3 Januari 2009

Watch Indonesia! - Siaran Pers

Vonis bebas dalam kasus pembunuhan Munir: Impunitas sebagai salam tahun baru


Pada tanggal 31 Desember 2008 pengadilan negeri Jakarta Selatan mevonis 
bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono 
yang didakwa dalam kasus pembunuhan pejuang HAM Munir, karena dinilai 
tidak terbukti melakukan pembunuhan terencana. Watch Indonesia! 
mengkritik jalannya proses persidangan sebagai cacat hukum: karena motif 
tindakan dalam surat dakwaan yang tidak kredibel, lemahnya barang bukti 
dan kurangnya perlindungan saksi membuat hukuman bersalah kepada Muchdi 
sesuai dengan standar negara hukum sama sekali tidak memungkinkan. 
Organisasi Non-Pemerintah tersebut menuntut pengusutan ulang untuk 
menjamin terungkapnya kebenaran kasus pembunuhan Munir dan hukuman 
kepada mereka yang bertanggung jawab.

Menurut jaksa penuntut umum, Mayjen (purn.) Muchdi, mantan komandan 
Kopassus, telah memberi perintah pemembunuhan Munir dengan racun yang 
terjadi pada bulan September 2004. Diterangkan pula bahwa motif 
pembunuhan adalah balas dendam, karena Munir membongkar pelanggaran HAM 
yang menjadi tanggung jawab Muchdi. „Dengan motif balas dendam Penuntut 
Umum menghindari diri untuk mengusut pejabat tinggi lain dari BIN yang 
diduga tersangkut dalam pembunuhan Munir“, demikian tutur Alex Flor, 
direktur Watch Indonesia!.

Sebuah Tim Pencari Fakta yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
telah mencurigai mantan kepala BIN Abdullah Mahmud Hendropriyono 
terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Juga selama persidangan terhadap 
Pollycarpus, yang pada tahun lalu divonis sebagai pelaku langsung 
pembunuhan Munir, muncul beberapa petunjuk yang menandai kecurigaan 
tersebut. „Motif balas dendam membuat pengusutan terhadap mekanisme 
internal dan cara kerja BIN tidak lagi diperlukan. Padahal justru hal 
itulah merupakan langkah yang penting untuk dapat mengidentifikasi semua 
pihak yang bertanggung jawab dan untuk membuktikan kesalahannya“, tambah 
Flor.

Watch Indonesia! mengkritik, bahwa Kejaksaan Agung hanya mengajukan 
beberapa barang bukti yang lemah. Dakwaan berdasarkan atas surat yang 
dicetak kembali berkat bantuan teknologi computer, sebuah Call Data 
Record dan juga Berita Acara Pemeriksaan Budi Santoso, seorang anggota 
BIN yang bertugas di luar negeri, yang menyatakan bahwa Muchdi telah 
memerintahkan pembunuhan. „Kejaksaan Agung dan polisi tidak memanfaatkan 
sepenuhnya perangkat yang mereka miliki guna mengumpulkan barang bukti. 
Sebagai contoh mereka tidak melakukan penggeledahan dan tidak menuntut 
kehadiran diri Santoso di depan pengadilan dengan konsekuen“, demikian 
Fabian Junge dari seksi hak asasi manusia Watch Indonesia!.

Oleh karena sedikitnya barang bukti maka penuntut umum sebagian besar 
mendasarkan dakwaannya atas keterangan para saksi. Namun hampir semua 
saksi dari lingkungan BIN meringankan Muchdi: beberapa saksi sama sekali 
tidak menghadiri persidangan meskipun mereka telah beberapa kali 
menerima panggilan, beberapa lainnya merubah atau mencabut BAPnya atau 
„melupakannya“ dengan begitu saja.

„Keterangan yang ditarik kembali dari sejumlah saksi yang penting 
menunjukkan sekali lagi betapa mendesaknya kebutuhan Indonesia atas 
program perlindungan saksi. Bahwa para hakim tidak merasa berkewajiban 
untuk menanyakan ulang penyebab pencabutan atau perubahan BAP 
menunjukkan kurangnya kemauan untuk membongkar kasus pembunuhan Munir 
dengan sungguh“, demikian jelas Junge. Ataukah pengadilan sendiri 
mungkin merasa tertekan?

Watch Indonesia! memandang proses pengadilan yang cacat ini sebagai 
kesempatan yang terlewatkan untuk mengakhiri impunitas yang berlangsung 
sejak puluhan tahun. „Polisi dan Kejaksaan Agung harus mengusut kembali 
kasus itu“, tuntut Junge. „Mereka harus memberikan perhatian khusus 
kepada BIN sebagai organisasi dan menuntut semua yang bertanggung jawab 
terlepas dari jabatan dan status sosialnya. Yustisi Indonesia wajib 
memenuhi hak keluarga dan kerabat almarhum juga hak masyarakat Indonesia 
lainnya dan masyarakat internasional atas kebenaran mengenai pembunuhan 
Munir.“


Untuk informasi selanjutnya, hubungi:

Alex Flor ([email protected])

Fabian Junge ([email protected])

-- 

***********************************************************************
Watch Indonesia! e.V.
Arbeitsgruppe für Demokratie, Menschenrechte
und Umweltschutz in Indonesien und Osttimor
Planufer 92 d                         Tel./Fax +49-30-698 179 38
10967 Berlin                             e-mail: [email protected]
                                           www.watchindonesia.org

Konto: 2127 101 Postbank Berlin (BLZ 100 100 10)
IBAN: DE96 1001 0010 0002 1271 01, BIC/SWIFT: PBNKDEFF

Bitte unterstützen Sie unsere Arbeit durch eine Spende.
Watch Indonesia! e.V. ist als gemeinnützig und besonders
förderungswürdig anerkannt.
*********************************************************************** 




------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [email protected]
5. No-email/web only: [email protected]
6. kembali menerima email: [email protected]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke