http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/09/Nasional/krn.20090209.156244.id.html
Edisi 09 Februari 2009 Komersialisasi atau Harga dari Otonomi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat akhir tahun lalu, tapi reaksi penolakannya berlanjut hingga kini. Apa kekhawatiran terbesar dari para penolak undang-undang ini? Benarkah undang-undang ini melegalisasi komersialisasi pendidikan, yang membuatnya kian tak terjangkau masyarakat miskin? Inilah ulasannya. "Interupsi ketua!" Suara lantang tanpa mikrofon itu datang dari arah kerumunan sekitar 30 mahasiswa Universitas Indonesia yang datang dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 Desember 2007. Fraksi balkon, begitulah sebutan untuk mereka yang duduk di bagian atas ruangan sidang itu, adalah orang biasa yang tentu saja tak punya hak bicara. Sejumlah mata anggota Dewan sempat melihat sejenak ke arah datangnya asal suara, tapi tak lebih dari itu. Sidang jalan terus. Interupsi itu berujung pada kericuhan saat petugas pengamanan DPR memaksa mahasiswa keluar dari ruangan. Mahasiswa bertahan. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, yang memimpin sidang, meminta mereka dikeluarkan. Jumlah petugas pengamanan pun ditambah. Usaha mahasiswa yang menolak pengesahan undang-undang untuk bertahan pun menjadi sia-sia. "Kami ingin pengesahan ditunda," pekik terakhir seorang mahasiswi sembari digelandang ke luar ruangan dengan paksa. Hari itu DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan menjadi undang-undang. Regulasi yang sudah dibahas sejak 2004 itu mengamanatkan sejumlah perubahan penting bagi lembaga-lembaga pendidikan. Undang-undang yang terdiri atas 69 pasal ini memiliki semangat otonom dan demokratisasi lembaga pendidikan, dengan segala konsekuensinya. Untuk lembaga pendidikan dasar dan menengah, diharapkan dapat menerapkan pendidikan berbasis sekolah. Otonomi itu meliputi pengelolaan pendidikan, termasuk pendanaan. Untuk lembaga pendidikan milik negara, pemerintah berkewajiban membantu biaya operasional minimal sepertiganya dan investasi. Soal pembiayaan, undang-undang mengamanatkan agar biaya yang dibebankan ke peserta didik tak lebih dari sepertiganya. Mungkin atau tidak ini dilaksanakan, tapi itulah bunyi dalam undang-undang. Lembaga pendidikan diberi hak untuk memiliki unit bisnis dan berinvestasi. Jika ada yang tak bisa bertahan, undang-undang menyediakan aturan tentang penggabungan dan likuidasi. Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengingatkan, lembaga pendidikan adalah lembaga nirlaba. Hasil dari usaha dan investasi harus digunakan untuk meningkatkan mutu. Ada sanksi pidana dan denda bagi lembaga pendidikan yang memperkaya diri, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Semangat demokratisasi lembaga pendidikan diwujudkan salah satunya dengan adanya organ pemangku kepentingan. Organ ini berisi wakil dari pendiri, pendidik, pengelola, dan unsur masyarakat--wakil komite sekolah untuk pendidikan dasar dan menengah. Organ ini bertugas merumuskan kebijakan penting dan mengawal pelaksanaannya. Untuk memenuhi akuntabilitas, pengelola juga harus memiliki dewan audit dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan lembaganya. Untuk menyesuaikan dengan struktur baru ini, lembaga pendidikan diberi masa transisi. Untuk urusan tata kelola, lembaga pendidikan diberi masa peralihan tiga sampai enam tahun. Untuk urusan pendanaan, transisinya dari empat sampai enam tahun. Toleransi ini tak berlaku bagi lembaga pendidikan yang didirikan sejak akhir tahun lalu. Bagi pemerintah, kata Bambang, ini melanjutkan apa yang sudah dilakukan sebelumnya untuk mendorong otonomi dan peningkatan kualitas. Tapi, bagi sejumlah mahasiswa dan pengamat pendidikan, undang-undang ini akan membuat pendidikan kian tak terjangkau. "Pendidikan Bukan Hanya untuk Orang Kaya", "Jangan Jual Bangku Kampus!", dan "Tanpa UU Sudah Mahal". Itulah sejumlah poster yang diusung mahasiswa Universitas Udayana, Denpasar, saat menggelar demonstrasi pada 23 Desember 2008. Para penentang undang-undang ini juga menyambut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ke Kampus Universitas Brawijaya Malang dengan demonstrasi. Di Universitas Indonesia, uang pangkalnya saat ini dari Rp 0 sampai Rp 25 juta, SPP per semester dari Rp 100 ribu sampai Rp 7,5 juta. Di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, uang pangkalnya minimal Rp 5 juta, SPP per semester Rp 500 ribu, plus biaya operasional pendidikan. Dengan biaya cukup tinggi, perguruan tinggi milik negara masih optimistis diminati mahasiswa karena merasa kualitasnya lebih baik dan biayanya lebih murah daripada swasta. Akibat nyata dari mahalnya biaya pendidikan, kata Dewan Pakar Education Forum Utomo Dananjaya, peluang mahasiswa kurang mampu kian sempit. Pada 2008, jumlah anak yang bisa masuk perguruan tinggi sebanyak 14 persen, turun dari 1998 yang masih 17,4 persen. Ia khawatir Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan ini akan memperparah situasi tersebut. Menteri Pendidikan Nasional tak menafikan fakta soal kian mahalnya pendidikan. Ia menilai itu "harga" dari otonomi dan meningkatnya kualitas lembaga pendidikan, seperti diamanatkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ia memberi contoh Universitas Indonesia, yang saat ini menempati peringkat ke-287 di dunia dan peringkat kelima di Asia Tenggara. Dia mengingatkan undang-undang ini juga mewajibkan ada jatah 20 persen beasiswa buat yang tak mampu. Bagi Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan Ade, undang-undang dan penerapannya adalah dua hal berbeda. Pemerintah menyebut bahwa beban yang akan ditanggung siswa dibatasi maksimal sepertiga, tapi ia tak yakin apakah ini dipatuhi. "Siapa yang dapat mengontrol biaya pada setiap satuan pendidikan sehingga orang miskin mampu membayar yang sepertiganya?" kata Ade. Sepertiga dari biaya yang tinggi juga tetap mahal. Ia menilai undang-undang ini akan membuat pendidikan makin tak terjangkau orang miskin, dan itulah salah satu dasar ICW serta sejumlah lembaga untuk mengajukan undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Pembahasan--juga seusai pengesahan--undang-undang ini diwarnai puluhan demonstrasi, yang semuanya bersikap menolak. Bagi Menteri Pendidikan, itu tak bisa dijadikan tolok ukur karena ia yakin lebih banyak masyarakat yang tidak ikut turun ke jalan. Ia mempersilakan jika ada upaya judicial review. Biarlah, kata Menteri Bambang, Mahkamah Konstitusi yang menguji apa betul undang-undang ini menjadi legalisasi komersialisasi pendidikan. ABDUL MANAN | REH ATEMALEM SUSANTI [Non-text portions of this message have been removed]

