http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=2215


2008-12-11 
Pendidikan Swasta Didiskriminasi


[JAKARTA] Meski pemerintah dan Komisi X DPR telah menyepakati materi Rancangan 
Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) dibawa ke rapat paripurna DPR 
untuk disahkan menjadi undang-undang, Perguruan Taman Siswa menyatakan tetap 
menolak RUU tersebut.

Lembaga pendidikan yang didirikan KH Dewantara ini menilai secara substansi RUU 
tersebut mendiskriminasi lembaga pendidikan swasta.

Pernyataan itu dikemukakan anggota Majelis Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas 
kepada SP di Jakarta, Kamis (11/12). 

Pendiskriminasian itu, antara lain tercermin dari pasal-pasal yang mengatur 
pendanaan pendidikan. Dalam RUU BHP, antara lain disebutkan pemerintah 
menanggung sekurang-kurangnya satu per dua atau 50 persen biaya pendidikan dari 
BHP Pemerintah (BHPP) dan BHP Pemerintah Daerah (BHPPD). Tetapi untuk BHP 
Masyarakat (BHPM) tidak tercantum secara eksplisit besarnya bantuan pemerintah. 
Padahal, peran swasta dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencerdaskan 
kehidupan bangsa, sangat besar. 

Dia juga menyoroti masalah sanksi pidana yang hanya ditujukan ke BHP, sementara 
sanksi untuk pemerintah jika ingkar atau tidak memenuhi kewajibannya, tidak 
diatur. Hal ini akan tetap merugikan peserta didik dari keluarga kurang mampu. 

"Karena itu, Taman Siswa tetap dengan sikapnya yang pernah disampaikan 20 
September 2007 lalu yang menolak BHP. Secara prinsip tidak sejalan dengan 
dengan ajaran Taman Siswa, karena menurut KH Dewantara pendidikan sebagai 
proses kebudayaan, sementara BHP mengarahkan lembaga pendidikan sebagai 
korporasi," tegasnya.

Materi lain dalam BHP yang juga ditolak terkait dengan yayasan yang tetap 
menyelenggarakan pendidikan, tetapi dalam aturan peralihan disebutkan harus 
menyesuaikan dengan BHP paling lambat enam tahun setelah RUU itu diundangkan. 
Padahal, yayasan sudah diatur dengan UU tersendiri.

Terkait hal itu, Ketua Tim Perumus BHP, Anwar Arifin mengatakan tidak 
dicantumkannya besaran bantuan kepada lembaga pendidikan swasta, karena sumber 
dana utamanya berasal dari masyarakat. 

Menurutnya, negara menjamin 100 persen biaya untuk pendidikan tingkat dasar 
(SD-SMP), namun di tingkat menengah (SMA) dan perguruan tinggi, memang ada 
perlakuan yang berbeda antara pendidikan swasta dan negeri.


Maraton

Setelah melalui rapat kerja Komisi X DPR dan Menteri Pendidikan Nasional 
(Mendiknas) yang berlangsung maraton, akhirnya pemerintah dan DPR sepakat 
mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Rabu 
(10/12) malam. 

Rapat kerja yang dimulai pukul 13.00 WIB itu terpaksa dihentikan sementara 
sekitar pukul 15.00 WIB karena ada agenda rapat kerja Komisi X dengan Menteri 
Negara Riset dan Teknologi. Rapat kerja dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB. 

Rapat yang dipimpin bergantian oleh Wakil Ketua Komisi X Heri Akhmadi dan Ketua 
Komisi X Irwan Prayitno akhirnya berujung pada kesepakatan mengesahkan RUU BHP 
pada pukul 23.30 WIB. Pengesahan RUU tersebut akan diambil dalam rapat 
paripurna yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. 

Dalam rapat tersebut, materi pasal per pasal dipaparkan ulang meski panitia 
kerja (panja) BHP telah selesai membahasnya. Pasal pendanaan yang dianggap 
krusial justru tidak menjadi perdebatan. Pasal tata kelola justru menjadi 
perdebatan yang alot.

Ketika disinggung kesiapan pemerintah mendanai penyelenggaraan pendidikan, 
Mendiknas Bambang Sudibyo menyatakan,"Pemerintah siap mendanai." 

Mendiknas mengatakan, sebagai konsekuensi pelaksanaan RUU BHP, pemerintah sudah 
memikirkan matang-matang mengenai pendanaan pendidikan. "Mahasiswa tidak boleh 
lagi dibebankan biaya investasi, serta pemerintah dan pemerintah daerah harus 
menanggung minimal setengah pendanaan pendidikan. Ini terobosan revolusioner," 
katanya.

Apalagi, katanya, jika perguruan tinggi negeri (PTN) sudah menjadi BHP, maka 
sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran BHP adalah kurungan penjara 
selama 5 tahun, ditambah denda sebesar Rp 500 juta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Fasli Jalal 
mengatakan pengesahan RUU BHP akan sangat bermakna bagi akses dan pembiayaan 
pen- didikan, khususnya maha- siswa dari kalangan kurang mampu. 

Tentang bantuan pemerintah kepada PTN, dia menerangkan bantuan akan bersumber 
dari hibah kompetisi. 

Ditanyakan pengawasan terhadap pelaksanaan BHP, Fasli menuturkan PTN yang sudah 
BHP harus melaporkan audit keuangannya ke media cetak. "Perubahan BHMN ke BHP 
kan kesepakatannya adalah tiga tahun," ucapnya.

Sementara itu, Heri Akhmadi mengatakan tidak mungkin pemerintah melanggar RUU 
BHP. Sebab, anggaran pendidikan tinggi juga makin besar. "Pada 2009, anggaran 
untuk menutupi dana operasional dan lainnya kemungkinan bisa mencapai Rp 1 
triliun," katanya. [W-12/E-7/M-15]



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke