http://www.ambonekspres.com/index.php?act=news&newsid=25631

      Jumat, 20 Feb 2009, | 13 

      Terungkap Mainkan Hasil Audit 
      Terima Rp 650 Juta, Auditor BPK di Bui 
     
     
      Jakarta, AE.- Pemeriksaan pertama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 
Bagindo Quirino kemarin benar-benar menjadi mimpi buruk baginya. Usai menjalani 
penyidikan sebagai tersangka dugaan korupsi, dia langsung dijebloskan ke Rutan 
Cipinang.

      Bagindo keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 17.15. Dia tak 
menyangka usai pemeriksaan perdana itu, KPK tak memperkenankannya pulang ke 
rumah. Tak sepatah katapun keluar darinya. Dengan menggendong ransel dia 
langsung bergegas menuju mobil tahanan. Sejumlah polisi turut mengawalnya 
menuju ruang tahanan Cipinang. 

      Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Bagindo disangka melanggar pasal 
12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor. Norma ini mengatur pegawai negeri yang 
secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaan dengan menerima sesuatu. "Jadi 
saat menjadi ketua tim audit, tersangka menerima sejumlah dana dari pihak 
Depnakertrans. Uang itu sementara ini hanya kepadanya," kata Johan di gedung 
KPK, kemarin. 

      Untuk membantu proses penyidikan, KPK pun menetapkan penahanan terhadap 
Bagindo."Penahanan ini untuk 20 hari ke depan," terangnya. 

      Sebelumnya, Bagindo ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Bagindo 
dituding telah menerima aliran dana sebesar Rp 650 juta saat melakukan audit 
terhadap Depnakertrans lima tahun silam.

      Terkait penetapan tersebut, BPK juga bergerak cepat. Lembaga yang 
dipimpin Anwar Nasution tersebut langsung memberhentikan sementara yang 
bersangkutan sebagai PNS BPK sejak 13 Februaru 2009. 

      Kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan alat-alat kerja di 10 Balai 
Latihan Kerja di seluruh Indonesia. Proyek senilai Rp 15 miliar tersebut 
dipimpin Taswin Zein, Kasubdit Pengembembangan Sistem dan Inovasi, Direktorat 
Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Latas) 
Depnakertrans.

      Rupanya, sebelum sebelum proyek rampung, Taswin memerintahkan seluruh 
panitia pengadaan meneken dokumen kontrak dan serah terima barang. Ini hanya 
semata-mata sebagai formalitas belaka. Langkah ini, agar anggaran dapat 
dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.

      Ternyata langkah aswin tersebut tercium Badan Pemeriksa Keuangan. Audit 
BPK menemukan adanya penggelembungan harga dan keterlambatan pekerjaan. Nah, 
saat Bagindo sebagai ketua tim mengkonfirmasikan temuan itu, rupanya , Taswin 
berusaha menutupinya dengan meminta Bagindo hanya mencantumkan klausul 
kesalahan prosedural saja dalam hasil auditnya. Tujuannya, agar 
pertanggungjawaban pelaksanaan proyek itu "aman". 

      Tentu saja permintaan itu tidak gratis. Taswin menawarkan Bagindo 
sejumlah uang hingga mencapai Rp 650 juta. Di persidangan Taswin akhirnya 
menerima ganjaran 4 tahun penjara.

      Kasus tersebut juga menyeret banyak '' korban". Di antaranya mantan 
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam 
Negeri Depnakertrans Bachrun Effendi, serta lima orang rekanan proyek yakni 
Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto, pengusaha bernama Erry 
Fuad, Direktris PT Gita Vidya Hutama, Ines Wulanari Setyawati, Direktur PT 
Suryantara Purna Wibawa, Vaylana Dharmawan, dan Direktur PT Panton Pauh Putra 
Karnawi. Mereka saat ini, tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor. 
(JPNN)

      Sementara kuasa hukum Bagindo Hilmar Hasibuan mengungkapkan bahwa dirinya 
belum mengetahui alasan pasti penahanan tersebut. "Kami menghormatinya karena 
ini wewenang KPK. Kami juga belum mengetahui pasal yang disangkakan," jelasnya. 
Saat disodorkan surat penahanan, Bagindo juga sempat menolak. Namun perlahan 
dia mau meneken surat itu. (git)  




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke