Zaman Reformasi masih begini....??? Tantangan buat KPK dan Menpan untuk bertindak.....
--- Satrio Arismunandar <[email protected]> menulis: > > > > > > Posted by: "Ahmad Suwandi" wa...@airputih. or.id > suwandiahmad > Wed Jan 21, 2009 1:52 am (PST) > Yossy, karib saya dari Combine Resource Intitution > (CRI), menuliskan > pengalamannya mengurus Kartu Keluarga di Kantor > Kelurahan di: > http://suarakomunit as.combine. or.id/index. > php?code= 2&cid=5&sid= 0&id=1491 > Akibatnya, orang tuanya dipanggil Pak Polisi. > ================================================================= > Dikutip dari > http://suarakomunitas.combine.or.id/index.php?code=2&cid=5&sid=0&id=1491 > > Kemarin (20/1/2009) saya mendengar kabar pejabat > teras di Kecamatan Patimuan, tentang tulisan ini. > Karena komunikasi via telepon ringkasnya, > kronologinya demikian. Senin (19/1/2009) pihak > kecamatan mendatangi kantor kepala Desa Rawaapu > untuk mencari warganya yang menulis berita ini. > Kebetulan, diakhir tulisan disebutkan nama terang > dan alamat penulis, yaitu Yossy Suparyo, Warga Desa > Rawaapu, Kecamatan Patimuan, untuk mengklarifikasi > dari pemberitaan. Kebetulan kepala desa mengetahui > si penulis, kebetulan berteman baik, sehingga karena > tidak mengerti duduk perkaranya, maka si kepala desa > mengantar rombongan dari kecamatan, warga sering > menyebutnya mantri polisi (polisi pamong praja) ke > rumah penulis. Karena tidak bisa menemui penulis, > rombongan kecamatan meminta orang tua penulis > (kebetulan orang tua penulis berlatarbelakang tidak > lulus SD dan dikenal warga baik-baik--tepatnya > penurut) agar mengontak penulis untuk pulang > menyelesaikan masalah tersebut. > Intinya penulis disuruh "menghadap" sang camat. > Jika tidak salah dengar apabila dalam dua hari tidak > pulang maka penulis akan dilaporkan ke polisi. > Sebagai jaminan, esoknya (20/1) orang tua penulis di > jemput kepala desa ke kantor polisi (kebetulan > keduanya pun akrab) untuk dimintai keterangan. > Mencermati penjelasan tersebut, tindakan yang > dilakukan oleh pihak Kecamatan Patimuan mungkin > didasari oleh niat baik, yaitu ingin melakukan > klarifikasi. Sayang, mereka tidak menyadari bahwa > perbuatan itu menyalahi prosedur dalam UU No 40 > tahun 1999 tentang pers. Semestinya pihak kecamatan > melakukan tindakan hak jawab atau klarifikasi yang > ditujukan untuk media yang memuat tulisan tersebut. > Tindakan Kecamatan Patimuan untuk menindaklanjuti > pemberitaan itu dapat dikategorikan sebagai tindakan > kriminalisasi pers. Padahal, permasalahan ini juga > sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung > tanggal 30 Desember 2008 yang isi meminta para hakim > menghadirkan saksi ahli > dari Dewan Pers untuk kasus yang menyangkut delik > pers. Jadi, menurut saya lebih baik pihak kecamatan > membuat tulisan sebagai hak jawab atas tulisan ini. > Apabila pihak kecamatan ingin menggeser masalah ini > sebagai pencemaran nama baik, saya rasa salah > alamat. Menurut saya tulisan Yossy Suparyo sangat > jelas dan mendukung tegaknya perundang-undangan yang > ada di Indonesia. > > =============================================== > Tulisan Yossi: > > 07 November 2008 > > > Angka Merah untuk Akuntabilitas Pelayanan Publik di > Patimuan > > > Setiap pelayanan publik harus menerapkan sistem > akuntabilitas. Lewat SK MenPAN Nomor 26 Tahun 2004, > transparansi dan tanggung gugat menjadi prasyarat > wajib yang menentukan baik buruknya sebuah > pelayanan. > Senin (3/11) pukul 11.30, penulis sebagai warga > datang ke kantor Kecamatan Patimuan untuk melakukan > perpanjangan KTP. Tepat 16 November 2008 masa > berlaku KTP saya habis. Sesuai dengan peraturan yang > tertera di KTP, 14 hari sebelum KTP habis diharapkan > warga segera memperbaharui. > > Memasuki kantor kecamatan, saya segara mencari papan > informasi tentang bagaimana pembuatan Kartu Tanda > Penduduk (KTP). Sesuai dengan SK MenPAN di atas, > setiap unit pelayanan instansi pemerintah wajib > mempublikasikan mengenai prosedur, persyaratan, > biaya, waktu, standar, akta atau janji, motto > pelayanan, lokasi serta pejabat atau petugas yang > berwenang dan bertangung jawab sebagaimana telah > diuraikan di atas. Dari dua papan informasi yang ada > tak satu pun ada informasi tentang layanan-layanan > yang diselenggarakan oleh kecamatan. > > Lalu, saya masuk ke loket pelayanan. Saya bertanya > pada petugas. Sujadi, nama petugas itu, meski saya > tidak kenalan di atas saku seragamnya tertulis > dengan jelas nama itu. Saya mengutarakan > keperluannya, yakni membuat KTP. Lalu, sya bertanya > apa persyaratannya sebab tidak ada layanan informasi > yang saya bisa akses. > > Saya mengeluarkan surat pengantar dari pemerintah > desa dan Kartu Keluarga (KK). Tak begitu lama, > Sujadi mengecek berkas, lalu berkata,"Kamu ada foto? > Kamera di sini rusak sudah 2 hari ini. Jika tidak > punya, silahkan foto di luar dulu." > > Saya tetap santai. "Wah, jika dua hari kamera rusak > apa tidak dicarikan alternatif?" saya mencoba > bertanya. "Kebetulan saya bawa kamera digital > mungkin bisa membantu, setelah jepret bisa langsung > ditransfer," lanjutku. > > "Gak bisa, semua harus dilakukan oleh dan dengan > alat petugas. Anda bawa foto gak? Latarnya harus > warna biru atau merah. Jika punya saya scan tapi > bayar Rp 10 ribu," sergah petugas. > > "Ya, kebetulan saya bawa. Tapi warna latarnya putih. > Gimana jika saya oleh sebentar di komputer saya. > Nanti file-nya saya kasih," balasku seraya hendak > mengeluarkan komputer jinjing dari tas. > > Belum sempat hal itu dilakukan, Sujadi segera > menolaknya. Tetap seperti tadi, aktivitas itu akan > dilakukan timnya. Akhirnya, saya mengalah. Saya > menyerahkan berkas dan selembar foto 3x4. > > "Tiga puluh ribu, mas," petugas segera menyebutkan > angka biaya yang harus dibayar sang pemuda. > > Selanjutnya, saya mengeluarkan uang Rp 50 ribuan. > Petugas memasukkannya dalam laci, seraya memberi dua > lembar sepuluh ribuan, sembari mempersilahkan saya > menunggu di luar, tepatnya emperan, sebab tidak ada > fasilitas untuk antri atau menunggu. > > "Maaf tidak ada kwitansi?" tanyaku. "Saya tadi telah > membayar, mengapa saya tidak dikasih tanda bukti," > lanjutku. > > "Gak ada kwitansi mas, nanti kalau selesai mas saya > panggil," mukanya sudah mulai masam. "Semua dilayani > sama kok," sergahnya. > > "Bukan begitu, bukankah setiap transaksi harus ada > tanda bukti?" saya coba protes, tapi segera petugas > melayani lainnya. > > Kwitansi pembayaran penting sebab menurut SK MenPAN > Nomor 26 Tahun 2004, kepastian dan rincian biaya > pelayanan publik harus diinformasikan secara jelas > dan diletakkan di dekat loket pelayanan, ditulis > dengan huruf cetak dan dapat dibaca dalam jarak > pandang minimum 3 (tiga) meter atau disesuaikan > dengan kondisi ruangan. Transparansi mengenai biaya > dilakukan dengan mengurangi semaksimal mungkin > pertemuan secara personal antara pemohon dan > penerima pelayanan dengan pemberi pelayanan. > > Unit pemberi pelayanan seyogyanya tidak menerima > pembayaran secara langsung dari penerima pelayanan. > Pembayaran hendaknya diterima oleh unit yang > bertugas mengenola keuangan atau bank yang ditunjuk > oleh Pemerintah atau unit pelayanan. Di samping itu, > setiap pungutan yang ditarik dari masyarakat harus > disertai dengan tanda bukti resmi sesuai dengan > jumlah yang dibayarkan. > > Di emperan ada puluhan warga yang duduk di lantai > menunggu panggilan. Ada yang mengurus KTP, KK, dan > lain-lain. Saya bertanya pada beberapa warga, berapa > rupiah mereka membayar sebuah layanan dan apakah > diberi kwitansi. Untuk satu layanan, beberapa warga > membayar dengan berbeda. Saya Rp 30 ribu, Si Kardi > membayar Rp 20 ribu, Si Warni membayar Rp 25 ribu. > Mengapa satu layanan harganya berbeda? > > Ada tiga kesalahan fatal yang dilakukan Kecamatan > Patimuan. Pertama, tidak ada sumber rujukan yang > dipersiapkan oleh lembaga ini sehingga warga dapat > mengakses setiap layanan secara jelas. Prosedur dan > tata cara layanan hanya dapat akses apabila warga > bertanya pada petugas layanan, Sayangnya, penjelasan > antara satu petugas dengan petugas lainnya simpang > siur alias tidak sama. > > Kedua, tidak adanya penerapan sistem pelayanan yang > akuntabel. hal ini terlihat dari tidak adanya > kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran dan biaya > yang dibayarkan juga tidak sama. Jadi, ada peluang > si petugas memberikan harga yang beranekaragam. > > Ketiga, dari dua aktivitas di awal, warga jelas > tidak mendapatkan layanan sesuai dengan prinsip dan > standarisasi pelayanan publik sesuai dengan SK > MenPAN Nomor 26 Tahun 2004. Semakin rumitnya sebuah > layanan makin besar terjadi penyalahgunaan wewenang. > > Meski penulis tidak mengecek satu per satu, fakta > pelayanan publik seperti di Kecamatan Patimuan juga > terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Cilacap. > Bahkan beragam instansi dinas juga melakukan hal > serupa. Ambil contoh, Dinas Tenaga Kerja dan > Transmigrasi menarik Rp 3.000,- untuk pengurusan > kartu kuning tanpa ada surat tanda bukti apapun. > > Perbuatan ini jelas masuk dalam tindakan melawan > hukum, terlebih dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi > negara yang menerapkan sistem manajemen modern dan > akuntabilitas. Jangankan pembayaran Rp 30 ribu, > membeli permen seharga Rp 700,- di toko saja > mendapatkan slip bukti pembayaran. > > Lalu, siapa yang tidak tertawa ketika mereka bilang > tentang pemberantasan korupsi di depan masyarakat. > Camat Patimuan mesti bertanggung jawab dan bupati > harus memberikan peringatan keras atas peristiwa > ini. Tapi bagaimana jika perbuatan serupa dilakukan > keduanya: masa jeruk makan jeruk! Eh... > http://suarakomunitas.combine.or.id/index.php?code=2&cid=5&sid=0&id=1491 > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been > removed] > > === Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490 ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900 Informasi selengkapnya ada di: http://syiarislam.wordpress.com http://www.media-islam.or.id Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

