Bravo MUI.
Mari kita perkatakan Fatwa MUI ini agar saya dan teman2 saya tidak berbuat dosa.
"Abdul Rohim" [email protected]  wrote:
Tue Jan 27, 2009 1:02 am (SGT) 
Haram, Merokok bagi Anak-Anak, Ibu Hamil dan Remaja 

Fatwa Majelis Ulama 

PADANG PANJANG - Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan 
bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil. Rokok juga 
diharamkan diisap di tempat umum. 

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan, ijtimak ulama 
sebetulnya memutuskan merokok hukumnya ''dilarang'' , yakni antara haram dan 
makruh. ''Tetapi, dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, 
anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI,'' katanya di aula Perguruan 
Dinniah Putri, Jalan Abdul Hamid Hakim, Padang Panjang, Sumatera Barat 
(Sumbar), kemarin (25/1). 

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar menambahkan, ulama 
sepakat bahwa merokok tidak bisa dihukum mubah atau boleh. Tetapi, tingkat 
pelanggaran hukumnya berbeda-beda. Ada yang makruh dan ada yang haram. ''Kami 
sepakat, rokok hukumnya tidak mubah. Tetapi, kesepakatan hukum pelanggarannya 
berbeda. Merokok dianggap haram bila merokok di tempat umum, merokok bagi 
anak-anak, merokok bagi wanita hamil, dan merokok juga diharamkan untuk 
pengurus Majelis Ulama Indonesia,'' katanya. Aturan bagi ulamanya itu 
dimaksudkan agar bisa menjadi teladan bagi umat untuk berangsur-angsur 
meninggalkan rokok. 

Pimpinan Ijtimak Forum Komisi Fatwa Prof Dr HM. Amin Suma MA mengatakan, 
terkait putusan hukum merokok dilarang antara haram dan makruh itu, perlu 
perangkat hukum yang mengaturnya. MUI akan mengomunikasin kepada pemerintah. 
''Yang berhak melakukan eksekusi sebagai realisasi sanksi jelas kewenangan 
pemerintah, bukan masyarakat. Itu pun jika sudah ada payung hukumnya,'' katanya.

Prof Nurhayati Hakim, Dewan Penasihat MUI Sumbar, menyatakan bahwa keputusan 
itu sudah memadai dan tidak ada masalah. ''Paling tidak, fatwa MUI tersebut 
sudah ada batasan sehingga masyarakat tidak bisa bebas merokok lagi,'' katanya.

Meskipun sudah disepakati secara bulat, ada ulama yang menyatakan 
kekecewaannya. Wakil Ketua Dewan Fatwa Matla'ul Anwar Pusat Teuku Zulkarnain 
menilai sikap MUI yang tidak berani mengeluarkan fatwa ''merokok hukumnya 
haram'' suatu sikap yang menyedihkan sehingga keputusan forum ijtimak MUI itu 
diyakini pelaksanaannya tidak akan optimal. ''Padahal, kalangan ulama dunia 
dalam konfrensi umat Islam sedunia di Brunei telah memutuskan merokok itu 
haram.. Dan, Malaysia sudah lama memutuskan haram,'' katanya di sela sidang 
pleno..

Teuku Zulkarnain pada kesempatan itu meminta pemerintah mencarikan jalan keluar 
bagi orang-orang yang saat ini masih menggantungkan hidup dari rokok. ''Sepuluh 
tahun lagi pemerintah akan menghadapi kenyataan seluruh dunia membenci rokok. 
Dan, itu tidak bisa ditawar-tawar lagi,'' ujarnya.

Amin Suma menambahkan, hukum merokok dapat kembali lagi dibahas dalam Ijtima 
Komisi Fatwa MUI IV yang bakal digelar dua tahun lagi. ''Bergantung kepada 
pertanyaan dari peminat fatwa kepada MUI, maka pembahasan dengan topik yang 
sama,'' katanya. 

''Tidak ada fatwa yang abadi. Namun, fatwa itu bisa berubah. Toh, UUD 1945 saja 
bisa diamandemen, '' lanjutnya. 

Ijtimak ulama kemarin juga memutuskan beberapa fatwa lain seperti soal yoga.. 
Yoga dianggap haram bagi umat muslim jika dalam pelaksanaannya menggunakan 
ritual agama tertentu. Namun, untuk senam yang mirip gerakan yoga dan murni 
untuk olahraga dan kesehatan, hukumnya mubah.

Kemudian, soal vasektomi atau teknik kontrasepsi pria dengan pemotongan saluran 
sperma. ''Vasektomi dinyatakan haram karena berdasar rekomendasi dari 
kedokteran tidak ada jaminan pria yang melakukan vasektomi bisa disuburkan 
kembali,'' kata Gusrizal. 

MUI kemarin juga mengeluarkan terhadap golongan putih atau masyarakat yang 
tidak memilih dalam pemilihan umum. Mengenai masalah itu majelis menyatakan 
golongan putih hukumnya haram jika ada pimpinan memenuhi syarat dalam pemilihan 
. Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi 
pemilih memutuskan tidak memilih hukumnya juga haram. "Dalam Islam memilih 
pimpinan itu wajib asal pimpinan yang dipilih itu memenuhi persyaratan, " kata 
Gusrizal. (rdo/geb/jpnn/ kim)
http://jawapos. com/



Partogi Samosir
Counsellor
(Technical Cooperation for European and American Countries)
Ketua
Lembaga Integrated Family Enrichment (LIFE)


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke