Memblokir Bandit Cabul Internet

Setelah Undang-undang Pornografi disahkan DPR, Oktober lalu, tak ada lagi celah 
hukum bagi pelaku pornografi untuk beraksi di negeri ini. Sebab undang-undang 
itu tak hanya menjerat pelaku pornografi, melainkan juga menjaring "penikmat" 
pornografi. Pengelola pornografi dan atau orang-orang yang menjadi model atau 
objek pornografi dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 5 milyar.

Sedangkan penikmat pornografi yang ketahuan menyimpan, meminjamkan, mengunduh, 
memiliki produk pornografi dalam bentuk apa pun, dapat dihukum penjara 
selama-selamanya empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 milyar. Bahkan 
setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, 
menyebarluaskan, dan menyiarkan pornografi dapat dipidana.

Hukumannya, paling singkat enam bulan penjara, paling lama setahun penjara, dan 
atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 milyar. Ternyata 
ancaman hukuman berat yang diamanatkan Undang-undang Pornografi itu tak membuat 
para bandit cabul menghentikan aksinya di internet. Buktinya, sejumlah situs 
porno buatan lokal tetap saja hadir di dunia maya.

Misalnya, situs porno e*o*i*a*z*.com masih beroperasi. Nama situs ini sengaja 
kami samarkan agar tak dikunjungi. Namun situs porno lokal semacam itu gampang 
dikunjungi lewat mesin pencari. Situs yang terbit sejak Mei 2001 itu masih 
bebas berkeliaran di dunia maya dengan mengirim foto sampel gadis-gadis seksi 
kepada pelanggannya lewat surat elektronik (e-mail).

E*o*i*a*z* boleh dibilang situs porno lumayan kondang di kalangan lelaki hidung 
belang. Tampilannya di layar maya digarap dengan serius. Biar terkesan 
"berkelas", situs itu menggunakan bahasa Inggris. Pengelolanya menyatakan bakal 
meluncurkan setidaknya 900-an foto baru tiap-tiap periode tertentu.

Foto yang dimaksud apa lagi kalau bukan foto gadis berbusana minim dan 
telanjang bulat. Hingga Juni lalu, sang pengelola mengklaim, jumlah foto yang 
diterbitkan di internet mencapai 10.100, yang dibagi dalam ratusan album. 
Tampaknya, e*o*i*a*z* memang memproduksi sendiri "bahan bakunya".

Saban bulan, ada saja cewek baru yang tampil seksi di situs itu. Lelaki hidung 
belang harus membayar "uang masuk" paling sedikit Rp 200.000 untuk berlangganan 
materi pornografi sebulan penuh. Ada juga paket-paket tertentu dengan biaya 
mencapai Rp 400.000. Jika ingin memperpanjang, ada korting tersendiri. Bahkan, 
pada saat bulan suci Ramadhan, ada korting khusus. Masya Allah!

Tentu saja e*o*i*a*z* tak sendiri. Ia telah menelurkan sejumlah situs serupa, 
seperti n*n*m*n*s.com dan i*d*a*a*e*r*.com. Selebihnya, situs porno made in 
Indonesia dengan berbagai bentuk betebaran di internet. Betapa tidak, 
berdasarkan hasil penelusuran Departemen Komunikasi dan Informatika 
(Depkominfo), sedikitnya terdapat lebih dari 100.000 situs porno di Indonesia 
yang kini beredar.

Dari jumlah itu, 31 situs paling sering dikunjungi, termasuk 16 situs yang 
secara terbuka melakukan perdagangan wanita. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa 
Internet Indonesi (APJII) menyebutkan, terdapat 25 juta orang yang mengakses 
internet porno di Indonesia. Lebih detail lagi, Toptenreviews.com, sebuah situs 
survei, mengungkapkan sejumlah statistik terkait urusan pornografi.

Toptenreviews merangkum sejumlah hasil penelitian tentang pornografi di 
beberapa negara dan menampilkannya dengan judul "Pornography Statistics, News 
and Facts Around the World 2006". Toptenreviews menyebutkan, setiap detik, 
setidaknya ada 28.258 orang yang mengakses sekitar 420 juta situs porno di 
dunia.

Selain itu, ada 372 pengguna internet yang memasukkan kata kunci yang 
berhubungan dengan seksualitas pada mesin pencari setiap detik. Yang menarik, 
Indonesia menduduki urutan ketujuh dari 10 negara yang para penjelajah 
internetnya memasukkan kata "sex" dalam mesin pencari.

Bahkan, menurut Google Trends, Indonesia berada di posisi ketiga setelah 
Vietnam dan India untuk kategori negara pengakses situs seks terbanyak. Untuk 
kategori kota, Google Trends menunjukkan, Jakarta menduduku posisi kedua 
setelah New Delhi, India, sebagai kota dengan penduduk paling banyak mengakses 
situs seks dalam data per 30 hari terakhir. Data itu dilansir pada April lalu.

Data survei itu mungkin ada benarnya. Coba saja lihat hasil penelitian yang 
dilakukan Komunitas Penggiat Teknologi Informasi Kediri terhadap 100 pelajar 
berusia 13-17 tahun yang memiliki kesempatan mengakses internet di kota Kediri, 
Jawa Timur. Ternyata sebanyak 78 pelajar di antaranya mengaku sering membuka 
situs porno. Sebanyak 69 pelajar dari jumlah itu mengaku memang sengaja mencari 
dan mengunjungi situs esek-esek yang banyak tersedia di warung internet.

Kondisi memprihatinkan ini makin diperkuat dengan hasil penelitian Jejak Kaki 
Internet Protection di Jakarta. Bayangkan saja, sekitar 97% anak mengaku pernah 
mengakses situs porno, baik situs lokal maupun asing yang masuk kategori 
terlarang untuk anak usia kurang dari 15 tahun. Para peneliti juga menemukan 
setidaknya 1.100 situs lokal terlarang di dunia maya.

Situs terlarang itu menampilkan kalimat-kalimat porno berbahasa Indonesia atau 
Melayu. Selain materi teks yang tidak layak, setidaknya 200 situs juga 
menampilkan foto porno orang-orang Indonesia. Ada pula 200 situs non-pornografi 
tapi tak layak dikunjungi karena mengandung kekerasan, judi, dan kegiatan 
negatif lainnya. Survei ini dilakukan pada 2006.
Keadaan itu tentu membuat cemas banyak kalangan, termasuk mereka yang sangat 
peduli pada perkembangan anak-anak. "Dengan mudahnya akses dan menjamurnya 
hotspot internet, tentu perlindungan terhadap anak dari kejahatan internet 
harus lebih diutamakan," kata Masnah Sari, Ketua Komisi Perlindungan Anak 
Indonesia (KPAI).

Karena itulah, sudah selayaknya Depkominfo menyatakan perang terhadap "warung 
remang-remang" di dunia maya ini. Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad 
Nuh, pun mencanangkan aksi pemblokiran situs tak senonoh perusak akhlak. "Kami 
telah mengadakan komitmen dengan APJII dan KPAI untuk memblokir situs-situs 
negatif itu," katanya kepada pers, Maret lalu.

Sebagai langkah awal, Depkominfo melakukan bersih-bersih di warung internet 
(warnet) dengan menggandeng Asosiasi Pengusaha Warnet Indonesia (Awari). 
"Laporan terakhir menunjukkan, ada sekitar 115.000 situs yang diblokir oleh 
Awari. Dan itu akan kami pantau terus perkembangannya," ujar Cahyana 
Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo, kepada pers. Ia yakin, para 
lelaki iseng tak dapat lagi mengakses pornografi di warnet.

Tetapi, kok masih banyak situs porno yang berkeliaran? Memang, idealnya, kata 
Cahyana, pemerintah dapat memblokir sekitar 1 juta situs porno. Namun 
pemerintah tak bisa main blokir saja. "Harus ada proses verifikasi. Mulai 
pengecekan memasukkan data ke bank data, kemudian diproses menggunakan peranti 
lunak tertentu," katanya. Itu semua tentu memerlukan waktu dan biaya.

Oleh sebab itu, usaha blokir yang paling gampang dan murah tentu dilakukan pada 
diri sendiri dan keluarga. Tak pelak lagi, mereka yang peduli pada internet 
yang sehat harus berlomba dengan waktu, sebelum anak-anak bangsa dilumat 
bandit-bandit internet.

Nur Hidayat
[Laporan Khusus, Gatra Nomor 4 Beredar Kamis, 4 Desember 2008]  
http://gatra.com/artikel.php?id=121041
--~----~----~------~----~------~--~---


      

Kirim email ke