Hukum Bisnis All Asia akan kasasi terkait kasus siar Liga Inggris
JAKARTA: All Asia Multimedia Networks FZ-LLC (AAMN) akan mengajukan permohonan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan putusan KPPU, terkait dengan kasus siaran Liga Inggris. Salah satu kuasa hukum AAMN, Alexander Lay, menyebutkan permohonan pernyataan kasasi itu akan didaftarkan pada 15 Desember melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada saat yang sama, katanya, AAMN juga akan mengirimkan surat permohonan ke Mahkamah Agung untuk tidak melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut, hingga kasus dugaan suap yang dilakukan eksekutif Lippo Billy Sindoro terhadap anggota KPPU M. Iqbal diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Permintaan kami [AAMN] agar Mahkamah Agung menunda pemeriksaan kasus tersebut merupakan sesuatu yang baru," ujarnya pada acara konferensi pers terkait dengan rencana kasasi AAMN di Jakarta, kemarin. Sesuai dengan peraturan KPPU yang memuat ketentuan tata cara permohonan keberatan atas putusan KPPU, Mahkamah Agung diberikan waktu selama 30 hari kerja untuk memutus sebuah perkara kasasi. Alex menyebutkan langkah ini dilakukan AAMN setelah adanya temuan di dalam dakwaan terhadap Billy Sindoro pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada 9 Desember 2008. Dalam dakwaan itu, Billy diduga menyuap M. Iqbal agar memasukkan Diktum No.5 ke dalam putusan KPPU. Diktum No.5 memerintahkan AAMN tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision, untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen televisi berlangganan di Indonesia. Perusahaan itu juga diminta untuk tidak menghentikan seluruh pelayanannya kepada para pelanggan, hingga adanya proses penyelesaian hu- kum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision. Jika dakwaan tersebut benar, ucapnya, jelaslah bahwa putusan tersebut dimanfaatkan dengan tujuan lain yang terkait dengan sengketa bisnis antara Lippo Group dan Astro Malaysia. Dengan demikian, sambungnya, bukti yang diperoleh oleh penuntut dan putusan Pengadilan Tipikor atas Billy Sindoro akan memiliki dampak langsung terhadap kasasi AAMN pada Mahkamah Agung. Hingga berita ini diturunkan Bisnis tidak berhasil menghubungi Harifin A. Tumpa, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, untuk dimintai komentarnya terkait dengan rencana AAMN tersebut. Sambungan ke telepon selulernya tidak ada jawaban. Tidak mungkin Di lain pihak, Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi menyebutkan permohonan yang diajukan AAMN pada MA itu tidak memungkinkan untuk dilakukan, karena UU sudah mengatur tata cara pemeriksaan perkara kasasi atas putusan KPPU, yang terbatas dalam kurun 30 hari kerja. "Itu ketentuan undang-undang yang bersifat umum dan standar, yang tidak dapat digeser oleh karena adanya permohonan dari pemohon kasasi [AAMN]," ucapnya saat dihubungi Bisnis, kemarin. Apalagi, sambungnya, permasalahan antara putusan KPPU dan putusan PN Jakpus, serta inti permohonan ke MA tersebut, dinilai mempunyai substansi yang berbeda, di mana putusan KPPU yang dikuatkan PN Jakpus terkait dengan perkara pelanggaran UU Anti Monopoli, sedangkan perkara Billy dan M. Iqbal berada di ranah pidana. Pekan lalu, ketua majelis hakim Andriani Nurdin menolak keberatan ESS dan AAMN atas putusan KPPU terkait dengan kasus hak siar Liga Inggris. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 16 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Pasal itu memuat ketentuan larangan bagi pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam amar putusannya, PN Jakarta Pusat menguatkan putusan KPPU sebelumnya. Pada putusan sebelumnya, KPPU memerintahkan pembatalan atau memperbaiki perjanjian antara ESS dan AAMN, terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Liga Inggris musim 2007-2010. ([email protected]) Oleh Elvani Harifaningsih Bisnis Indonesia http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A61&cdate=12-DEC-2008&inw_id=642966 [Non-text portions of this message have been removed]

