Benny Pasaribu, pernah 
mengatakan bahwa putusan tersebut diambil secara kolektif dan bukan berdasarkan 
kemauan salah satu anggota majelis dalam perkara itu.

 

Nah, atas dasar itulah kuasa hukum AAMN, Alexander Lay, bertekad menuntaskan 
kasus ini. Makanya, ia meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda pemeriksaan 
perkara Liga Inggris. Penundaan ini dilakukan sampai kasus suap yang dilakukan 
Billy Sindoro diputuskan Pengadilan Tipikor. "Permintaan kami agar Mahkamah 
Agung menunda pemeriksaan merupakan sesuatu yang baru," kata Alexander kepada 
sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (11/12).

 

Jika dakwaan tersebut benar, maka kata Alex, putusan tersebut jelas 
dimanfaatkan dengan tujuan lain yang terkait sengketa bisnis Grup Lippo dengan 
Astro. Dengan demikian, lanjutnya, bukti yang diperoleh jaksa dan putusan 
Pengadilan Tipikor atas Billy Sindoro, akan berdampak langsung terhadap kasasi 
AAMN kepada Mahkamah Agung. "Jika hal ini benar, maka yang terjadi adalah 
penyelewengan hukum dan korupsi lembaga negara Indonesia terburuk, yang 
didesain sepenuhnya demi kepentingan perusahaan swasta," ujar Alex.

 

Diktum nomor 5 putusan KPPU, kata Alex, telah melampaui scope dalam perkara 
Liga Inggris. Ia menjelaskan, pada dasarnya diktum tersebut mewajibkan AAMN 
untuk tetap memasok lebih dari 40 channels (termasuk Liga Inggris) dan 
perangkat penyiaran kepada Direct Vision.

 

Selain ingin mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung, kuasa hukum 
AAMN berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
Pernyataan kasasi itu sendiri, kata Alex, akan didaftarkan pada Senin, 15 
Desember 2008.



Dimintai tanggapannya, Direktur Komunikasi KPPU A. Junaedi Masjhud menilai 
permintaan pihak AAMN tidak sejalan dengan timeframe pemeriksaan kasasi yang 
diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Junaedi mengutip Pasal 45 ayat (4), "MA harus 
memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diterima".



"Itu perintah undang-undang, jadi tidak bisa ditunda karena suatu permohonan 
atau apapun," tegasnya. Terlebih lagi, menurut Junaidi, substansi perkaranya 
berbeda. Proses persidangan Billy Sindoro jangan dicampuradukan dengan perkara 
KPPU. Kalaupun nanti Billy dinyatakan terbukti "memesan" diktum nomor lima 
sebagaimana disebut dalam dakwaan, Junaedi mengatakan "Keputusan akhirnya ada 
di pengadilan, karena ini bukan lagi wilayah kewenangan KPPU". 

(Sut/Mon/Rzk)

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20700&cl=Berita




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke