http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=8199
Senin, 02 Februari 2009 , 13:03:00 Efektivitas Sebuah Fatwa Oleh: Munadi Rupanya bangsa kita tercintai ini masih digandrungi dan diayomi oleh sebuah fatwa untuk menjalankan realitas kehidupannya sehari-hari. Ini dapat dilihat dari dikeluarkannya sebuah fatwa oleh MUI pada Ijma' Ulama yang baru-baru ini dilaksanakan di Padang Sumbar yang dihadiri oleh tidak kurang dari 700 Ulama dari seluruh Indonesia. Sebenarnya tujuan pertemuan ini adalah untuk mem-formulasi-kan sebuah fatwa (semacam UU) yang kiranya dapat menuntun rakyat bangsa ini menuju kehidupan yang lebih baik merupakan tujuan yang sangat mulia untuk sebuah masalah yang semakin kompleks di hadapi oleh bangsa ini. Bangsa ini tiba-tiba saja digetarkan oleh fatwa MUI yang mengharamkan yoga, rokok dan juga Golput. Dan ketiga hal pokok tersebut secara langsung bersinggungan dengan mayoritas masyarakat pengguna dan terkena dampak dari fatwa tersebut, tiga hal yang bagi 'pemeluk-pemeluk' yang masif populasinya - sesuatu hasil usaha yang kecil dapat menghasilkan suatu gelombang pengaruh yang sangat besar dan sebagai sesuatu yang diyakini kemanfaatannya - tentu merupakan problematika tersendiri, efektivitas sebuah fatwa. Belum lagi kalau dikaitkan dengan sistem pendukung dan gerbong yang populasinya lebih besar yang sebagian besar ekses dari semua itu adalah masyarakat kecil menengah. Republik ini memang diwarnai oleh terlalu banyak fatwa. Fatwa ini tentu tidak terbatas pada fatwa yang reliji sifatnya, tapi juga meliputi fatwa social kemasyarakatan. Realitasnya, tidak sedikit dari fatwa itu yang nihil besar. Tidak memiliki efektivitas memadai sampai nihil, berkisar dari fatwa-fatwa ekonomi, sosial bahkan sampai fatwa ketahanan dan kesatuan NKRI. Lihat saja fatwa sosial ekonomi. Fatwa dua orsos terbesar negeri ini tentang anti-korupsi, nyaris ditelan bumi. Tidak efektif sama sekali, nyaris mubazir dan kemudian dilupakan publik. Beruntung bahwa munculnya lembaga peradilan korupsi melalui KPK ada sedikit gerakan anti-korupsi. Meski harus diakui bahwa gerakan itu tidak memiliki relasi dan korelasi sama sekali dengan fatwa anti-korupsi tersebut. Dalam perjalanannya, gerakan itupun terseok-seok dengan caci maki tebang pilih dan memicu makin canggihnya teknologi korupsi. Fatwa-fatwa tentang pembangunan juga tidak sedikit yang problematik. Fatwa yang mengamanatkan raskin, pupuk bersubsidi, benih unggul dan sebagainya, nyaris tidak efektif dalam hal mutu pelayanan. Tetapi tidak juga kunjung berkembang tata kendali yang memadai untuk mengamankan fatwa kebijakan tersebut. Masih lumayan baik ketika fatwa itu sepenuhnya acceptable diterima publik sebagai sesuatu yang perlu dipertentangkan. Lantas? Fatwa pembangunan irigasi yang nyaris tersentralisasi ulang ke pemerintah pusat berdasarkan fatwa UU 7/2004 juga tidak pernah efektif. Karena kinerja sistem irigasi yang mayoritasnya telanjur tersentralisasi ternyata makin 'mangkrak', merosot tajam fungsinya. Itulah serentetan fatwa. Persoalan akan muncul hanya pada tingkat implementasi dan kendali lapangan ketika fatwa itu sendiri memang betul-betul acceptable. Kalau acceptable dan itupun tidak perlu mengganggu kredibilitas lembaga mufti, pembuat fatwa atau bahkan dokumen fatwanya. Ketika irigasi kacau, pupuk menguap, raskin menjadi rasnguk, kambing berubah menjadi cempe dan lainnya yang diperkarakan hanyalah sistem kendali, lembaga pelaksana dan sistem pengaman kebijakan. Sama sekali bukan fatwanya. Fatwa itu sendiri nyaris tidak pernah dipersoalkan. Bahkan ketika fatwa anti-korupsi tidak memiliki efektivitas sama sekali, fatwa anti-korupsi itu tidak pula dipergunjingkan, malah diacungi jempol sebagai sesuatu yang bernilai dan mengamanatkan pesan moral yang sangat benar dan harus diikuti, dan berani melawan kedzaliman sebuah tirani. Paduan suara publik pun mencuat mempersalahkan pemerintah ketika fatwa itu tidak kunjung diindahkan secara operasional. Jika demikian, bagaimana fatwa MUI yang baru saja muncul dari hasil sidang MUI nasional di Padang yang berakhir 25 Januari lalu? Untuk melihat fatwa ini kita harus memilah dari beberapa tingkatan. Pertama dari tingkat substansi isunya. Apakah itu menyangkut persoalan-persoalan yang sangat jelas atau kontroversial terutama menyangkut implikasi dari penerapan butir-butir fatwa itu. Kelebaran (penafsiran) fikih sangat memerlukan kebijakan tersendiri untuk berfatwa karena potensi munculnya discenting opinion, opini yang berbeda. Kedua, berkenaan dengan akseptabilitas publik. Tentu ini berkait dengan preferensi sistem sosial pada mana fatwa itu harus diberlakukan. Ini penting diproyeksikan karena aspek ini berkait sangat erat dengan kredibilitas sebuah 'lembaga fatwa' yang bersangkutan. Berdasarkan multiple perspective inilah sebuah fatwa harus diuji dan dipertanggungjawabkan untuk tidak menjadi fatwa yang sia-sia ditinjau dari segala perspektif. Ketika fatwa itu memenuhi ketiga tinjauan tersebut, maka tidak akan ditemui masalah. Ini fatwa yang hebat. Pada tingkat kedua, ketika secara substantif diterima, maka urusannya menjadi gerakan moral bagaimana akseptabilitas publik dan implementasinya perlu dibangun dan dikawal seksama. Tidak ada masalah dengan fatwa, meski terapannya tidak seindah fatwanya. Fatwa itu sekadar tidak efektif. Tingkat ketiga ini yang paling parah. Ketika fatwa tidak memiliki nilai dalam tiga dimensi, artinya substansi fatwanya secara internal kontroversial, akseptabilitas publiknya sangat terbatas dan potensi efektivitas terapannya sama sekali tidak memadai. Kalau demikian halnya, maka fatwa itu menjadi yang paling buruk, mubadzziran jiddan. Tentu tiga dasar perspektif ini yang harus selalu dibangun dan diproyeksikan ketika kita ingin merumus, mengevaluasi dan mengkritisi kredibilitas sebuah fatwa, apapun fatwanya, termasuk fatwa MUI yang terhormat itu. Melalui tinjauan triple perspektif itulah keandalan fatwa yoga-rokok dan golput harus diuji sekaligus, bersama-sama dengan pengujian kredibilitas lembaga fatwanya. Keandalan produk fatwa adalah kredibilitas lembaga fatwa itu sendiri. Dan sebaliknya. Ketika fatwa-fatwa itu keandalannya terbatas, maka lembaga itupun menjadi tidak kredibel dan mubadzir keberadaannya. Pemanfaatan sebuah fatwa yang telah dihasilkan hendaknya dapat mengadopsi pemikiran dan pendapat arus bawah yang terimbas secara langsung maupun tidak langsung. Dan kita yakin, sebuah keputusan bersama yang dihasilkan oleh orang yang banyak serta di bawah naungan majelis yang baik, akan menghasilkan sebuah keputusan yang mempunyai sebuah tujuan yang mulia yaitu cita-cita menuju suatu kehidupan yang lebih baik yang dicita-citakan oleh masyarakat secara keseluruhan. Penulis: Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Pengurus Wilayah Pemuda Muhamadiyah (PWPM) Kalbar. [Non-text portions of this message have been removed]

