http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/09/2255538/dibentuk.tim.perumus.uu.pengelolaan.sumber.daya.genetik
*Dibentuk Tim Perumus UU Pengelolaan Sumber Daya Genetik* JAKARTA, JUMAT - Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) ditunjuk untuk mengkoordinasikan tim kecil lintas sektor yang akan merumuskan undang-undang pengelolaan sumber daya genetik. Undang-undang ini penting untuk melindungi keanekaragaman genetika Indonesia yang dikenal kaya dari pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab. Perlindungan sumber daya genetik telah diupayakan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati/ KKH (Convention on Biological Diversity-CBD) tahun 1992. Di dalam CBD diakui hak kekuasaan negara atas sumber daya alamnya. Kekuasaan untuk menentukan akses terhadap sumber daya genetik berada di tangan pemerintah dan bergantung pada undang-undang negara yang berlaku. CBD diratifikasi Indonesia melalui Undang Undang RI nomor 5 tahun 1994, tetapi sampai saat ini Indonesia belum mempunyai perundang-undangan serta mekanisme kelembagaan untuk memberdayakan perjanjian tersebut. Pada tahun 2002 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Amanat Presiden yang menugaskan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) untuk menyiapkan Rancangan Undang Undang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (RUU PPSDG). Hasil diskusi pakar mengusulkan RUU PPSDG diubah menjadi RUU PSDG (Pengelolaan Sumber Daya Genetik). Penyusunan RUU PSDG tersebut sampai saat ini belum rampung karena berbagai kendala. Di antaranya adalah berbagai perubahan kebijakan termasuk kebijakan otonomi daerah, perkembangan iptek, perdebatan mengenai cakupan ruang lingkup, dan tanggapan lintas sektor yang rendah untuk harmonisasi. Pembentukan tim kecil untuk merumuskan rancangan undang-undang tersebutr disepakati dalam pertemuan, Jumat (9/1), di kantor Kementrian Negara Riset dan Teknologi (KNRT). Tim tersebut akan bertugas melakukan harmonisasi RUU PSDG dengan UU Nomor 18/2002 tentang Sistem Nasional Litbangrap Iptek, PP Nomor 41/2006 tentang perizinan melakukan kegiatan litbang yang melibatkan pihak asing dan draft Perpres tentang Perjanjian Pengalihan Materi Penelitian. Diskusi tersebut dilaksanakan dilksanakan di ruang rapat lantai 23 Gedung II BPPT. Dari pihak KLH hadir Utami Andayani (Asisten Deputi Konservasi Keanekaragaman Hayati) beserta staf, sedangkan dari pihak KNRT hadir Roy Sparringa (Asisten Deputi Urusan Perkembangan Ilmu Kedokteran dan Kesehatan) beserta staf, Dadiet Herdikiagung (Asisten Deputi Urusan Pengembangan Sistem Legislasi Iptek), serta wakil dari Asisten Deputi Urusan Program Ristek Internasional dan wakil dari Biro Hukum dan Humas. Sumber : WWW.RISTEK.GO.ID [Non-text portions of this message have been removed]

