http://www.ambonekspres.com/index.php?act=news&newsid=25631
Jumat, 20 Feb 2009, | 13
Terungkap Mainkan Hasil Audit
Terima Rp 650 Juta, Auditor BPK di Bui
Jakarta, AE.- Pemeriksaan pertama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Bagindo Quirino kemarin benar-benar menjadi mimpi buruk baginya. Usai menjalani
penyidikan sebagai tersangka dugaan korupsi, dia langsung dijebloskan ke Rutan
Cipinang.
Bagindo keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 17.15. Dia tak
menyangka usai pemeriksaan perdana itu, KPK tak memperkenankannya pulang ke
rumah. Tak sepatah katapun keluar darinya. Dengan menggendong ransel dia
langsung bergegas menuju mobil tahanan. Sejumlah polisi turut mengawalnya
menuju ruang tahanan Cipinang.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Bagindo disangka melanggar pasal
12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor. Norma ini mengatur pegawai negeri yang
secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaan dengan menerima sesuatu. "Jadi
saat menjadi ketua tim audit, tersangka menerima sejumlah dana dari pihak
Depnakertrans. Uang itu sementara ini hanya kepadanya," kata Johan di gedung
KPK, kemarin.
Untuk membantu proses penyidikan, KPK pun menetapkan penahanan terhadap
Bagindo."Penahanan ini untuk 20 hari ke depan," terangnya.
Sebelumnya, Bagindo ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Bagindo
dituding telah menerima aliran dana sebesar Rp 650 juta saat melakukan audit
terhadap Depnakertrans lima tahun silam.
Terkait penetapan tersebut, BPK juga bergerak cepat. Lembaga yang
dipimpin Anwar Nasution tersebut langsung memberhentikan sementara yang
bersangkutan sebagai PNS BPK sejak 13 Februaru 2009.
Kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan alat-alat kerja di 10 Balai
Latihan Kerja di seluruh Indonesia. Proyek senilai Rp 15 miliar tersebut
dipimpin Taswin Zein, Kasubdit Pengembembangan Sistem dan Inovasi, Direktorat
Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Latas)
Depnakertrans.
Rupanya, sebelum sebelum proyek rampung, Taswin memerintahkan seluruh
panitia pengadaan meneken dokumen kontrak dan serah terima barang. Ini hanya
semata-mata sebagai formalitas belaka. Langkah ini, agar anggaran dapat
dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.
Ternyata langkah aswin tersebut tercium Badan Pemeriksa Keuangan. Audit
BPK menemukan adanya penggelembungan harga dan keterlambatan pekerjaan. Nah,
saat Bagindo sebagai ketua tim mengkonfirmasikan temuan itu, rupanya , Taswin
berusaha menutupinya dengan meminta Bagindo hanya mencantumkan klausul
kesalahan prosedural saja dalam hasil auditnya. Tujuannya, agar
pertanggungjawaban pelaksanaan proyek itu "aman".
Tentu saja permintaan itu tidak gratis. Taswin menawarkan Bagindo
sejumlah uang hingga mencapai Rp 650 juta. Di persidangan Taswin akhirnya
menerima ganjaran 4 tahun penjara.
Kasus tersebut juga menyeret banyak '' korban". Di antaranya mantan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam
Negeri Depnakertrans Bachrun Effendi, serta lima orang rekanan proyek yakni
Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto, pengusaha bernama Erry
Fuad, Direktris PT Gita Vidya Hutama, Ines Wulanari Setyawati, Direktur PT
Suryantara Purna Wibawa, Vaylana Dharmawan, dan Direktur PT Panton Pauh Putra
Karnawi. Mereka saat ini, tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor.
(JPNN)
Sementara kuasa hukum Bagindo Hilmar Hasibuan mengungkapkan bahwa dirinya
belum mengetahui alasan pasti penahanan tersebut. "Kami menghormatinya karena
ini wewenang KPK. Kami juga belum mengetahui pasal yang disangkakan," jelasnya.
Saat disodorkan surat penahanan, Bagindo juga sempat menolak. Namun perlahan
dia mau meneken surat itu. (git)
[Non-text portions of this message have been removed]