--- On Fri, 2/13/09, nodo nodo <[email protected]> wrote: Inter Relasi Partai dan Kader Partai (2)
Oleh * Kanadianto, Caleg DPRD 2009 - 2014 kab. Tangerang, no 8, dapil ciputat, ciputat timur & pamulang. * Contact e-mail adres: [email protected] Sebuah Konsep Manajemen Organisasi Politik Sebuah organisasi politik atau lebih dikenal sebagai partai politik, sebagaimana layaknya setiap oragnisasi secara umumnya dapat dipastikan mempunyai peraturan-peraturan, sistem, struktur organisasi dan anggota. Demikian pula sebuah partai pasti memiliki AD/ART, Peraturan Partai, Sistem Organisasi, Struktur Partai dan Kader Partai serta anggota biasa. Pada bagian kedua tulisan saya ini mengenai Inter Relasi Partai dan Kader Partai, saya akan lebih mefokuskan pada Sistem Organisasi, Struktur dan Kader Partai atau lebih populer disebut Manajemen Organisasi Politik Partai sebagai sebuah organisasi politik yang ada di Indonesia saat ini secara umum memiliki pola manajemen organisasi politik yang serupa, yaitu sebuah partai memiliki struktur organisasi disetiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa) dan hirarki hubungan dari setiap tingkatan yang ada, selain memiliki kader-kader partai disetiap tingkatan tersebut. Sejauh ini organisasi politik ini lebih berfungsi sebagai wadah para kader partai untuk saling berinteraksi berdasarkan ideologi yang sama guna mencapai tujuan organisasi politik yang mewadahi mereka dimasa depan, disamping untuk pencapaian tujuan para kader partai itu sendiri. Disini sangat jelas terlihat bahwa sebuah organisasi politik (selanjutnya disebut partai) hanya berfungsi sebagai wadah yang tidak dapat berinteraksi aktif terhadap para kader partainya dan hanya sebagai benda mati, sehingga setiap pergerakkan wadah (partai) harus melalui kegiatan dan interaksi para kadernya. Satu sisi (partai) sebagai benda mati dan sisi lainnya (kader) sebagai benda hidup yang harus aktif sebagai motor penggerak partainya. Tanpa aktifitas dan interaktif para kader maka partai akan tidak ada gunanya dan bagaikan hanya sebuah nama. Sangat jelas bahwa interaksi hubungan keduanya (partai dan kader partai) merupakan hubungan satu arah, yaitu kader kepada partai, bukan sebaliknya. Model hubungan ini pasif/mati dan cenderung melahirkan super-otorian dan feodalisme antar kader pada tingkatan setingkat maupun terhadap tingkatan-tingkatan dibawahnya. Hal ini merupakan sumber bencana bagi kelangsungan keharmonisan interaksi antar para kader partai, baik yang duduk di struktur partai maupun para kader yang tidak duduk didalam kepengurusan partai. Manajemen partai yang demikian sudah terbukti kurang baik dengan adanya konflik internal dengan kecenderungan akhir perpecahan wadah (partai) itu sendiri. Eronis dan sangat disayangkan, padahal dasar perjuangan dan ideologi partai tetap sama tetapi wadah (partai) menjadi dua bahkan lebih. Hal ini yang menyebabkan banyaknya timbul partai-partai baru yang berideologi sama. Rakyat semakin menjadi bingung dan berkecenderungan menjadi aphatis dan berdampak pada tidak sehatnya kondisi bernegara bagi bangsa Indonesia. Hal ini sangat berbahaya bagi kelangsungan bernegara bangsa Indonesia. Sebuah konsep manajemen partai yang lebih harmonis karena adanya interaksi aktif dua arah antara wadah (partai) dengan para kader partai. Partai pada konsep manajemen ini berfungsi lebih aktif (tidak pasif/mati) dan para kader partaipun menjadi lebih partisipatif terhadap partainya jika benar-benar berkeinginan mencapai tujuannya tanpa mengesampingkan tujuan partai, serta persaingan antar para kader menjadi lebih sehat dan tidak ada lagi super-otorian dan feodalisme di dalam tubuh partai. Partai bergerak bagaikan sebuah badan nir-laba yang yang memiliki struktur organisasi kepengurusan di setiap tingkatan dan pada setiap tingkatan kepengurusan ini memiliki otoritas otonom secara internal tetapi secara eksternal adalah sepenuhnya otoritas tingkat pusat. Seperti dalam hal pemilihan Kepala Daerah adalah otoritas tingkat pusat tetapi pada tingkat setingkat calon kepala daerah tersebut hanya sebatas mengusulkan saja. Dan dalam hal pengusulan dan penentuan calon Kepala Daerah ini adalah berasal benar-benar berasal dari kader partai yang telah memiliki kriteria tertentu, misal dengan sistem penilaian loyalitas dan keanggotaan. Selain itu juga dalam hal penentuan bakal calon anggota legislatif disetiap tingkat (DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota) adalah sepenuhnya otoritas tingkat pusat sedangkan pada dua tingkatan dibawahnya berhak mengajukan usulan bakal calon legislatif saja, misalnya untuk bakal caleg DPRRI usulan harus datang dari tingkatan pengurus setingkat Kabupaten/Kota berdasarkan rapat internal atas usulan dari tingkatn kepengususan dibawahnya, demikian pula bakal caleg DPRD Kabupaten/Kota harus datang atas usulan dari pengurus partai tingkat Kelurahan/Desa dan diputuskan pada rapat pengurus tingkat Kecamatan. Sehingga setiap wakil rakyat memang benar-benar datang dari aspirasi tingkat terbawah (metode bawah keatas). Ketentuan lain mengenai bakal calon ini, baik sebagai Legislatif maupun Kepala Daerah dan jajaran Eselon 1, 2 dan 3 di Eksekutif tidak diperbolehkan masih aktif sebagai pengurus partai di setiap tingkat (dari pusat hingga tingkat terbawah), jadi jika ada pengurus partai yang berkeinginan maju sebagai bakal calon maka yang bersangkutan harus meletakkan jabatan kepengurusannya terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar roda organisasi dapat berjalan dengan baik dan benar dan para bakal calon eksekutif dan legislatif nanti dapat berkonsentrasi penuh sebagai abdi rakyat dan kader partai yang mengemban amanat partai. Pengunduran diri inipun harus jauh sebelum pencalonannya, setidak-tidaknya satu tahun sebelumnya sehingga masa transisi dapat berjalan baik dan mulus. Hal diatas guna menghindarkan dari adanya nepotisme dan kolosi atau setidaknya memperkecil kemungkinan terjadinya hal-hal tersebut. Dalam hal megurangi dan menghilangkan korupsi maka selama kampanye seluruh biaya kampanye dan kehidupan bakal calon menjadi tanggung jawab partai sepenuhnya. Ini akan menghindarkan sponsorship para bakal calon dalam masa kampanye dan bakal calon dapat berkonsentrasi penuh atas pencalonannya tersebut. Jika para bakal calon tersebut telah berhasil menduduki jabatan, baik di eksekutif maupun legislatif maka mereka diwajibkan menyetorkan seluruh gaji dan pendapatannya (100%) kepada partai di tingkat pusat dan kemudian partai tingkat pusat berkewajiban membagi secara proposional kepada tingkatan-tingkatan dibawahnya. Pembagian ini berfungsi sebagai pendapatan non-laba disetiap tingkatan dan difungsikan sebagai biaya operasi dan gaji pengurus partai serta gaji para kader yang telah berhasil duduk di eksekutif (kepala negara/daerah, eselon 1, 2 dan 3) serta legislatif ditingkatannya masing-masing. Misal gaji Kepala Negara (atau wakil), para menteri dan para eselon tingkat pusat menjadi kewajiban partai tingkat pusat, demikian pula gaji Gubernur (atau wakil), Eselon 1, 2 dan 3 di tingkat provinsi adalah menjadi tanggung jawab partai tingkat provinsi dan hal ini sampai kepada Kepala Desa/Lurah yang berhasil ditempatkan dan berasal dari kader partai maka gajinyapun menjadi tanggung jawab partai tingkat desa/ kelurahan tersebut. Konsep ini akan mampu membuat hubungan yang lebih aktif antara kader-kader partai dengan partainya serta akan terjalin interaksi aktif diantara kedua belah pihak. Hal lain adalah memperkecil permainan politik uang. Disini tampak jelas bahwa semangat kerakyatan dapat dimulai dari bawah serta kontrol dapat dilakukan di setiap tingkatan karena pemisahan kekuasaan internal (pengurus partai) dengan kekuasaan eksternal (kader partai di eksekutif dan legislatif). Jenjang pencalonanpun disyaratkan untuk pernah duduk satu tingkat dibawahnya, misal calon Kepala Negara (atau wakil) harus pernah menduduki jabatan Gubernur dan dinilai berhasil baik dan demikian seterusnya kebawahnya, hingga tingkatan terbawah. Hal ini akan membuktikan kredibelitas para bakal calon yang akan diajukan dan diperjuangkan oleh partai. Demikain pula dalam jenjang kepengurusan di struktural partai dapat dilakukan hal yang serupa. Konsep manajemen organisasi partai ini akan membuktikan profesionalisme para kader partai dan dapat dipertanggung jawabkan oleh partai kepada seluruh rakyat Indonesia. Karena partai adalah sebuah wadah kader yang merupakan manifestasi cita-cita rakyat Indonesia yang mempunyai landasan berpikir dan bertindak yang sama atau ideologi yang sama. Selain menghilangkan sistem feodalisme dan super-otorian pada partai, dan merubahnya menjadi sistem yang lebih terbuka, kesejajaran serta interaksi aktif. Merdeka!!! Kanadianto--- Jakarta, 13 Februari 2009 Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 4. Satu email perhari: [email protected] 5. No-email/web only: [email protected] 6. kembali menerima email: [email protected] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

