Tulisan ini juga disajikan dalam website http://kontak.club.fr/index.htm


Catatan A. Umar Said




 4.800 pelanggaran HAM
di Indonesia selama 2008 !


Bandung (ANTARA News-10 Desember 2008) - Sepanjang tahun 2008, Komisi
Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menerima 4.800 laporan tentang
berbagai jenis pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dari berbagai pihak.

"Dari 4800 kasus yang diterima Komnas HAM, dua persen merupakan kasus
tentang pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan keyakinan," kata
Komisioner Komnas HAM RI Sub Komisi Pengkajian, Ahmad Baso.


Menurutnya, jika dibandingkan tahun angka kasus tingkat pelanggaran HAM di
Indonesia mengalami penurunan. "Untuk jumlah pelangaran HAM tahun lalu, saya
tidak tahu secara rinci angkanya namun yang pasti tahun ini angka
pelanggaran HAM berkurang,"katanya. Dikatakannya, dari 4800 kasus
pelanggaran HAM sepanjang tahun 2008 yang diterima oleh Komnas HAM, ada lima
hak yang paling banyak dilanggar oleh berbagai kalangan seperti hak warga
sipil, hak sosial ekonomi dan politik serta hak kebijakan.

Oleh sebab itu, sebagai upaya meminimalisir jumlah tindak pelanggaran HAM
pada tahun depan, pihaknya akan merivisi nota kesepahaman atau MoU antara
Komnas HAM dengan pihak Kepolisian tentang penanganan pelanggaran HAM. "Saya
harap, dengan direvisinya MoU ini, pihak kepolisian responsif dan aktif
terhadap penanganan kasus pelanggaran HAM" ucapnya.

Sementara itu, Sekertaris Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
(PBHI), Suryadi, mengatakan, berdasarkan riset yang dilakukan oleh pihaknya
ada tiga daftar teratas sebagai pelaku tindak kejahatan dan intoleransi
terhadap kebebasaan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sepanjang tahun
2008. Ketiga daftar pelaku tindak kejahatan dan intoleransi terhadap
kebebasaan beragama dan berkeyakinan ialah ormas Front Pembela Islam (FPI),
massa tidak dikenal, dan tokoh masyarakat.

Ia mengatakan, ada lima jenis hak yang paling banyak dilanggar, kelima hak
itu ialah hak untuk berkumpul sebanyak 141 kasus, hak untuk beribadat
sebanyak 138 kasus, hak atas rasa aman sebanyak 127 kasus, hak atas
perlindungan sebanyak 130 kasus dan terakhir hak atas kebebasan dari hasutan
dan kebencian 68 kasus. Rencananya, pada tanggal 15 Desember nanti, ia akan
melaporkan secara resmi, hasil risetnya itu kepada Komnas HAM dan Persatuan
Bangsa-Bangsa (kutipan berita Antara selesai)





Sudah begtu bobrokkah negara kita?


Membaca pengumuman Komnas HAM yang seperti disajikan di atas itu agaknya
kita bisa geleng-geleng kepala sambil menggerutu atau mengumpat-umpat :
sudah begini rusakkah bangsa kita  dan sudah sampai begini bobrokkah negara
kita, atau sudah begitu bejatkah moral dan iman sebagian manusia Indonesia?
Yang jelas, kita tidak bisa lagi atau sama sekali tidak pantas lagi
berkoar-koar dengan lantang bahwa bangsa kita adalah bangsa yang
peradabannya tinggi.



Sebab, pelanggaran HAM sebanyak 4.800 setahun adalah banyak sekali, karena
berarti setiap bulannya rata-rata 400, atau  lebih dari 30 pelanggaran HAM
seharinya. Namun, itu baru yang sudah dilaporkan kepada Komisi Nasional HAM
saja. Dan juga baru yang besar-besar atau yang parah dan serius. Padahal
banyak sekali segala jenis pelanggaran HAM yang dilakukan di berbagai
provinsi, kabupaten, kota, bahkan kecamatan di banyak daerah di Indonesia.
Banyak orang  yang tidak mau, atau segan-segan, atau, bahkan, takut-takut
melaporkan adanya pelanggaran HAM.



Dinyatakan oleh Komnas HAM bahwa dalam tahun 2008 ada 4.800, dan jumlah itu
pun sudah berkurang dari jumlah tahun sebelumnya  Ini berarti bahwa setiap
tahun terjadi banyak sekali bermacam-macam pelanggaran HAM di negara kita.
Dan, ironisnya lagi,  pelanggaran HAM yang begitu banyak itu semasa rejim
militer Orde aru masih terus juga terjadi ketika Suharto sudah dipaksa turun
dari kekuasaannya, dan ketika sudah dikumandangkan dengan koar-koar adanya
“reformasi” (yang ternyata gagal atau macet total itu).



Dari banyaknya pelanggaran HAM yang bermacam-macam setiap tahun itu, maka
sama sekali tidak patutlah kalau di antara kita masih bisa mengatakan bahwa
bangsa kita adalah bangsa yang  mulia dan luhur peradabannya. Sebab, menurut
Komnas HAM, dalam tahun 2008 saja ada lima jenis hak yang paling banyak
dilanggar. Kelima hak itu ialah hak untuk berkumpul sebanyak 141 kasus, hak
untuk beribadat sebanyak 138 kasus, hak atas rasa aman sebanyak 127 kasus,
hak atas perlindungan sebanyak 130 kasus dan terakhir hak atas kebebasan
dari hasutan dan kebencian 68 kasus



Apalagi, sekali lagi apalagi (!) i, kalau kita periksa kembali pelanggaran
HAM yang banyak, dan berat atau parah sekali, selama 32 tahun berkuasanya
rejim militer yang  bersifat fasis di bawah diktatur Suharto dkk, maka tidak
pantaslah sama sekali bangsa kita dinamakan bangsa yang berbudi luhur dan
berkebudayaan tinggi.Banyak sekali saksi-saksi hidup yang sekarang masih
bertebaran di seluruh Indonesia, yang bisa menceritakan kembali
tindakan-tindakan kejam dan tidak berperikemanusiaan terhadap orang-orang
kiri dan pendukung Bung Karno, yang jumlahnya jutaan orang itu.



Organisasi-organisasi seperti (antara lain)  Lembaga Perjuangan Rehabilitasi
Korban Rejim Orde Baru (LPR-KROB), Pakorba, YPKP, LPKP,  IKOHI dan berbagai
LBH, bisa mengajukan bukti-bukti nyata dan benar atau otentik tentang
banyaknya dan juga seriusnya  pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh rejim Orde Baru, yang ditulangpunggungi oleh militer (terutama TNI-AD)
dan Golkar..





Dosa berat dan aib besar bangsa


Pelanggaran HAM rejim militer Orde Baru adalah kejahatan kemanusiaan yang
luar biasa besarnya, luar biasa luasnya, luar biasa parahnya, dan luar biasa
pula dampaknya atau akibatnya yang menyedihkan . Dalam sejarah dunia modern,
tidak banyak tandingannya, kecuali Hitler (dari Jerman)  dan Franco (dari
Spanyol). Hendaknya sama-sama kita ingat bahwa puluhan juta anggota keluarga
para korban terus-menerus mengalami berbagai macam penderitaan, dan lagi
pula selama puluhan tahun !!!  Yang sudah dibunuh atau dipenjarakan pada
umumnya adalah orang-orang yang tidak bersalah apa-apa. Di antara mereka
terdapat banyak orang-orang yang sudah ikut berjuang untuk kemerdekaan
nasional dan membela kepentingan rakyat banyak.



Banyak sekali di antara mereka yang mendukung politik Bung Karno untuk
menentang imperialisme (terutama AS), neo-kolonialisme, dan kapitalisme, dan
ikut memperjuangkan masyarakat adil dan makmur, atau sosialisme à la
Indonesia. Karenanya, pelanggaran HAM terhadap para pendukung politik Bung
Karno itu merupakan dosa berat dan pengkhianatan besar terhadap rakyat
Indonesia. Demi kepentingan anak cucu atau hari kemudian bangsa sudah
semestinyalah kalau orang-orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran HAM
besar-besaran itu minta ma’af kepada keluarga para korban, dan berusaha
untuk terwujudnya rehabilitasi bagi mereka.



