"Sadhumuk bathuk, sejari bhumi". Tanah sejengkal pun harus dipertahankan dan
diperjuangkan.



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

http://www.antara.co.id/arc/2009/2/9/indonesia-kembali-soroti-isu-palestina-di-dewan-ham/

*Indonesia Kembali Soroti Isu Palestina di Dewan HAM

*
*Jakarta*,  (ANTARA News) - *Pemerintah Indonesia* akan kembali menegaskan
posisinya atas situasi *Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah-wilayah Palestina
* yang diduduki Israel dalam sidang ke-10 Dewan HAM PBB di Jenewa, 2-27
Maret 2009.

"Kita mempunyai isu-isu prioritas (yang akan disampaikan dalam Sidang Dewan
HAM), tentang posisi kita mengenai Palestina sudah pasti (akan menjadi
prioritas)," kata Direktur Hukum dan HAM Departemen Luar Negeri Wiwiek
Setyawati di Bogor, Senin.

Penyampaian sikap dan posisi Indonesia mengenai Palestina akan dilakukan
dalam mata acara tujuh Sidang Dewan HAM yang secara khusus membahas situasi
HAM di Palestina dan wilayah-wilayah terjajah lain di kawasan Timur Tengah.

Menurut Wiwiek, Indonesia memiliki kebijakan yang tegas mengenai isu
Palestina dan sejak terbentuk Dewan HAM telah menyelenggarakan empat kali
Sidang Khusus mengenai Palestina.

Keempat sidang itu, lanjut dia, adalah pada Juli 2006 dalam rangka membahas
situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki atas usulan kelompok Arab,
dan pada 10 November 2006 membahas situasi HAM di wilayah Palestina yang
diduduki termasuk Gaza Utara dan Beit Hanoun akibat serangan Israel atas
usulan kelompok Arab dan OKI.

Kemudian pada 22 Januari 2008 membahas situasi HAM di wilayah Palestina yang
diduduki termasuk Gaza dan kota Nablus atas usulan Kuba yang mewakili GNB
dan pada 9 Januari 2009 membahas situasi pelanggaran berat HAM di wilayah
Palestina yang diduduki termasuk Jalur Gaza yang diajukan oleh Mesir atas
nama kelompok Afrika, Pakistan atas nama OKI dan Kuba atas nama GNB.

"Setiap resolusi yang dihasilkan dalam sidang tersebut mengikat secara
moral," katanya.

Selain mengenai sikap dan posisi mengenai Palestina, Pemerintah Indonesia
juga akan menyampaikan perkembangan upaya penegakan HAM di Indonesia,
pembahasan pengkajian Deklarasi Durban dan pemenuhan hak-hak sipil.

"Dalam konteks penegakan HAM akan dibahas dalam mata acara lima yang secara
khusus membahas mengenai badan-badan dan mekanisme-mekanisme HAM," kata
Kepala Seksi Mekanisme Hak Sipil dan Politik sub Direktorat Hak-Hak Sipil
dan Politik Deplu Diana Emilla Sutikno.

Sedangkan pembahasan mengenai pengkajian Deklarasi Durban, lanjut dia, akan
dilakukan dalam mata acara 9 tentang rasisme, diskriminasi rasial,
xenophobia dan bentuk-bentuk intoleransi terkait lainnya, dan tindak lanjut
serta implementasi Deklarasi dan Program Aksi Durban.

Sidang Dewan HAM terbagi dalam 10 mata acara, yaitu pembahasan mengenai
isu-isu organisasi dan prosedural, laporan tahunan Komisaris Tinggi HAM PBB,
pemajuan dan perlindungan seluruh HAM, situasi-situasi HAM yang membutuhkan
perhatian Dewan, badan-badan dan mekanisme-mekanisme HAM, pengkajian umum
berkala, situasi HAM di Palestina, tindak lanjut dan implementasi Deklarasi
dan Program Aksi Wina, rasisme, diskriminasi rasil, xenophobia dan tindak
lanjut serta implementasi Deklarasi dan Program Aksi Durban, serta bantuan
teknis dan penguatan kapasitas.

Dalam sidang reguler ke-10 Dewan HAM, 2-27 Maret 2009, delegasi RI
direncanakan terdiri dari unsur-unsur Deplu, Dephukham, Kemenko Polhukam,
Kemenko Kesra, Kejagung, Depdagri, Mabes Polri, Bareskrim, Mabes TNI,
Depsos, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Agama,
Depnakertrans, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Pemprov Papua, Pemprov
Kalimantan Barat, dan Pemprov NAD.

Menurut Wiwiek, partisipasi segenap unsur pemerintah terkait pada Sidang
Dewan HAM disesuaikan dengan isu-isu tematis HAM yang akan dibahas oleh
Dewan HAM sejalan dengan prinsip bahwa agenda pemajuan dan perlindungan HAM
merupakan agenda nasional yang menjadi tanggung jawab seluruh pelaku
pembangunan nasional di bidang HAM.

"Dengan demikian kehadiran seluruh wakil instansi pemerintah terkait di
bidang pemajuan dan perlindungan HAM melalui suatu proses bersama di Dewan
HAM ini diharapkan akan mempercepat penyesuaian perundang-undangan,
kebijakan dan praktek nasional dengan nilai-nilai universal HAM yang
berlaku," kata Wiwiek.

Dewan HAM yang dibentuk pada 15 Maret 2006 untuk menggantikan Komisi HAM PBB
adalah badan subsider di bawah Majelis Umum PBB yang bersidang tiga kali
dalam setahun (Maret, Juni dan September) dan dapat melakukan sidang khusus
kapan saja diperlukan. Setiap sidang diikuti oleh 47 negara anggota dan 146
negara peninjau. Keanggotaan Indonesia di Badan HAM akan berakhir pada
2010.(*)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke