Refleksi: Apa urusan Allah dengan pemilihan umum di NKRI? 

http://pemilu.detiknews.com/read/2009/01/26/015628/1074176/700/golput-haram-umat-islam-wajib-memilih-dalam-pemilu-2009


Senin, 26/01/2009 01:56 WIB 

Golput Haram, Umat Islam Wajib Memilih dalam Pemilu 2009 
Nograhany Widhi K - detikPemilu


Jakarta - Menjadi golongan putih (golput) diharamkan oleh Majelis Ulama 
Indonesia (MUI). Umat Islam diwajibkan memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 
2009.

"Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada 
namun tidak dipilih, menjadi haram," ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali 
Mustafa Ya'qub menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten 
Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat.

Ali menyampaikan hal itu ketika dihubungi detikcom, Minggu (25/1/2009).

Bukankah tolok ukur baik dan buruk figur calon legislatif, calon presiden 
(capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu sangat subyektif?

"Kenyataannya masih ada yang baik-baik. Andaikata tidak ada yang baik, tetap 
harus memilih. Dipilih yang tingkat keburukannya paling rendah," imbuh Ali.

Dia menjelaskan, fenomena golput kalau dibiarkan, akan berbahaya. "Kalau nggak 
memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin," ujar Guru Besar Ilmu Hadis 
Institut Ilmu al-Quran (IIQ) ini.

Fatwa ini, lanjutnya adalah kewajiban moral. "Orang yang nggak mau ikut Pemilu 
itu berdosa menurut hukum Islam," pungkas dia. ( nwk / nwk ) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke