http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/09/Nasional/krn.20090209.156244.id.html

Edisi 09 Februari 2009

Komersialisasi atau Harga dari Otonomi

Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat akhir 
tahun lalu, tapi reaksi penolakannya berlanjut hingga kini. Apa kekhawatiran 
terbesar dari para penolak undang-undang ini? Benarkah undang-undang ini 
melegalisasi komersialisasi pendidikan, yang membuatnya kian tak terjangkau 
masyarakat miskin? Inilah ulasannya.
"Interupsi ketua!" Suara lantang tanpa mikrofon itu datang dari arah kerumunan 
sekitar 30 mahasiswa Universitas Indonesia yang datang dalam sidang paripurna 
Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 Desember 2007. Fraksi balkon, begitulah sebutan 
untuk mereka yang duduk di bagian atas ruangan sidang itu, adalah orang biasa 
yang tentu saja tak punya hak bicara. Sejumlah mata anggota Dewan sempat 
melihat sejenak ke arah datangnya asal suara, tapi tak lebih dari itu. Sidang 
jalan terus. 

Interupsi itu berujung pada kericuhan saat petugas pengamanan DPR memaksa 
mahasiswa keluar dari ruangan. Mahasiswa bertahan. Aksi saling dorong pun tak 
terhindarkan. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, yang memimpin sidang, meminta 
mereka dikeluarkan. Jumlah petugas pengamanan pun ditambah. Usaha mahasiswa 
yang menolak pengesahan undang-undang untuk bertahan pun menjadi sia-sia. "Kami 
ingin pengesahan ditunda," pekik terakhir seorang mahasiswi sembari digelandang 
ke luar ruangan dengan paksa. 

Hari itu DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan menjadi 
undang-undang. Regulasi yang sudah dibahas sejak 2004 itu mengamanatkan 
sejumlah perubahan penting bagi lembaga-lembaga pendidikan. Undang-undang yang 
terdiri atas 69 pasal ini memiliki semangat otonom dan demokratisasi lembaga 
pendidikan, dengan segala konsekuensinya. Untuk lembaga pendidikan dasar dan 
menengah, diharapkan dapat menerapkan pendidikan berbasis sekolah. 

Otonomi itu meliputi pengelolaan pendidikan, termasuk pendanaan. Untuk lembaga 
pendidikan milik negara, pemerintah berkewajiban membantu biaya operasional 
minimal sepertiganya dan investasi. Soal pembiayaan, undang-undang 
mengamanatkan agar biaya yang dibebankan ke peserta didik tak lebih dari 
sepertiganya. Mungkin atau tidak ini dilaksanakan, tapi itulah bunyi dalam 
undang-undang. 

Lembaga pendidikan diberi hak untuk memiliki unit bisnis dan berinvestasi. Jika 
ada yang tak bisa bertahan, undang-undang menyediakan aturan tentang 
penggabungan dan likuidasi. Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo 
mengingatkan, lembaga pendidikan adalah lembaga nirlaba. Hasil dari usaha dan 
investasi harus digunakan untuk meningkatkan mutu. Ada sanksi pidana dan denda 
bagi lembaga pendidikan yang memperkaya diri, yaitu 5 tahun penjara dan denda 
Rp 500 juta. 

Semangat demokratisasi lembaga pendidikan diwujudkan salah satunya dengan 
adanya organ pemangku kepentingan. Organ ini berisi wakil dari pendiri, 
pendidik, pengelola, dan unsur masyarakat--wakil komite sekolah untuk 
pendidikan dasar dan menengah. Organ ini bertugas merumuskan kebijakan penting 
dan mengawal pelaksanaannya. Untuk memenuhi akuntabilitas, pengelola juga harus 
memiliki dewan audit dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan lembaganya. 

Untuk menyesuaikan dengan struktur baru ini, lembaga pendidikan diberi masa 
transisi. Untuk urusan tata kelola, lembaga pendidikan diberi masa peralihan 
tiga sampai enam tahun. Untuk urusan pendanaan, transisinya dari empat sampai 
enam tahun. Toleransi ini tak berlaku bagi lembaga pendidikan yang didirikan 
sejak akhir tahun lalu. Bagi pemerintah, kata Bambang, ini melanjutkan apa yang 
sudah dilakukan sebelumnya untuk mendorong otonomi dan peningkatan kualitas. 
Tapi, bagi sejumlah mahasiswa dan pengamat pendidikan, undang-undang ini akan 
membuat pendidikan kian tak terjangkau. 

"Pendidikan Bukan Hanya untuk Orang Kaya", "Jangan Jual Bangku Kampus!", dan 
"Tanpa UU Sudah Mahal". Itulah sejumlah poster yang diusung mahasiswa 
Universitas Udayana, Denpasar, saat menggelar demonstrasi pada 23 Desember 
2008. Para penentang undang-undang ini juga menyambut Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono saat ke Kampus Universitas Brawijaya Malang dengan demonstrasi. 

Di Universitas Indonesia, uang pangkalnya saat ini dari Rp 0 sampai Rp 25 juta, 
SPP per semester dari Rp 100 ribu sampai Rp 7,5 juta. Di Universitas Gadjah 
Mada, Yogyakarta, uang pangkalnya minimal Rp 5 juta, SPP per semester Rp 500 
ribu, plus biaya operasional pendidikan. Dengan biaya cukup tinggi, perguruan 
tinggi milik negara masih optimistis diminati mahasiswa karena merasa 
kualitasnya lebih baik dan biayanya lebih murah daripada swasta. 

Akibat nyata dari mahalnya biaya pendidikan, kata Dewan Pakar Education Forum 
Utomo Dananjaya, peluang mahasiswa kurang mampu kian sempit. Pada 2008, jumlah 
anak yang bisa masuk perguruan tinggi sebanyak 14 persen, turun dari 1998 yang 
masih 17,4 persen. Ia khawatir Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan ini akan 
memperparah situasi tersebut. 

Menteri Pendidikan Nasional tak menafikan fakta soal kian mahalnya pendidikan. 
Ia menilai itu "harga" dari otonomi dan meningkatnya kualitas lembaga 
pendidikan, seperti diamanatkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dan 
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ia memberi contoh Universitas 
Indonesia, yang saat ini menempati peringkat ke-287 di dunia dan peringkat 
kelima di Asia Tenggara. Dia mengingatkan undang-undang ini juga mewajibkan ada 
jatah 20 persen beasiswa buat yang tak mampu. 

Bagi Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch 
Ade Irawan Ade, undang-undang dan penerapannya adalah dua hal berbeda. 
Pemerintah menyebut bahwa beban yang akan ditanggung siswa dibatasi maksimal 
sepertiga, tapi ia tak yakin apakah ini dipatuhi. "Siapa yang dapat mengontrol 
biaya pada setiap satuan pendidikan sehingga orang miskin mampu membayar yang 
sepertiganya?" kata Ade. Sepertiga dari biaya yang tinggi juga tetap mahal. Ia 
menilai undang-undang ini akan membuat pendidikan makin tak terjangkau orang 
miskin, dan itulah salah satu dasar ICW serta sejumlah lembaga untuk mengajukan 
undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi. 

Pembahasan--juga seusai pengesahan--undang-undang ini diwarnai puluhan 
demonstrasi, yang semuanya bersikap menolak. Bagi Menteri Pendidikan, itu tak 
bisa dijadikan tolok ukur karena ia yakin lebih banyak masyarakat yang tidak 
ikut turun ke jalan. Ia mempersilakan jika ada upaya judicial review. Biarlah, 
kata Menteri Bambang, Mahkamah Konstitusi yang menguji apa betul undang-undang 
ini menjadi legalisasi komersialisasi pendidikan. ABDUL MANAN | REH ATEMALEM 
SUSANTI


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke