Refleksi: Pemantau yang dibayar bukan pemantau independen, melainkan ...?
http://www.republika.co.id/berita/32563/Menag_Penuhi_Panggilan_BK_DPR Menag Penuhi Panggilan BK DPR By Republika Newsroom Kamis, 19 Februari 2009 pukul 18:12:00 JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Maftuh Basyuni, memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPR, Kamis (19/2). Kedatangan Menag terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang dugaan gratifikasi yang dilakukan Menag kepada dua anggota Komisi VII DPR, Zulkarnain Djabar dan Said Abdullah. Menurut ICW, Maftuh telah mengeluarkan dana sebesar 2.845 dolar AS atau sekitar Rp 25 juta kepada Zulkarnain dan Said untuk biaya pemantauan penyelenggaraan haji pada tahun 2006. Usai diperiksa BK, Menag tak membantah tentang pengeluaran dana pemantauan haji untuk anggota DPR. "Dua orang itu memang kami yang mengundang dan seluruh biaya perjalanan kami yang menanggung," imbuh Maftuh di Gedung DPR, Jakarta. Namun Maftuh mengkoreksi laporan ICW yang menyebutkan dana pemantauan haji dikeluarkan dari pos Dana Abadi Umat (DAU). Dana yang dikeluarkan Menag berasal dari anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Karenanya dia bersikeras hal itu bukanlah gratifikasi seperti yang dikatakan ICW. "Menurut saya bukan (gratifikasi), itu sudah sesuai aturan. Logikanya wajar dong kalau yang mengundang yang harus membiayai dan menanggung," imbuh Menag. Ketua BK DPR, Irsyad Soediro, mengatakan Menag punya hak untuk mengatakan tindakan yang dilakukannya merupakan gratifikasi atau bukan. Yang jelas, kata Irsyad, BK akan terus melakukan tahapan-tahapan kerjanya untuk membuktikan apakah laporan ICW berdasarkan fakta atau tidak. "Karena itu kita juga akan memanggil dua anggota Komisi VIII yang dimaksud," tegas Irsyad. "Sebelum reses akan dijadwalkan," sambung Irsyad tentang kapan waktu pemanggilan Zulkarnain dan Said. Namun demikian, secara pribadi Irsyad menilai, seorang anggota DPR tidak boleh menerima uang atau segala fasilitas dari pihak luar dengan alasan apa pun. Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR sudah diberikan fasilitas dan anggaran yang cukup. "Kalau menerima uang atau fasilitas sama saja dengan gratifikasi," jelas Irsyad. Agung Laksono Dalam waktu yang bersamaan, BK juga memanggil Ketua DPR, Agung Laksono, terkait laporan dugaan pelanggaran tata tertib parlemen saat mengesahkan Undang-Undang Mahkamah Agung. Usai diperiksa, Agung mengatakan, dirinya menjelaskan kronologi pengesahan RUU MA menjadi undang-undang yang sudah melalui prosedur yang benar. "Saya jelaskan supaya clear dan tidak terkatung-katung. Dengan ini saya juga meminta kepada anggota DPR lainnya agar datang kalau dipanggil (BK)," tandas Agung. ade/ism [Non-text portions of this message have been removed]