Dengan permintaan ma’af dan mengakui kesalahan-kesalahan besar yang sudah
dilakukan masa lalu maka bisa diusahakan adanya rekonsiliasi, yang
memerlukan adanya rehabilitasi terlebih dulu. Pelanggaran HAM besar-besaran
oleh Orde Baru (yang masih diteruskan sampai sekarang oleh berbagai
pemerintahan pasca-Suharto) merupakan beban sejarah yang berat, dosa yang
monumental, dan aib yang besar, bagi bangsa kita dan anak-cucu kita. Tidak
ada gunanya sama sekali bagi bangsa kita untuk terus-menerus  menggemboli
beban, dosa dan aib besar yang membikin sakitnya bangsa ini. Makin cepat
penyakit-penyakit ini sama-sama kita hilangkan atau kita berantas habis,
makin baik bagi bangsa kita secara keseluruhan, juga untuk generasi kita di
kemudian hari.





Mereka meng-kentuti HAM dan Pancasila


Melihat banyaknya dan juga parahnya bermacam-macam pelanggaran HAM seperti
yang dilaporkan oleh Komnas HAM, nyatalah bahwa banyak golongan dalam negara
kita yang  sudah kehilangan pedoman untuk hidup bersama secara rukun, damai,
tenteram, dalam suasana persaudaraan dan jiwa kekeluargaan sebagai sesama
bangsa dan sebagai sesama manusia Banyaknya kejahatan atau pelanggaran HAM
di bidang  kebebasan beragama dan berkeyakinan,  atau di bidang hak
berkumpul, menunjukkan bahwa banyak orang dari berbagai golongan (baca :
sebagian golongan Islam) yang tidak mengerti, atau tidak mau mengerti, atau
menganggap sepi dan bahkan “meng-kentuti” atau meludahi Pancasila dan
Bhinneka Tunggal Ika.



Dari pengalaman kita semua semenjak berkuasanya Suharto dkk, kita bisa
sama-sama mengamati bahwa para tokoh-tokoh Orde Baru (yang terdiri dari
kalangan militer dan Golkar terutama) pada umumnya adalah anti-Bung Karno
dan karenanya juga anti-kiri. Mereka itu pada hakekatnta adalah
anti-Pancasila (yang asli, yang menurut jiwa atau gagasan besar Bung Karno),
walaupun sudah lebih dari 40 tahun lamanya terus-menerus kaok-kaok mengumbar
kebohongan “menjunjung tinggi Pancasila”, atau “demokrasi Pancasila” , atau
“penghayatan Pancasila”. atau  “ekonomi Pancasila” dan bahkan “kesaktian
Pancasila” !





Pancasila-nya Bung Karno lebih dulu dari PBB


Dosa berat atau kejahatan besar orang-orang Orde Baru adalah ajakan,
hasutan, dorongan, komplotan dan jebakan mereka terhadap golongan-golongan
dalam masyarakat Indonesia (antara lain: FPI, MMI dan sejenisnya) untuk
bersikap anti-Bung Karno dan anti-Pancasila, yang berarti anti-kiri juga.
Banyak berbagai pelanggaran HAM yang dilaporkan oleh Komnas HAM adalah pada
pokoknya manifestasi yang gamblang dari pengkhianatan para pelakunya
terhadap Pancasila (yang asli menurut jiwa dan ajaran Bung Karno) dan
Bhinneka Tunggal Ika.



Kalau kita teliti kembali dengan cermat isi pokok-pokok Deklarasi Universal
HAM PBB dan juga jiwa kalimat-kalimat dalam Pancasila maka kita akan bisa
melihat bahwa isi yang utama Deklarasi Universal HAM PBB tercermin juga
dalam Pancasila. Sebaliknya, jiwa sila-sila dalam Pancasila juga  dapat
ditemukan dalam Deklarasi Universal HAM PBB  ( mengenai agama, peri
kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi, keadilan sosial dll dll). Ini berarti
bahwa Pancasila-nya Bung Karno adalah sejiwa dengan Deklarasi Universal HAM
PBB., atau bahkan, Pancasilanya Bung Karno adalah satu dan senyawa dengan
Deklarasi Universal HAM PBB.



Kalau kita ingat bahwa Bung Karno sudah mencetuskan Pancasila pada tanggal 1
Juni 1945 (terkenal dengan Hari Lahirnya Pancasila) maka nyatalah  betapa
luas, jauh  dan  agungnya pemikirannya mengenai pedoman atau haluan yang
begitu penting bagi bangsa dan negara kita. Apalagi,  kalau  kita perhatikan
bahwa Bung Karno melahirkan Pancasila itu 3 tahun lebih dulu dari pada
diumumkannya oleh PBB Deklarasi  Universal HAM pada tanggal 10 Desember
tahun 1948. Dari sudut ini saja kita bisa terheran-heran mengapa masih ada
golongan atau kalangan (terutama pimpinan TNI-AD dan Golkar) yang tidak
mengakui kebesaran jiwa Bung Karno dan bahkan mengkhianatinya.  Dari sudut
ini juga dapat dilihat bahwa pelanggaran HAM seperti yang dilaporkan oleh
Komnas HAM adalah  -- pada hakekatnya -- juga anti-Pancasila, dan juga bahwa
anti-Bung Karno adalah  ( sebenarnya ! ) anti-Pancasila.





Pasal-pasal Deklarasi Universal HAM PBB


Patutlah agaknya dicatat, bahwa pelanggaran HAM sebanyak 4 800 dalam tahun
2008 yang diumumkan oleh Komnas HAM  adalah baru hanya sebagian kecil sekali
saja dari pelanggaran HAM yang sebenarnya. Sebab, menurut Deklarasi
Universal HAM PBB, yang juga ditandatangani oleh Republik Indonesia,  antara
lain menyebutkan sebagai berikut :


- Semua mahluk manusia dilahirkan secara bebas dan memiliki martabat dan hak
yang sama. Mereka mempunyai kenalaran (reason) dan kesedaran (conscience)
dan kewajiban untuk bertindak antara yang satu dan lainnya dalam semangat
persaudaraan (in a spirit of brotherhood)..

- Semua orang berhak untuk memiliki hak dan kebebasan seperti yang
dicantumkan dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apa pun dalam hal ras,
warna kulit, kelamin, bahasa, agama, opini politik atau pun opini lainnya,
asal kebangsaan atau asal sosial, perbedaan kekayaan, kelahiran atau status
lainnya

- Tidak seorang pun boleh disiksa (torture) atau mendapat hukuman dan
perlakuan yang kejam, tidak berperikemanusiaan dan merendahkan martabat
manusia (cruel, inhuman or degrading treatment).

- Seorang pun tidak boleh secara sewenang-wenang ditangkap, ditahan atau
di-exilkan (arbitrary arrest, detention or exile).

- Semua orang berhak untuk mempunyai kebebasan fikiran, keyakinan dan agama
(freedom of thought, conscience and religion). Hak ini mencakup kebebasan
untuk mengganti agama atau kepercayaannya, dan kebebasan untuk secara
sendirian atau bersama-sama dengan orang lain, baik di depan umum maupun di
tempat tersendiri (private) memanifestasikan agamanya atau kepercayaannya
lewat pendidikan, praktek, sembahyang dan upacara (worship and observance).

- Semua orang mempunyai hak atas kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat
(the right to freedom of opinion and expression); hak ini mencakup kebebasan
untuk mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan (to hold opinions without
interference) dan kebebasan untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan
informasi dan gagasan (to seek, receive and impart information and ideas),
lewat media yang manapun dan tanpa memandang perbatasan negara.

- Semua orang mempunyai hak untuk menyelenggarakan rapat atau perkumpulan
yang bertujuan damai ((peaceful assembly and association). 2. Tidak seorang
pun boleh dipaksa untuk menjadi anggota sesuatu perkumpulan.

- Setiap orang mempunyai hak untuk bekerja, untuk menentukan pilihan
pekerjaannya secara bebas, untuk bekerja dengan syarat-syarat yang adil dan
mendapat perlindungan dari bahaya pengangguran. 2. Setiap orang, tanpa
diskriminasi apa pun, berhak untuk menerima upah yang sama untuk pekerjaan
yang sama. 3. Setiap orang yang bekerja mempunyai hak untuk menerima upah
yang adil dan menguntungkan untuk memberikan jaminan baginya sendiri dan
keluarganya atas kehidupan yang sesuai dengan martabat manusia, dan
ditambah, kalau perlu, dengan cara-cara proteksi sosial lainnya. 4. Setiap
orang mempunyai hak untuk membentuk serikat-buruh atau bergabung di dalamnya
(to form and to join trade unions) demi melindungi kepentingannya.

- Setiap orang mempunyai hak atas standar hidup yang memadai bagi kesehatan
dirinya dan keluarganya, termasuk makan, pakaian, perumahan, pengobatan, dan
pelayanan sosial, dan atas jaminan dalam menghadapi pengangguran, sakit,
cacad, kematian suami atau istri (widowhood), hari-tua, atau menghadapi
situasi kehidupan sulit yang di luar kemauannya.

- Setiap orang mempunyai hak atas pendidikan. Pendidikan haruslah bebas
beaya, setidak- tidaknya bagi pendidikan tahap elementer (elementary stage)
dan dasar. Pendidikan dasar haruslah wajib. Pendidikan teknik dan kejuruan
(professional) haruslah tersedia untuk umum dan pendidikan tinggi harus
terbuka bagi semua dengan hak yang sama berdasarkan merit masing-masing. 2.
Pendidikan harus diarahkan untuk pengembangan sepenuhnya kepribadian
seseorang sebagai manusia (full development of the human personality) dan
untuk memperkokoh dihargainya hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan dasar
(fundamental freedoms). Pendidikan ini harus mempromosikan saling
pengertian, toleransi dan persahabatan antara semua bangsa, grup sosial atau
agama, dan memperkuat aktivitas PBB untuk mempertahankan perdamaian. 3.
Orang tua anak mempunyai hak yang utama (prior right) untuk memilih jenis
pendidikan yang harus diberikan kepada anak mereka.

- Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya di mana
dimungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan sepenuhnya. 2.
Dalam mempertahankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus
dikenakan pembatasan oleh undang-undang yang tujuannya adalah semata-mata
untuk mengakui dan menghormati secara selayaknya hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan
bersama dalam suatu masyarakat demokratis. 3. Hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini tidak dapat, bagaimana pun juga, dijalankan secara
berlawanan dengan tujuan dan prinsip-prinsip PBB. (kutipan Deklarasi PBB
selesai)



Kembali kepada ajaran-ajaran  Bung Karno



Dengan menyajikan kutipan dari sebagian Deklarasi Universal HAM PBB (yang
seluruhnya terdiri dari 30 pasal) maka kelihatanlah secara jelas sekali
bahwa negara dan bangsa Indonesia masih jauh sekali belum bisa mewujudkan
berbagai ketentuan-ketentuan yang dicantumkan oleh PBB. Bermacam-macam
pelanggaran HAM berat yang banyak terjadi selama rejim militer Orde Baru
(yang sebagiannya juga  diteruskan oleh  pemerintahan-pemerintahan sesudah
Suharto)  dewasa ini ditambah menjadi lebih parah lagi dengan melonjaknya
kemiskinan yang meluas, pengangguran yang membengkak, permusuhan
antar-etrnis, perselisihan antar agama, kelaparan yang melanda berbagai
daerah, pencurian kekayaan negara dan rakyat lewat korupsi dan
penyakit-penyakit lainnya. Dan yang menyedihkan sekali adalah tipisnya
harapan bahwa keadaan yang serba semrawut dan membusuk ini akan bisa
diperbaiki  -- dalam jangka dekat pula -  oleh sistem politik yang
dijalankan oleh partai-partai yang berkuasa sekarang ini.



Dalam menghadapi situasi negara dan bangsa yang menyedihkan seperti dewasa
ini, adalah sangat perlu bagi kita semua ingat kembali kepada politik
pro-rakyat yang anti-imperialisme dan anti-kapitalisme yang diajarkan Bung
Karno, untuk menjadikan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai senjata
bangsa dalam mewujudkan secara gotong-royong masyarakat adil dan makmur,
yang berdasarkan sosialisme à la Indonesia.



Paris, 14 Desember 2008















No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.552 / Virus Database: 270.9.17/1846 - Release Date: 12/12/2008
18:59


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke