http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=51585&ik=6


SBY Harus Keluarkan Perpu 


Minggu 8 Februari 2009, Jam: 21:18:00 
JAKARTA (Pos Kota) - Presiden SBY didesak segera mengeluarkan Perpu agar 
pembahasan RUU Tipikor yang mandeg di DPR menemukan jalan keluar. Jika langkah 
itu tidak dilakukan, SBY sama saja tidak mendukung pemberantasan korupsi. 

Pendapat itu disampaikan Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri 
Diansyah kepada wartawan, Minggu (8/2), di Jakarta. 

"Satu-satunya harapan untuk melanjutkan pembahasan RUU Tipikor yang mandeg di 
DPR terletak pada kewenangan konstitusional presiden menerbitkan Perpu," kata 
Febri. 

Presiden SBY seharusnya lebih peduli dengan nasib pemberantasan korupsi yang 
terancam mati. Ini sejalan perjuangan Partai Demokrat yang selama ini menjadi 
salah satu partai yang rajin beriklan tentang pemberantasan korupsi. 

Menurut Febri, masyarakat akan menjadi saksi apakah komitmen SBY sesuai dengan 
apa yang diiklankan partainya. "Publik akan menjadi saksi, apakah benar SBY 
berkomitmen dengan pemberantasan korupsi," ucap Febri. "Masyarakat ingin 
melihat keseriusan komitmen pemberantasan korupsi dari pemerintah," tambah 
Febri. 

Ditambahkan Febri, jatuh tempo yang diberikan untuk membahas RUU Tipikor 
semakin mepet. Belum lagi semakin dekatnya waktu pelaksanaan pemilu. 
Konsentrasi para anggota dewan dipastikan akan terpecah. 

Dijelaskan Febri, RUU Tipikor berawal pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 
nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR 
untuk segera membentuk UU Pengadilan Tipikor. Undang-udang ia sebagai 
satu-satunya sistem peradilan tindak pidana korupsi dan menjadi payung hukum 
untuk memberangus tindak korupsi yang membawa sengsara masyarakat luas. 

Hadirnya Pengadilan Tipikor tidak lepas dari kekecewaan masyarakat terhadap 
Pengadilan Umum karena tingkat putusan bebas dari tahun ke tahun cukup tinggi. 
Data ICW memperlihatkan dari tahun 2005-2008, terdakwa kasus korupsi yang 
divonis bebas mencapai 600 dari 1.421 orang. Hadirnya Pengadilan Tipikor 
diharap akan mengikis bahkan memberangus para pelaku korupsi di bumi pertiwi. 

(prihandoko/nk) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke