Posted by: "Ahmad Suwandi" wa...@airputih. or.id suwandiahmad
Wed Jan 21, 2009 1:52 am (PST)
Yossy, karib saya dari Combine Resource Intitution (CRI), menuliskan
pengalamannya mengurus Kartu Keluarga di Kantor Kelurahan di:
http://suarakomunit as.combine. or.id/index. php?code= 2&cid=5&sid= 0&id=1491
Akibatnya, orang tuanya dipanggil Pak Polisi.
=================================================================
Dikutip dari
http://suarakomunitas.combine.or.id/index.php?code=2&cid=5&sid=0&id=1491
Kemarin (20/1/2009) saya mendengar kabar pejabat teras di Kecamatan Patimuan,
tentang tulisan ini. Karena komunikasi via telepon ringkasnya, kronologinya
demikian. Senin (19/1/2009) pihak kecamatan mendatangi kantor kepala Desa
Rawaapu untuk mencari warganya yang menulis berita ini. Kebetulan, diakhir
tulisan disebutkan nama terang dan alamat penulis, yaitu Yossy Suparyo, Warga
Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, untuk mengklarifikasi dari pemberitaan.
Kebetulan kepala desa mengetahui si penulis, kebetulan berteman baik, sehingga
karena tidak mengerti duduk perkaranya, maka si kepala desa mengantar rombongan
dari kecamatan, warga sering menyebutnya mantri polisi (polisi pamong praja) ke
rumah penulis. Karena tidak bisa menemui penulis, rombongan kecamatan meminta
orang tua penulis (kebetulan orang tua penulis berlatarbelakang tidak lulus SD
dan dikenal warga baik-baik--tepatnya penurut) agar mengontak penulis untuk
pulang menyelesaikan masalah tersebut.
Intinya penulis disuruh "menghadap" sang camat. Jika tidak salah dengar
apabila dalam dua hari tidak pulang maka penulis akan dilaporkan ke polisi.
Sebagai jaminan, esoknya (20/1) orang tua penulis di jemput kepala desa ke
kantor polisi (kebetulan keduanya pun akrab) untuk dimintai keterangan.
Mencermati penjelasan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh pihak Kecamatan
Patimuan mungkin didasari oleh niat baik, yaitu ingin melakukan klarifikasi.
Sayang, mereka tidak menyadari bahwa perbuatan itu menyalahi prosedur dalam UU
No 40 tahun 1999 tentang pers. Semestinya pihak kecamatan melakukan tindakan
hak jawab atau klarifikasi yang ditujukan untuk media yang memuat tulisan
tersebut. Tindakan Kecamatan Patimuan untuk menindaklanjuti pemberitaan itu
dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminalisasi pers. Padahal, permasalahan
ini juga sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 30 Desember
2008 yang isi meminta para hakim menghadirkan saksi ahli
dari Dewan Pers untuk kasus yang menyangkut delik pers. Jadi, menurut saya
lebih baik pihak kecamatan membuat tulisan sebagai hak jawab atas tulisan ini.
Apabila pihak kecamatan ingin menggeser masalah ini sebagai pencemaran nama
baik, saya rasa salah alamat. Menurut saya tulisan Yossy Suparyo sangat jelas
dan mendukung tegaknya perundang-undangan yang ada di Indonesia.
===============================================
Tulisan Yossi:
07 November 2008
Angka Merah untuk Akuntabilitas Pelayanan Publik di Patimuan
Setiap pelayanan publik harus menerapkan sistem akuntabilitas. Lewat SK MenPAN
Nomor 26 Tahun 2004, transparansi dan tanggung gugat menjadi prasyarat wajib
yang menentukan baik buruknya sebuah pelayanan.
Senin (3/11) pukul 11.30, penulis sebagai warga datang ke kantor Kecamatan
Patimuan untuk melakukan perpanjangan KTP. Tepat 16 November 2008 masa berlaku
KTP saya habis. Sesuai dengan peraturan yang tertera di KTP, 14 hari sebelum
KTP habis diharapkan warga segera memperbaharui.
Memasuki kantor kecamatan, saya segara mencari papan informasi tentang
bagaimana pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sesuai dengan SK MenPAN di
atas, setiap unit pelayanan instansi pemerintah wajib mempublikasikan mengenai
prosedur, persyaratan, biaya, waktu, standar, akta atau janji, motto pelayanan,
lokasi serta pejabat atau petugas yang berwenang dan bertangung jawab
sebagaimana telah diuraikan di atas. Dari dua papan informasi yang ada tak satu
pun ada informasi tentang layanan-layanan yang diselenggarakan oleh kecamatan.
Lalu, saya masuk ke loket pelayanan. Saya bertanya pada petugas. Sujadi, nama
petugas itu, meski saya tidak kenalan di atas saku seragamnya tertulis dengan
jelas nama itu. Saya mengutarakan keperluannya, yakni membuat KTP. Lalu, sya
bertanya apa persyaratannya sebab tidak ada layanan informasi yang saya bisa
akses.
Saya mengeluarkan surat pengantar dari pemerintah desa dan Kartu Keluarga (KK).
Tak begitu lama, Sujadi mengecek berkas, lalu berkata,"Kamu ada foto? Kamera di
sini rusak sudah 2 hari ini. Jika tidak punya, silahkan foto di luar dulu."
Saya tetap santai. "Wah, jika dua hari kamera rusak apa tidak dicarikan
alternatif?" saya mencoba bertanya. "Kebetulan saya bawa kamera digital mungkin
bisa membantu, setelah jepret bisa langsung ditransfer," lanjutku.
"Gak bisa, semua harus dilakukan oleh dan dengan alat petugas. Anda bawa foto
gak? Latarnya harus warna biru atau merah. Jika punya saya scan tapi bayar Rp
10 ribu," sergah petugas.
"Ya, kebetulan saya bawa. Tapi warna latarnya putih. Gimana jika saya oleh
sebentar di komputer saya. Nanti file-nya saya kasih," balasku seraya hendak
mengeluarkan komputer jinjing dari tas.
Belum sempat hal itu dilakukan, Sujadi segera menolaknya. Tetap seperti tadi,
aktivitas itu akan dilakukan timnya. Akhirnya, saya mengalah. Saya menyerahkan
berkas dan selembar foto 3x4.
"Tiga puluh ribu, mas," petugas segera menyebutkan angka biaya yang harus
dibayar sang pemuda.
Selanjutnya, saya mengeluarkan uang Rp 50 ribuan. Petugas memasukkannya dalam
laci, seraya memberi dua lembar sepuluh ribuan, sembari mempersilahkan saya
menunggu di luar, tepatnya emperan, sebab tidak ada fasilitas untuk antri atau
menunggu.
"Maaf tidak ada kwitansi?" tanyaku. "Saya tadi telah membayar, mengapa saya
tidak dikasih tanda bukti," lanjutku.
"Gak ada kwitansi mas, nanti kalau selesai mas saya panggil," mukanya sudah
mulai masam. "Semua dilayani sama kok," sergahnya.
"Bukan begitu, bukankah setiap transaksi harus ada tanda bukti?" saya coba
protes, tapi segera petugas melayani lainnya.
Kwitansi pembayaran penting sebab menurut SK MenPAN Nomor 26 Tahun 2004,
kepastian dan rincian biaya pelayanan publik harus diinformasikan secara jelas
dan diletakkan di dekat loket pelayanan, ditulis dengan huruf cetak dan dapat
dibaca dalam jarak pandang minimum 3 (tiga) meter atau disesuaikan dengan
kondisi ruangan. Transparansi mengenai biaya dilakukan dengan mengurangi
semaksimal mungkin pertemuan secara personal antara pemohon dan penerima
pelayanan dengan pemberi pelayanan.
Unit pemberi pelayanan seyogyanya tidak menerima pembayaran secara langsung
dari penerima pelayanan. Pembayaran hendaknya diterima oleh unit yang bertugas
mengenola keuangan atau bank yang ditunjuk oleh Pemerintah atau unit pelayanan.
Di samping itu, setiap pungutan yang ditarik dari masyarakat harus disertai
dengan tanda bukti resmi sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
Di emperan ada puluhan warga yang duduk di lantai menunggu panggilan. Ada yang
mengurus KTP, KK, dan lain-lain. Saya bertanya pada beberapa warga, berapa
rupiah mereka membayar sebuah layanan dan apakah diberi kwitansi. Untuk satu
layanan, beberapa warga membayar dengan berbeda. Saya Rp 30 ribu, Si Kardi
membayar Rp 20 ribu, Si Warni membayar Rp 25 ribu. Mengapa satu layanan
harganya berbeda?
Ada tiga kesalahan fatal yang dilakukan Kecamatan Patimuan. Pertama, tidak ada
sumber rujukan yang dipersiapkan oleh lembaga ini sehingga warga dapat
mengakses setiap layanan secara jelas. Prosedur dan tata cara layanan hanya
dapat akses apabila warga bertanya pada petugas layanan, Sayangnya, penjelasan
antara satu petugas dengan petugas lainnya simpang siur alias tidak sama.
Kedua, tidak adanya penerapan sistem pelayanan yang akuntabel. hal ini terlihat
dari tidak adanya kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran dan biaya yang
dibayarkan juga tidak sama. Jadi, ada peluang si petugas memberikan harga yang
beranekaragam.
Ketiga, dari dua aktivitas di awal, warga jelas tidak mendapatkan layanan
sesuai dengan prinsip dan standarisasi pelayanan publik sesuai dengan SK MenPAN
Nomor 26 Tahun 2004. Semakin rumitnya sebuah layanan makin besar terjadi
penyalahgunaan wewenang.
Meski penulis tidak mengecek satu per satu, fakta pelayanan publik seperti di
Kecamatan Patimuan juga terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Cilacap.
Bahkan beragam instansi dinas juga melakukan hal serupa. Ambil contoh, Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi menarik Rp 3.000,- untuk pengurusan kartu kuning
tanpa ada surat tanda bukti apapun.
Perbuatan ini jelas masuk dalam tindakan melawan hukum, terlebih dilakukan oleh
lembaga-lembaga resmi negara yang menerapkan sistem manajemen modern dan
akuntabilitas. Jangankan pembayaran Rp 30 ribu, membeli permen seharga Rp 700,-
di toko saja mendapatkan slip bukti pembayaran.
Lalu, siapa yang tidak tertawa ketika mereka bilang tentang pemberantasan
korupsi di depan masyarakat. Camat Patimuan mesti bertanggung jawab dan bupati
harus memberikan peringatan keras atas peristiwa ini. Tapi bagaimana jika
perbuatan serupa dilakukan keduanya: masa jeruk makan jeruk! Eh...
http://suarakomunitas.combine.or.id/index.php?code=2&cid=5&sid=0&id=1491
[Non-text portions of this message have been removed]