“Deklarasi Djuanda” 
            13 Desember

            Perjalanan Panjang Menuju Negara 
            Kepulauan
            

            

            Oleh

            Suhana
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0812/13/sh03.html
            

            JAKARTA – Desember adalah bulan bersejarah bagi Indonesia dan 
dunia. 
            Dua peristiwa yang mengubah rezim kelautan nasional dan 
            internasional terjadi di bulan ini. Pertama, Deklarasi Djuanda 
            tanggal 13 Desember 1957, dan kedua, pengesahan Konvensi PBB 
tentang 
            Hukum Laut pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika. 

            Dalam deklarasi yang dibacakan Perdana Menteri Djuanda, pemerintah 
            Indonesia mengklaim bahwa segala perairan di sekitar, di antara, 
dan 
            yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang 
termasuk 
            daratan negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan 
            lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar wilayah daratan negara 
            Republik Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian daripada 
            perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak negara 
            Republik Indonesia. 

            Deklarasi tersebut juga menyebutkan bahwa lalu lintas yang damai 
            melalui perairan-perairan pedalaman ini bagi kapal asing terjamin, 
            selama tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan negara 
            Indonesia. Penentuan batas laut teritorial yang lebarnya 12 mil 
yang 
            diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik yang terluar 
            pada pulau-pulau negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan 
            undang-undang. 

            Berdasarkan deklarasi tersebut maka mulai saat itu, fungsi laut 
            antara tidak lagi sebagai pemisah antarpulau-pulau Indonesia, 
tetapi 
            berubah menjadi alat pemersatu bangsa dan sebagai wahana bagi 
            pembangunan, keamanan, dan pertahanan nasional. Presiden 
Abrurrahman 
            Wahid kemudian menetapkan tanggal 13 Desember sebagai hari Kesatuan 
            Nusantara Indonesia.

            

            Selanjutnya, pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United 
            Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 10 Desember 
            1982 berlangsung di Montego Bay, Jamaika. Ketentuan-ketentuan yang 
            tertuang dalam konvensi itu memberikan pengakuan terhadap negara 
            kepulauan. 

            Indonesia berjuang selama 25 tahun dan berhasil gemilang merebut 
            pengakuan masyarakat internasional atas konsepsi negara kepulauan. 
            Namun dalam perjalanannya, sampai sekarang ini, bangsa ini masih 
            saja dihadapkan pada tidak adanya kesamaan visi dalam membangun 
            negara kepulauan. 

            

            “Archipelagic Policy”

            Berdasarkan kedua peristiwa kelautan tersebut, negara kepulauan 
            Indonesia memiliki posisi geografis yang sangat strategis yang 
            melintang di antara dua samudera besar, yaitu Samudera Hindia dan 
            Samudera Pasifik, dan di antara dua benua, yaitu BAsia dan Benua 
            Australia. Indonesia memiliki kekayaan alam yang beraneka ragam, 
            baik di darat maupun di laut. Namun demikian, sampai saat ini 
            berbagai keunggulan dan keunikan Indonesia tersebut belum 
            termanfaatkan secara optimal. 

            Catatan penulis dari beberapa kali forum diskusi yang membahas 
            permasalahan negara kepulauan—termasuk diskusi di Sinar 
            Harapan--terdapat beberapa permasalahan krusial yang dihadapi 
            Indonesia sebagai negara kepulauan. Pertama, bangsa Indonesia 
sampai 
            saat ini belum memiliki kebijakan nasional tentang pembangunan 
            negara kepulauan (archipelagic policy) yang terpadu. Kebijakan yang 
            ada selama ini hanya bersifat sektoral, padahal pembangunan di 
            negara kepulauan memiliki keterkaitan antarsektor yang tinggi. 

            Kedua, lemahnya pemahaman dan kesadaran tentang arti dan makna 
            Indonesia sebagai negara kepulauan dari segi geografi, politik, 
            ekonomi, sosial dan budaya. Apalagi, itu belum ditunjang dengan 
            sumber daya manusia yang andal. Saat ini Indonesia hanya memiliki 
            0,8% sumber daya manusia (SDM) kelautan yang lulus S1, S2, dan S3.
            

            Ketiga, bangsa Indonesia sampai saat ini belum menetapkan 
            batas-batas wilayah perairan dalam. Padahal, wilayah perairan dalam 
            mutlak menjadi kedaulatan bangsa Indonesia. Artinya tidak boleh ada 
            satu kapal asing pun yang boleh masuk ke perairan dalam Indonesia. 
            Selain itu, bangsa Indonesia juga memiliki kedaulatan mutlak untuk 
            mengelola sumber daya laut yang berada di wilayah perairan dalam.

            Keempat, pertahanan dan ketahanan negara dari sisi matra laut yang 
            mencakup: (1) belum optimalnya peran pertahanan dan ketahanan laut 
            dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara; (2) ancaman kekuatan 
asing 
            yang ingin memanfaatkan perairan ZEEI; (3) belum lengkapnya 
            perangkat hukum dalam implementasi pertahanan dan ketahanan laut; 
            (4) masih terbatasnya fasilitas untuk melakukan pengamanan laut; 
(5) 
            makin meningkatnya kegiatan terorisme, perompakan, dan pencurian 
            ikan di wilayah perairan laut Indonesia; dan (6) masih lemahnya 
            penegakan hukum kepada pelanggar hukum.

            

            Menuju “Archipelagic State”

            Ada lima tindakan yang mesti ditempuh untuk mewujudkan Indonesia 
            sebagai negara kepulauan. Pertama, meningkatkan pemahaman 
pentingnya 
            laut dari aspek geopolitik dan geostrategis kepada seluruh 
komponen. 
            Sebagai negara kepulauan, Indonesia selayaknya memiliki armada 
            pengamanan laut yang andal dan kuat guna menjaga keutuhan NKRI dan 
            sumber daya alamnya. 

            Kedua, mengubah orientasi pembangunan dari land based oriented 
            menjadi archipelagic based oriented. Konsep archipelagic based 
            oriented adalah mencakup darat, laut dan udara. Berdasarkan hal 
            tersebut, strategi pembangunan 25 tahun ke depan harus berpatokan 
            pada road map menjadi negara maritim yang besar, kuat, dan makmur, 
            dan didukung oleh pertanian yang maju dan industri yang modern.

            Ketiga, menentukan batas-batas wilayah perairan pedalaman dan 
            menetapkannya dalam bentuk peraturan pemerintah. Dengan adanya 
            penetapan batas-batas perairan dalam tersebut, kapal-kapal negara 
            lain tidak diperbolehkan melewati perairan tersebut tanpa kecuali. 
            Selain itu, perlu juga dikaji tentang potensi yang terkandung dalam 
            perairan pedalaman. 

            Keempat, mengembangkan sistem pendidikan berbasis kelautan pada 
            sistem pendidikan nasional. Pemerintah daerah juga perlu didorong 
            untuk mengalokasikan dana yang cukup bagi pengembangan pendidikan 
            dan pelatihan kelautan di wilayahnya dan menerapkan teknologi 
            kelautan tepat guna kepada masyarakat khususnya nelayan.

            Kelima, mempercepat penetapan garis batas antara Indonesia dengan 
            negara-negara tetangganya di kawasan laut. Beberapa yang perlu 
            mendapatkan perhatian khusus adalah perbatasan dengan Filipina, 
            khususnya di sebelah Selatan Mindanao antara Pulau Merampit, 
            Mianggas, dan Marore yang oleh Filipina dianggap berada di dalam 
            perairan yang termasuk dalam persetujuan Amerika-Spanyol 1898. 
            Walaupun arbitrase Max Huber 1928 telah mengakui bahwa Pulau 
            Mianggas adalah Pulau Hindia Belanda yang kini menjadi bagian yang 
            tidak terpisahkan dari Indonesia. 

            Selain itu, juga menetapkan garis batas yang menghubungkan antara 
            batas batas laut wilayah antara Indonesia dan Malaysia di Selat 
            Malaka dan antara Indonesia dengan Singapura di Selat Singapura, 
            khususnya garis batasnya di sebelah barat Pulau Nipah sampai ke 
            ujung Selat Malaka, dan di sebelah timur antara Batam dengan Changi.
            

            Dalam memperingati Hari Nusantara ini hendaknya semua unsur 
            masyarakat, politisi, pemerintah, aparat keamanan dan semua 
            stakeholders kelautan lainnya dapat berperan aktif untuk mewujudkan 
            Indonesia sebagai negara kepulauan yang kuat. Orientasi pembangunan 
            ekonomi nasional berbasis kepulauan sudah merupakan kebutuhan yang 
            mendesak. Demi kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan 
wilayah 
            NKRI.

            

            Penulis adalah Kepala Riset dan Kebijakan Kelautan pada Pusat Studi 
            Pembangunan dan Peradaban Maritim. 


      New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke