http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=8199

Senin, 02 Februari 2009 , 13:03:00


Efektivitas Sebuah Fatwa



Oleh: Munadi 

Rupanya bangsa kita tercintai ini masih digandrungi dan diayomi oleh sebuah 
fatwa untuk menjalankan realitas kehidupannya sehari-hari. Ini dapat dilihat 
dari dikeluarkannya sebuah fatwa oleh MUI pada Ijma' Ulama yang baru-baru ini 
dilaksanakan di Padang Sumbar yang dihadiri oleh tidak kurang dari 700 Ulama 
dari seluruh Indonesia. Sebenarnya tujuan pertemuan ini adalah untuk 
mem-formulasi-kan sebuah fatwa (semacam UU) yang kiranya dapat menuntun rakyat 
bangsa ini menuju kehidupan yang lebih baik merupakan tujuan yang sangat mulia 
untuk sebuah masalah yang semakin kompleks di hadapi oleh bangsa ini. Bangsa 
ini tiba-tiba saja digetarkan oleh fatwa MUI yang mengharamkan yoga, rokok dan 
juga Golput. 

Dan ketiga hal  pokok tersebut secara langsung bersinggungan dengan mayoritas 
masyarakat pengguna dan terkena dampak dari fatwa tersebut, tiga hal yang bagi 
'pemeluk-pemeluk' yang masif populasinya - sesuatu hasil usaha yang kecil dapat 
menghasilkan suatu gelombang pengaruh yang sangat besar dan sebagai sesuatu 
yang diyakini kemanfaatannya - tentu merupakan problematika tersendiri, 
efektivitas sebuah fatwa. Belum lagi kalau dikaitkan dengan sistem pendukung 
dan gerbong yang populasinya lebih besar yang sebagian besar ekses dari semua 
itu adalah masyarakat kecil menengah.
Republik ini memang diwarnai oleh terlalu banyak fatwa. Fatwa ini tentu tidak 
terbatas pada fatwa yang reliji sifatnya, tapi juga meliputi fatwa social 
kemasyarakatan. Realitasnya, tidak sedikit dari fatwa itu yang nihil besar. 
Tidak memiliki efektivitas memadai sampai nihil, berkisar dari fatwa-fatwa 
ekonomi, sosial bahkan sampai fatwa ketahanan dan kesatuan NKRI. Lihat saja 
fatwa sosial ekonomi. Fatwa dua orsos terbesar negeri ini tentang anti-korupsi, 
nyaris ditelan bumi. Tidak efektif sama sekali, nyaris mubazir dan kemudian 
dilupakan publik. Beruntung bahwa munculnya lembaga peradilan korupsi melalui 
KPK ada sedikit gerakan anti-korupsi. Meski harus diakui bahwa gerakan itu 
tidak memiliki relasi dan korelasi sama sekali dengan fatwa anti-korupsi 
tersebut. 

Dalam perjalanannya, gerakan itupun terseok-seok dengan caci maki tebang pilih 
dan memicu makin canggihnya teknologi korupsi. Fatwa-fatwa tentang pembangunan 
juga tidak sedikit yang problematik. Fatwa yang mengamanatkan raskin, pupuk 
bersubsidi, benih unggul dan sebagainya, nyaris tidak efektif dalam hal mutu 
pelayanan. Tetapi tidak juga kunjung berkembang tata kendali yang memadai untuk 
mengamankan fatwa kebijakan tersebut. Masih lumayan baik ketika fatwa itu 
sepenuhnya acceptable diterima publik sebagai sesuatu yang perlu 
dipertentangkan. Lantas? Fatwa pembangunan irigasi yang nyaris tersentralisasi 
ulang ke pemerintah pusat berdasarkan fatwa UU 7/2004 juga tidak pernah 
efektif. Karena kinerja sistem irigasi yang mayoritasnya telanjur 
tersentralisasi ternyata makin 'mangkrak', merosot tajam fungsinya. Itulah 
serentetan fatwa. Persoalan akan muncul hanya pada tingkat implementasi dan 
kendali lapangan ketika fatwa itu sendiri memang betul-betul acceptable. Kalau 
acceptable dan itupun tidak perlu mengganggu kredibilitas lembaga mufti, 
pembuat fatwa atau bahkan dokumen fatwanya. Ketika irigasi kacau, pupuk 
menguap, raskin menjadi rasnguk, kambing berubah menjadi cempe dan lainnya yang 
diperkarakan hanyalah sistem kendali, lembaga pelaksana dan sistem pengaman 
kebijakan. Sama sekali bukan fatwanya. Fatwa itu sendiri nyaris tidak pernah 
dipersoalkan. Bahkan ketika fatwa anti-korupsi tidak memiliki efektivitas sama 
sekali, fatwa anti-korupsi itu tidak pula dipergunjingkan, malah diacungi 
jempol sebagai sesuatu yang bernilai dan mengamanatkan pesan moral yang sangat 
benar dan harus diikuti, dan berani melawan kedzaliman sebuah tirani. Paduan 
suara publik pun mencuat mempersalahkan pemerintah ketika fatwa itu tidak 
kunjung diindahkan secara operasional. 

