http://www.antara.co.id/arc/2009/1/1/indonesia-di-dk-pbb-kecam-israel/
Indonesia di DK PBB Kecam Israel
Jakarta, (ANTARA News) - Di ujung masa tugasnya sebagai anggota tidak tetap
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia dalam sidang darurat Dewan
Keamanan, yang membahas keadaan terakhir di Jalur Gaza, menyatakan kegeramannya
atas tindakan keji Israel hingga menewaskan 400 warga Palestina.
Dalam sidang di markas besar PBB, New York, pada Rabu malam (Kamis WIB),
jururunding Indonesia, yang juga Wakil Tetap Indonesia untuk PBB, Marty
Natalegawa menyampaikan kekecewaan mendalam Indonesia.
"Kami mengecam keras serangan gencar, yang terus berlanjut, oleh Israel di
Jalur Gaza. Dalam hari-hari ini, kita menyaksikan betapa Israel menggunakan
kekuasaan secara sewenang-wenang, pemberian hukuman kolektif terhadap warga.
Itu bertentangan dengan hukuman kemanusiaan, termasuk Konvensi Jenewa," tegas
Marty.
Marty mengingatkan, sekitar 1,5 juta warga Palestina di Jalur Gaza saat ini
hidup dalam ketakutan, sementara warga tak berdosa --termasuk perempuan dan
anak-anak-- terbunuh.
Pekerja kemanusiaan antarbangsa pun menghadapi risiko tewas dan luka dalam
menjalankan tugas penting kemanusiaan mereka.
"Kita tidak boleh membiarkan keadaan ini terus berlangsung," kata Marty.
Keterangan dari Perwakilan Tetap Indonesia untuk PBB di New York pada Kamis
menyatakan, pada sidang darurat tersebut, anggota tidak tetap Libya --mewakili
kelompok Arab-- mengusulkan rancangan resolusi, yang pada intinya mengutuk
serangan Israel itu, mendesak Israel segera menghentikan serangan tersebut
serta membuka jalur lintas Gaza.
Rancangan itu juga berisi seruan terhadap masyarakat dunia untuk memberikan
perlindungan terhadap warga di Jalur Gaza dan mengatasi masalah kemanusiaan di
wilayah tersebut serta penekanan tentang kepentingan menciptakan keadaan tenang
di Jalur Gaza.
Menurut Perwakilan Tetap Indonesia, sidang darurat Dewan Keamanan PBB itu
sesuai dengan pandangan Indonesia, yang menginginkan Dewan mengambil langkah
lebih lanjut berupa penerbitan resolusi Dewan Keamanan jika sikap Israel tidak
berubah, yakni tidak taat terhadap hukum antarbangsa.
Rancangan resolusi yang diajukan kelompok Arab tersebut juga sesuai dengan
konsultasi yang telah dilakukan perutusan Indonesia dan Libya.
Pembantaian oleh Israel terhadap warga Palestina, yang telah berlangsung lima
hari, menewaskan sedikit-dikitnya 400 warga Palestina.
Masa keanggotaan tidak tetap Indonesia di Dewan Keamanan PBB, yang dimulai pada
1 Januari 2007, berakhir pada 31 Desember 2008.(*)
[Non-text portions of this message have been removed]