http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=2163
Manusia dalam HAM Oleh Paul Budi Kleden Pertanyaan paling pokok dalam perdebatan seputar hak-hak asasi manusia adalah soal manusianya. Hak-hak dasar ini dikatakan bersumber dari martabat manusia. Martabat itu dipandang luhur dan melekat pada manusia. Namun, manusia mana yang dikatakan memiliki sejumlah hak dasar yang tidak pernah dapat dicabut dari dirinya? Kapan manusia itu bermula dan kapan dia berakhir? Sensorium moral tidak jarang membisikkan, pada saat manusia telah bertindak melampaui apa yang manusiawi, waktu dia bertingkah tak ubahnya seperti bestia (binatang buas), dia sudah menjadi manusia. Orang yang dengan kejam membunuh sesamanya kemudian mencincang atau mempertontonkan mayat korbannya, tidak pantas lagi disebut manusia. Orang ini telah menghilangkan sendiri martabatnya sebagai manusia. Hak atas hidup sebagai satu hak dasarnya pantas dicabut. Perkembangan gentechnology menyatakan bahwa gumpalan daging di dalam proses penjadian baru pantas disebut manusia pada usia beberapa minggu setelah pembuahan, yakni setelah sejumlah organ dasar yang melekat pada diri seorang manusia terbentuk. Dalam periode sebelumnya, gumpalan daging tersebut belum dapat disebut sebagai manusia dan karena itu pun tidak memiliki martabat dan hak. Aborsi pun tidak dapat ditentang atas nama hak dasar manusia. Dalam ranah filsafat, gagasan tentang kebebasan manusia berkonsekuensi pada konsep tentang HAM. Manusia adalah makhluk yang bebas dan otonom. Kebebasan dan otonomi menjadi dasar dari keluhuran martabat manusia. Sebab itu, manusia dihargai sebagai manusia, karena dan selama dia menjadi subjek yang memutuskan. Ketika otonomi ini sudah tidak ada lagi, maka pengaruh dan kekuatan luar dapat mengintervensinya. Misalnya, apabila kondisi tidak memungkin lagi untuk menghayati keluhuran martabatnya dalam kehidupan, maka yang tersisa bagi seorang manusia adalah menghayati martabat itu dalam kematian. Keluarga terdekat dianggap paling mengenalnya dan diberi kewenangan untuk mengambil keputusan apakah hidup manusia seperti ini boleh diakhiri atau tidak. Keistimewaan Pemahaman di atas menunjukkan bahwa martabat adalah keistimewaan yang ditampilkan seseorang, terlepas dari kemanusiaannya yang telanjang. Martabat mesti merujuk pada sesuatu, entah kualitas etis, rasionalitas, kekuasaan atau otonomi. Dengan ini, martabat tidak lagi bersifat mutlak. Artinya, selama manusia memiliki kualitas etis yang dituntut, bertindak secara rasional, mempunyai kekuasaan atau berlaku otonom, maka dia diakui sebagai makhluk bermartabat. Konsep ini menjadi berbahaya, karena dapat digunakan secara sewenang-wenang untuk mengeliminir semua orang yang tidak disukai atau dipandang sebagai beban. Tidak ada langkah yang sangat panjang dari legalisasi terhadap aborsi embrio dan euthanasia pada pembunuhan orang-orang cacat atau malah para pemberontak yang dianggap mengganggu kepentingan sekelompok orang. Mereka dipandang telah kehilangan martabatnya sebagai manusia. Berhadapan dengan pandangan relativistis di atas, yang patut dijadikan pegangan dalam menilai adalah konsekuensi dari sebuah teori bagi masyarakat manusia. Apa arti bagi masyarakat manusia secara luas apabila diyakini bahwa martabat manusia adalah sesuatu yang melekat secara absolut pada diri setiap orang dan karena itu menjadi dasar tuntutan HAM? Dan apa konsekuensinya bagi masyarakat manusia yang sama apabila ciri absolut ini dilepaskan? Pertanyaan-pertanyaan ini mengantarkan pada satu pertimbangan pragmatis, yang dapat mendasarkan satu teori fondasional. Berdasarkan pertimbangan pragmatis, menerima konsep tentang martabat manusia sebagai sesuatu yang melekat pada diri setiap manusia, lebih menguntungkan umat manusia. Konsep ini lebih menjamin perlindungan terhadap semua orang dan mendukung cita-cita kesetaraan dalam perlakuan terhadap manusia. Bahaya pembunuhan atas nama kekuasaan, pertimbangan moral atau kepentingan penelitian, teratasi. Bergeser dari konsep ini menuju gagasan yang melekatkan martabat pada prestasi atau kualitas tertentu pada diri manusia akan membawa pada satu sikap selektif terhadap manusia. Keterpandangan Sejarah peradaban telah menampilkan banyak bentuk kebiadaban, yang terjadi karena seleksi. Masyarakat manusia memangsa dirinya sendiri, apabila tidak dinyatakan secara tegas satu dasar absolut di dalam diri setiap manusia, yang menjamin tuntutan setiap orang untuk diperlakukan sebagai manusia. Dasar absolut itu disebut martabat manusia. Martabat manusia bukanlah nilai; dia adalah dasar dari semua nilai. Baik, kata Yunani, axios, maupun ungkapan Latin, dignitas, bermakna ganda. Di satu pihak pengertian ini menunjuk nilai atau harga, di lain pihak martabat, kehormatan, dan keterpandangan. Nilai atau harga merujuk pada pandangan orang lain terhadap apa yang ditawarkan atau ditampilkan seseorang. Seseorang mempunyai harga atau nilai hanya apabila dia sanggup menunjukkan diri sebagai orang terpandang. Cicero mulai menawarkan satu pemahaman yang lain tentang dignitas. Baginya, dignitas adalah sesuatu yang melekat pada kemanusiaan, terberi bersama hakikat kemanusiaan itu sendiri. Dignitas tidak diraih karena satu prestasi khusus atau kualitas istimewa yang ditunjukkan seseorang. Pandangan Cicero di atas dimentahkan kembali oleh filsuf politik, Thomas Hobbes. Menurut dia, dignitas merupakan kehormatan yang diberikan oleh negara (deus mortalis) dalam bentuk jabatan atau kedudukan tertentu. Martabat berkaitan erat dengan kekuasaan. Kehormatan dan martabat hanya dimiliki oleh mereka yang mempunyai kekuasaan. Mereka ini dapat melakukan apa saja yang dipandangnya penting demi kepentingan negara, termasuk membunuh orang lain. Immanuel Kant membangun teorinya menentang pandangan Hobbes. Dia membuat pembedaan yang tegas antara harga (preis) dan martabat (würde). Kant menulis: "Dalam kerajaan tujuan-tujuan segala sesuatu memiliki, atau harga, atau martabat. Sesuatu yang mempunyai harga, dapat diganti dengan yang lain sebagai ekuivalennya. Namun, sesuatu yang mengatasi semua harga, yang tidak mempunyai ekuivalen, sebenarnya memiliki martabat." (Werke in sechs Bänden, jilid IV, 1963, hlm. 67). Karena manusia tidak mempunyai ekuivalen dan tidak dapat digantikan dengan apa dan siapa pun, maka dia adalah tujuan dalam dirinya sendiri. Dengan ini, martabat menjadi pengertian kunci yang menjadi alasan penolakan segala bentuk instrumentalisasi manusia. Konsep universalistis Kant ini kemudian digunakan secara luas. Pemahaman dignitas yang meluas untuk semua manusia ini kita temukan dalam piagam-piagam hak asasi manusia yang diproklamasikan 60 tahun lalu. Dignitas tidak lagi hanya dipakai untuk sekelompok orang tertentu, melainkan untuk seluruh manusia. Dignitas melekat pada setiap manusia, karena itu setiap manusia harus diperlakukan secara terhormat sejak pembentukannya sampai kematian alamiahnya. Penulis adalah Dosen Teologi pada STFK Ledalero, Maumere, Flores [Non-text portions of this message have been removed]

