“Deklarasi Djuanda”
13 Desember
Perjalanan Panjang Menuju Negara
Kepulauan
Oleh
Suhana
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0812/13/sh03.html
JAKARTA – Desember adalah bulan bersejarah bagi Indonesia dan
dunia.
Dua peristiwa yang mengubah rezim kelautan nasional dan
internasional terjadi di bulan ini. Pertama, Deklarasi Djuanda
tanggal 13 Desember 1957, dan kedua, pengesahan Konvensi PBB
tentang
Hukum Laut pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.
Dalam deklarasi yang dibacakan Perdana Menteri Djuanda, pemerintah
Indonesia mengklaim bahwa segala perairan di sekitar, di antara,
dan
yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang
termasuk
daratan negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan
lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar wilayah daratan negara
Republik Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian daripada
perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak negara
Republik Indonesia.
Deklarasi tersebut juga menyebutkan bahwa lalu lintas yang damai
melalui perairan-perairan pedalaman ini bagi kapal asing terjamin,
selama tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia. Penentuan batas laut teritorial yang lebarnya 12 mil
yang
diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik yang terluar
pada pulau-pulau negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan
undang-undang.
Berdasarkan deklarasi tersebut maka mulai saat itu, fungsi laut
antara tidak lagi sebagai pemisah antarpulau-pulau Indonesia,
tetapi
berubah menjadi alat pemersatu bangsa dan sebagai wahana bagi
pembangunan, keamanan, dan pertahanan nasional. Presiden
Abrurrahman
Wahid kemudian menetapkan tanggal 13 Desember sebagai hari Kesatuan
Nusantara Indonesia.
Selanjutnya, pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United
Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 10 Desember
1982 berlangsung di Montego Bay, Jamaika. Ketentuan-ketentuan yang
tertuang dalam konvensi itu memberikan pengakuan terhadap negara
kepulauan.
Indonesia berjuang selama 25 tahun dan berhasil gemilang merebut
pengakuan masyarakat internasional atas konsepsi negara kepulauan.
Namun dalam perjalanannya, sampai sekarang ini, bangsa ini masih
saja dihadapkan pada tidak adanya kesamaan visi dalam membangun
negara kepulauan.
“Archipelagic Policy”
Berdasarkan kedua peristiwa kelautan tersebut, negara kepulauan
Indonesia memiliki posisi geografis yang sangat strategis yang
melintang di antara dua samudera besar, yaitu Samudera Hindia dan
Samudera Pasifik, dan di antara dua benua, yaitu BAsia dan Benua
Australia. Indonesia memiliki kekayaan alam yang beraneka ragam,
baik di darat maupun di laut. Namun demikian, sampai saat ini
berbagai keunggulan dan keunikan Indonesia tersebut belum
termanfaatkan secara optimal.
Catatan penulis dari beberapa kali forum diskusi yang membahas
permasalahan negara kepulauan—termasuk diskusi di Sinar
Harapan--terdapat beberapa permasalahan krusial yang dihadapi
Indonesia sebagai negara kepulauan. Pertama, bangsa Indonesia
sampai
saat ini belum memiliki kebijakan nasional tentang pembangunan
negara kepulauan (archipelagic policy) yang terpadu. Kebijakan yang
ada selama ini hanya bersifat sektoral, padahal pembangunan di
negara kepulauan memiliki keterkaitan antarsektor yang tinggi.
Kedua, lemahnya pemahaman dan kesadaran tentang arti dan makna
Indonesia sebagai negara kepulauan dari segi geografi, politik,
ekonomi, sosial dan budaya. Apalagi, itu belum ditunjang dengan
sumber daya manusia yang andal. Saat ini Indonesia hanya memiliki
0,8% sumber daya manusia (SDM) kelautan yang lulus S1, S2, dan S3.
Ketiga, bangsa Indonesia sampai saat ini belum menetapkan
batas-batas wilayah perairan dalam. Padahal, wilayah perairan dalam
mutlak menjadi kedaulatan bangsa Indonesia. Artinya tidak boleh ada
satu kapal asing pun yang boleh masuk ke perairan dalam Indonesia.
Selain itu, bangsa Indonesia juga memiliki kedaulatan mutlak untuk
mengelola sumber daya laut yang berada di wilayah perairan dalam.
Keempat, pertahanan dan ketahanan negara dari sisi matra laut yang
mencakup: (1) belum optimalnya peran pertahanan dan ketahanan laut
dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara; (2) ancaman kekuatan
asing
yang ingin memanfaatkan perairan ZEEI; (3) belum lengkapnya
perangkat hukum dalam implementasi pertahanan dan ketahanan laut;
(4) masih terbatasnya fasilitas untuk melakukan pengamanan laut;
(5)
makin meningkatnya kegiatan terorisme, perompakan, dan pencurian
ikan di wilayah perairan laut Indonesia; dan (6) masih lemahnya
penegakan hukum kepada pelanggar hukum.
Menuju “Archipelagic State”
Ada lima tindakan yang mesti ditempuh untuk mewujudkan Indonesia
sebagai negara kepulauan. Pertama, meningkatkan pemahaman
pentingnya
laut dari aspek geopolitik dan geostrategis kepada seluruh
komponen.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia selayaknya memiliki armada
pengamanan laut yang andal dan kuat guna menjaga keutuhan NKRI dan
sumber daya alamnya.
Kedua, mengubah orientasi pembangunan dari land based oriented
menjadi archipelagic based oriented. Konsep archipelagic based
oriented adalah mencakup darat, laut dan udara. Berdasarkan hal
tersebut, strategi pembangunan 25 tahun ke depan harus berpatokan
pada road map menjadi negara maritim yang besar, kuat, dan makmur,
dan didukung oleh pertanian yang maju dan industri yang modern.
Ketiga, menentukan batas-batas wilayah perairan pedalaman dan
menetapkannya dalam bentuk peraturan pemerintah. Dengan adanya
penetapan batas-batas perairan dalam tersebut, kapal-kapal negara
lain tidak diperbolehkan melewati perairan tersebut tanpa kecuali.
Selain itu, perlu juga dikaji tentang potensi yang terkandung dalam
perairan pedalaman.
Keempat, mengembangkan sistem pendidikan berbasis kelautan pada
sistem pendidikan nasional. Pemerintah daerah juga perlu didorong
untuk mengalokasikan dana yang cukup bagi pengembangan pendidikan
dan pelatihan kelautan di wilayahnya dan menerapkan teknologi
kelautan tepat guna kepada masyarakat khususnya nelayan.
Kelima, mempercepat penetapan garis batas antara Indonesia dengan
negara-negara tetangganya di kawasan laut. Beberapa yang perlu
mendapatkan perhatian khusus adalah perbatasan dengan Filipina,
khususnya di sebelah Selatan Mindanao antara Pulau Merampit,
Mianggas, dan Marore yang oleh Filipina dianggap berada di dalam
perairan yang termasuk dalam persetujuan Amerika-Spanyol 1898.
Walaupun arbitrase Max Huber 1928 telah mengakui bahwa Pulau
Mianggas adalah Pulau Hindia Belanda yang kini menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari Indonesia.
Selain itu, juga menetapkan garis batas yang menghubungkan antara
batas batas laut wilayah antara Indonesia dan Malaysia di Selat
Malaka dan antara Indonesia dengan Singapura di Selat Singapura,
khususnya garis batasnya di sebelah barat Pulau Nipah sampai ke
ujung Selat Malaka, dan di sebelah timur antara Batam dengan Changi.
Dalam memperingati Hari Nusantara ini hendaknya semua unsur
masyarakat, politisi, pemerintah, aparat keamanan dan semua
stakeholders kelautan lainnya dapat berperan aktif untuk mewujudkan
Indonesia sebagai negara kepulauan yang kuat. Orientasi pembangunan
ekonomi nasional berbasis kepulauan sudah merupakan kebutuhan yang
mendesak. Demi kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan
wilayah
NKRI.
Penulis adalah Kepala Riset dan Kebijakan Kelautan pada Pusat Studi
Pembangunan dan Peradaban Maritim.
New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
[Non-text portions of this message have been removed]