Jika demikian, bagaimana fatwa MUI yang baru saja muncul dari hasil sidang MUI 
nasional di Padang yang berakhir 25 Januari lalu? Untuk melihat fatwa ini kita 
harus memilah dari beberapa tingkatan. Pertama dari tingkat substansi isunya. 
Apakah itu menyangkut persoalan-persoalan yang sangat jelas atau kontroversial 
terutama menyangkut implikasi dari penerapan butir-butir fatwa itu. Kelebaran 
(penafsiran) fikih sangat memerlukan kebijakan tersendiri untuk berfatwa karena 
potensi munculnya discenting opinion, opini yang berbeda. Kedua, berkenaan 
dengan akseptabilitas publik. Tentu ini berkait dengan preferensi sistem sosial 
pada mana fatwa itu harus diberlakukan. Ini penting diproyeksikan karena aspek 
ini berkait sangat erat dengan kredibilitas sebuah 'lembaga fatwa' yang 
bersangkutan. 

Berdasarkan multiple perspective inilah sebuah fatwa harus diuji dan 
dipertanggungjawabkan untuk tidak menjadi fatwa yang sia-sia ditinjau dari 
segala perspektif. Ketika fatwa itu memenuhi ketiga tinjauan tersebut, maka 
tidak akan ditemui masalah. Ini fatwa yang hebat. Pada tingkat kedua, ketika 
secara substantif diterima, maka urusannya menjadi gerakan moral bagaimana 
akseptabilitas publik dan implementasinya perlu dibangun dan dikawal seksama. 
Tidak ada masalah dengan fatwa, meski terapannya tidak seindah fatwanya. Fatwa 
itu sekadar tidak efektif. Tingkat ketiga ini yang paling parah. Ketika fatwa 
tidak memiliki nilai dalam tiga dimensi, artinya substansi fatwanya secara 
internal kontroversial, akseptabilitas publiknya sangat terbatas dan potensi 
efektivitas terapannya sama sekali tidak memadai. Kalau demikian halnya, maka 
fatwa itu menjadi yang paling buruk, mubadzziran jiddan. 

Tentu tiga dasar perspektif ini yang harus selalu dibangun dan diproyeksikan 
ketika kita ingin merumus, mengevaluasi dan mengkritisi kredibilitas sebuah 
fatwa, apapun fatwanya, termasuk fatwa MUI yang terhormat itu. Melalui tinjauan 
triple perspektif itulah keandalan fatwa yoga-rokok dan golput harus diuji 
sekaligus, bersama-sama dengan pengujian kredibilitas lembaga fatwanya. 
Keandalan produk fatwa adalah kredibilitas lembaga fatwa itu sendiri. Dan 
sebaliknya. Ketika fatwa-fatwa itu keandalannya terbatas, maka lembaga itupun 
menjadi tidak kredibel dan mubadzir keberadaannya. 

Pemanfaatan sebuah fatwa yang telah dihasilkan hendaknya dapat mengadopsi 
pemikiran dan pendapat arus bawah yang terimbas secara langsung maupun tidak 
langsung. Dan kita yakin, sebuah keputusan bersama yang dihasilkan oleh orang 
yang banyak serta di bawah naungan majelis yang baik, akan menghasilkan sebuah 
keputusan yang mempunyai sebuah tujuan yang mulia yaitu cita-cita menuju suatu 
kehidupan yang lebih baik yang dicita-citakan oleh masyarakat secara 
keseluruhan.   
 
Penulis: Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 
Pengurus Wilayah Pemuda Muhamadiyah (PWPM) Kalbar. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke