Hukum Bisnis    All Asia akan kasasi terkait kasus siar Liga Inggris       

JAKARTA: All Asia Multimedia Networks FZ-LLC (AAMN) akan mengajukan permohonan 
kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan 
putusan KPPU, terkait dengan kasus siaran Liga Inggris. 
Salah satu kuasa hukum AAMN, Alexander Lay, menyebutkan permohonan pernyataan 
kasasi itu akan didaftarkan pada 15 Desember melalui Pengadilan Negeri Jakarta 
Pusat. 

Pada saat yang sama, katanya, AAMN juga akan mengirimkan surat permohonan ke 
Mahkamah Agung untuk tidak melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut, hingga 
kasus dugaan suap yang dilakukan eksekutif Lippo Billy Sindoro terhadap anggota 
KPPU M. Iqbal diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

"Permintaan kami [AAMN] agar Mahkamah Agung menunda pemeriksaan kasus tersebut 
merupakan sesuatu yang baru," ujarnya pada acara konferensi pers terkait dengan 
rencana kasasi AAMN di Jakarta, kemarin. 

Sesuai dengan peraturan KPPU yang memuat ketentuan tata cara permohonan 
keberatan atas putusan KPPU, Mahkamah Agung diberikan waktu selama 30 hari 
kerja untuk memutus sebuah perkara kasasi. 

Alex menyebutkan langkah ini dilakukan AAMN setelah adanya temuan di dalam 
dakwaan terhadap Billy Sindoro pada sidang yang berlangsung di Pengadilan 
Tindak Pidana Korupsi, pada 9 Desember 2008. 

Dalam dakwaan itu, Billy diduga menyuap M. Iqbal agar memasukkan Diktum No.5 ke 
dalam putusan KPPU. Diktum No.5 memerintahkan AAMN tetap mempertahankan 
kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision, untuk menjaga dan 
melindungi kepentingan konsumen televisi berlangganan di Indonesia. 

Perusahaan itu juga diminta untuk tidak menghentikan seluruh pelayanannya 
kepada para pelanggan, hingga adanya proses penyelesaian hu- kum mengenai 
status kepemilikan PT Direct Vision. 

Jika dakwaan tersebut benar, ucapnya, jelaslah bahwa putusan tersebut 
dimanfaatkan dengan tujuan lain yang terkait dengan sengketa bisnis antara 
Lippo Group dan Astro Malaysia. 

Dengan demikian, sambungnya, bukti yang diperoleh oleh penuntut dan putusan 
Pengadilan Tipikor atas Billy Sindoro akan memiliki dampak langsung terhadap 
kasasi AAMN pada Mahkamah Agung. 

Hingga berita ini diturunkan Bisnis tidak berhasil menghubungi Harifin A. 
Tumpa, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, untuk dimintai komentarnya terkait 
dengan rencana AAMN tersebut. Sambungan ke telepon selulernya tidak ada 
jawaban. 

Tidak mungkin 

Di lain pihak, Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi menyebutkan permohonan yang 
diajukan AAMN pada MA itu tidak memungkinkan untuk dilakukan, karena UU sudah 
mengatur tata cara pemeriksaan perkara kasasi atas putusan KPPU, yang terbatas 
dalam kurun 30 hari kerja. 

"Itu ketentuan undang-undang yang bersifat umum dan standar, yang tidak dapat 
digeser oleh karena adanya permohonan dari pemohon kasasi [AAMN]," ucapnya saat 
dihubungi Bisnis, kemarin. 

Apalagi, sambungnya, permasalahan antara putusan KPPU dan putusan PN Jakpus, 
serta inti permohonan ke MA tersebut, dinilai mempunyai substansi yang berbeda, 
di mana putusan KPPU yang dikuatkan PN Jakpus terkait dengan perkara 
pelanggaran UU Anti Monopoli, sedangkan perkara Billy dan M. Iqbal berada di 
ranah pidana. 

Pekan lalu, ketua majelis hakim Andriani Nurdin menolak keberatan ESS dan AAMN 
atas putusan KPPU terkait dengan kasus hak siar Liga Inggris. Keduanya 
dinyatakan melanggar Pasal 16 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli 
dan Persaingan Tidak Sehat. 

Pasal itu memuat ketentuan larangan bagi pelaku usaha membuat perjanjian dengan 
pihak lain di luar negeri, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli 
atau persaingan usaha tidak sehat. 

Dalam amar putusannya, PN Jakarta Pusat menguatkan putusan KPPU sebelumnya. 
Pada putusan sebelumnya, KPPU memerintahkan pembatalan atau memperbaiki 
perjanjian antara ESS dan AAMN, terkait dengan pengendalian dan penempatan hak 
siar Liga Inggris musim 2007-2010. ([email protected]) 

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia 

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A61&cdate=12-DEC-2008&inw_id=642966




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke