http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/09/2255538/dibentuk.tim.perumus.uu.pengelolaan.sumber.daya.genetik


*Dibentuk Tim Perumus UU Pengelolaan Sumber Daya Genetik*

JAKARTA, JUMAT - Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) ditunjuk untuk
mengkoordinasikan tim kecil lintas sektor yang akan merumuskan undang-undang
pengelolaan sumber daya genetik. Undang-undang ini penting untuk melindungi
keanekaragaman genetika Indonesia yang dikenal kaya dari pemanfaatan yang
tidak bertanggung jawab.

Perlindungan sumber daya genetik telah diupayakan dalam Konvensi
Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati/ KKH (Convention
on Biological Diversity-CBD) tahun 1992. Di dalam CBD diakui hak kekuasaan
negara atas sumber daya alamnya.

Kekuasaan untuk menentukan akses terhadap sumber daya genetik berada di
tangan pemerintah dan bergantung pada undang-undang negara yang berlaku. CBD
diratifikasi Indonesia melalui Undang Undang RI nomor 5 tahun 1994, tetapi
sampai saat ini Indonesia belum mempunyai perundang-undangan serta mekanisme
kelembagaan untuk memberdayakan perjanjian tersebut.

Pada tahun 2002 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Amanat Presiden yang
menugaskan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) untuk menyiapkan
Rancangan Undang Undang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (RUU
PPSDG). Hasil diskusi pakar mengusulkan RUU PPSDG diubah menjadi RUU PSDG
(Pengelolaan Sumber Daya Genetik).

Penyusunan RUU PSDG tersebut sampai saat ini belum rampung karena berbagai
kendala. Di antaranya adalah berbagai perubahan kebijakan termasuk kebijakan
otonomi daerah, perkembangan iptek, perdebatan mengenai cakupan ruang
lingkup, dan tanggapan lintas sektor yang rendah untuk harmonisasi.

Pembentukan tim kecil untuk merumuskan rancangan undang-undang tersebutr
disepakati dalam pertemuan, Jumat (9/1), di kantor Kementrian Negara Riset
dan Teknologi (KNRT). Tim tersebut akan bertugas melakukan harmonisasi RUU
PSDG dengan UU Nomor 18/2002 tentang Sistem Nasional Litbangrap Iptek, PP
Nomor 41/2006 tentang perizinan melakukan kegiatan litbang yang melibatkan
pihak asing dan draft Perpres tentang Perjanjian Pengalihan Materi
Penelitian.

Diskusi tersebut dilaksanakan dilksanakan di ruang rapat lantai 23 Gedung II
BPPT. Dari pihak KLH hadir Utami Andayani (Asisten Deputi Konservasi
Keanekaragaman Hayati) beserta staf, sedangkan dari pihak KNRT hadir Roy
Sparringa (Asisten Deputi Urusan Perkembangan Ilmu Kedokteran dan Kesehatan)
beserta staf, Dadiet Herdikiagung (Asisten Deputi Urusan Pengembangan Sistem
Legislasi Iptek), serta wakil dari Asisten Deputi Urusan Program Ristek
Internasional dan wakil dari Biro Hukum dan Humas.


Sumber : WWW.RISTEK.GO.ID


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke