http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=51585&ik=6
SBY Harus Keluarkan Perpu Minggu 8 Februari 2009, Jam: 21:18:00 JAKARTA (Pos Kota) - Presiden SBY didesak segera mengeluarkan Perpu agar pembahasan RUU Tipikor yang mandeg di DPR menemukan jalan keluar. Jika langkah itu tidak dilakukan, SBY sama saja tidak mendukung pemberantasan korupsi. Pendapat itu disampaikan Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (8/2), di Jakarta. "Satu-satunya harapan untuk melanjutkan pembahasan RUU Tipikor yang mandeg di DPR terletak pada kewenangan konstitusional presiden menerbitkan Perpu," kata Febri. Presiden SBY seharusnya lebih peduli dengan nasib pemberantasan korupsi yang terancam mati. Ini sejalan perjuangan Partai Demokrat yang selama ini menjadi salah satu partai yang rajin beriklan tentang pemberantasan korupsi. Menurut Febri, masyarakat akan menjadi saksi apakah komitmen SBY sesuai dengan apa yang diiklankan partainya. "Publik akan menjadi saksi, apakah benar SBY berkomitmen dengan pemberantasan korupsi," ucap Febri. "Masyarakat ingin melihat keseriusan komitmen pemberantasan korupsi dari pemerintah," tambah Febri. Ditambahkan Febri, jatuh tempo yang diberikan untuk membahas RUU Tipikor semakin mepet. Belum lagi semakin dekatnya waktu pelaksanaan pemilu. Konsentrasi para anggota dewan dipastikan akan terpecah. Dijelaskan Febri, RUU Tipikor berawal pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR untuk segera membentuk UU Pengadilan Tipikor. Undang-udang ia sebagai satu-satunya sistem peradilan tindak pidana korupsi dan menjadi payung hukum untuk memberangus tindak korupsi yang membawa sengsara masyarakat luas. Hadirnya Pengadilan Tipikor tidak lepas dari kekecewaan masyarakat terhadap Pengadilan Umum karena tingkat putusan bebas dari tahun ke tahun cukup tinggi. Data ICW memperlihatkan dari tahun 2005-2008, terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas mencapai 600 dari 1.421 orang. Hadirnya Pengadilan Tipikor diharap akan mengikis bahkan memberangus para pelaku korupsi di bumi pertiwi. (prihandoko/nk) [Non-text portions of this message have been removed]

