''Hai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu orang fasik membawa
suatu berita, maka ber-tabayyun-lah (konfirmasikanlah), agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan itu,'' (QS Al Hujurat: 6).
Bayan (Penjelasan) Perkara Suap/Gratifikasi Abdul Hadi Djamal Yang Menyeret
Rama Pratama
Sehubungan dengan fitnah yang menimpa Anggota Fraksi
PKS Rama Pratama yang mana dia dikait-kaitkan dengan kasus suap Abdul
Hadi Djamal, maka yang bersangkutan memberikan bayan (penjelasan)resmi.
Berikut bayan Rama Pratama agar seluruh kader, simpatisan dan
masyarakat luas memahami duduk perkara dengan semestinya.
Bahwa Abdul Hadi Djamal (AHD) tertangkap tangan oleh KPK
RI menerima uang suap/gratifikasi sebesar US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta
pada tanggal 2 Maret 2009 dari pengusaha bernama Hontjo agar dapat
diikursertakan dalam proyek dari dana anggaran stimulus untuk wilayah
Indonesia Timur (selanjutnya disebut "Dana Stimulus").
Kemudian AHD usai pemeriksaan di KPK memberikan keterangan kepada pers yang
pada pokoknya sebagai berikut:
- Rama Pratama yang mengusulkan kenaikan Dana Stimulus dari Rp 10,2 triliun
menjadi Rp 12 ,2 triliun;
-
Rama Pratama ikut menghadiri pertemuan pembahasan kenaikan Dana
Stimulus di Hotel Ritz Carlton yang selanjutnya ia koreksi menjadi di
Hotel Four Seasons
- Mendeskreditkan PKS sebagai partai bersih.
-
Ketika ditanya apakah Rama menerima uang dijawab tidak tahu tapi dia
menyebutkan Jhonny Allen Marbun telah menerima uang Rp 1 milyar.
- dan lain sebagainya
Bahwa
pernyataan-pernyataan AHD tersebut kemudian menjadi opini publik yang
menyudutkan Rama Pratama dan Partai Keadilan Sejahtera, maka bersama
ini saya sampaikan bayan sebagai berikut:
1. Perkara AHD yang
saat ini diperiksa oleh KPK adalah perkara penerimaan uang
suap/gratifikasi bukan perkara tentang penyimpangan atau korupsi
penggunaan uang anggaran Dana Stimulus.
2. Jika dirunut ke
belakang sebelum terjadinya penangkapan AHD tersebut, secara logis
tentu ada pembicaraan-pembicaraan/pertemuan- pertemuan sebelumnya
antara AHD, Damayanti, Staf Dephub, dan Hontjo (pengusaha) untuk
mematangkan rencana haram agar Konco dapat menjadi peserta tender
("Rencana Haram Hontjo"). Dengan demikian perlu ditemukan bukti tentang
apakah Rama ikut serta atau hadir dalam pertemuan-pertemuan antara AHD,
Damayanti, dan Hontjo atau bukti ada keterlibatan Rama. MINIMAL
KOMUNIKASI PER TELEPON kepada mereka yang membahas Rencana Haram Konco.
UNTUK
ITU RAMA BERSEDIA MEMBERIKAN KESAKSIAN DI LEMBAGA PENYIDIKAN DAN
PERADILAN APA PUN TENTANG KETERLIBATAN RAMA DENGAN RENCANA HARAM HONTJO
TERSEBUT DAN SIAP DIKONFRONTIR.
3. Bahwa kemudian akibat
ucapan-ucapan AHD melalui pers yang menyeret-nyerat Rama dan PKS ke
dalam perkara suap/gratifikasi tersebut, terlanjur terbentuk opini
publik di mana Rama dan PKS seolah-olah ikut andil atau terlibat dalam
perkara suap/gratifikasi tersebut.
Padahal sepanjang
pemberitaan yang kami kumpulkan dari berbagai media massa cetak maupun
elektronik tidak ada pemberitaan hal-hal sbb:
(i) tidak ada
satu pun pemberitaan yang menjelaskan tentang keterkaitan/hubungan
antara dana anggaran stimulus yang dibahas di DPR dengan kasus uang
suap/gratatifikasi AHD dari Hontjo.
Masyarakat agar tahu lebih
rinci bahwa AHD menerima uang bukan berasal dari Dana Anggaran
Stimulus, tetapi uang dari Hontjo. Dengan demikian tidak terjadi opini
public yang menghubungkan Rama atau PKS dengan penggunaan Dana Anggaran
Stimulus apalagi kaitannya dengan Rencana Haram Hontjo.
(ii)
tidak ada pemberitaan yang mendalam antara (peran) Rama dengan uang
suap/gratifikasi yang diterima oleh AHD dari Hontjo. Tetapi yang yang
ada adalah AHD meminta Rama untuk beristghfar sehingga seolah- olah
memaksa publik mempersepsi Rama ikut serta menikmati uang
suap/gratifikasi dari Hontjo atau setidak-tidaknya menikmati hasil
pelaksanaan penggunaan Dana Stimulus. Ada ruang yang disediakan pers di
antara potongan-potongan ucapan tendensius AHD tersebut. Dengan adanya
ruang kosong tersebut publik bisa memberikan penilaian masing-masing.
Tentu hal ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Rama dan PKS.
Pers
juga memberitakan ucapan AHD yang menyatakan Rama sebagai inisiator
kenaikan dana anggaran stimulus dari Rp 10,2 T menjadi Rp 12,2 T
seolah-olah ada kepentingan pribadi Rama atau PKS dibalik usulan
kenaikan anggaran tersebut. Padahal yang sebenarnya Rama mengingatkan
kepada anggota panitia Anggaran Stimulus untuk tidak dengan mudah
menaikan anggaran mengingat hal tersebut bisa menyebabkan defisit. ATAS
HAL INI RAMA MEMPUNYAI BUKTI KUAT BERUPA NOTULENSI RAPAT. DENGAN
DEMIKIAN BOHONG DAN FITNAH BESAR APA-APA YANG DIUCAPAKAN AHD.
(iii)
Pemberitaan pers tampak tidak berimbang atas ucapan-ucapan AHD yang
mengatakan Rama ikut dalam pertemuan-pertemuan informal Ritz Carlton
tetapi di koreksi menjadi di Four Seasons dan ada bukti CCTV.
Pemberitaan-pemberitaan
tersebut di atas dapat menimbulkan persepsi bahwa Rama atau PKS ikut
serta / terlibat dalam pertemuan-pertemuan informal yang mematangkan
Rencana Haram Hontjo atau setidaknya ikut serta dalam pelaksanaan
penggunaan anggaran Dana Stimulus diluar kapasitasnya sebagai anggota
DPR. RAMA SELALU HADIR DALAM RAPAT-RAPAT PEMBAHASAN DANA STIMULUS
SECARA KOLEKTIF BERSAMA-SAMA DENGAN ANGGOTA DARI SEMUA FRAKSI dan tidak
pernah secara parsial membahas permufakatan-permufakatan untuk mencari
keuntungan dari pelaksanaan penggunanan Dana Stimulus untuk kepentingan
pribadi/partai. Sehingga tidak ada hubungannya sama sekali antara Rama
atau PKS dengan pelaksanaan Dana Stimulus.
JIKA MEMANG AHD
INGIN MENGHUBUNG-HUBUNGKANNYA MAKA DIA HARUS MEMPUNYAI BUKTI-BUKTI
SEPERTI NOTULENSI ATAU MINIMAL PERCAKAPAN TELEPON YANG MEMBUKTIKAN
ADANYA KEIKUTSERTAAN/KETERLIBATAN SAYA DILUAR KAPASITAS SEBAGAI ANGGOTA
DPR DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN STIMULUS. BUKAN DENGAN UCAPAN-UCAPAN
TENDENSIUS KEPADA PERS TENTANG RAMA HADIR DALAM RAPAT INFORMAL DI RITZ
CARLTON ATAU DI FOUR SEASONS. JIKA MENGGUNAKAN NALAR YANG SEHAT, BILA
PUN SAYA HADIR DI RITZ CARLTON/FOUR SEASONS ADA DALAM REKAMAN CCTV,
BELUM DAPAT MENYIMPULKAN SAYA IKUT SERTA DALAM PERKARA SUAP/GRATIFIKASI
INI ATAU SETIDAK-TIDAKNYA, MENCARI KEUNTUNGAN DARI PELAKSANAAN
PENGGUNAAN DANA STIMULUS.
SAYA SAMA SEKALI TIDAK PERNAH IKUT
PEMBAHASAN ATAU PERMUFAKATAN BERSAMA-SAMA DENGAN ANGGOTA DPR LAIN ATAU
PIHAK-PIHAK LAIN DILUAR KAPASITAS SEBAGAI ANGGOTA DPR UNTUK MENCARI
KEUNTUNGAN DARI PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA STIMULUS, BAIK DI DALAM
MAUPUN LUAR GEDUNG DPR.
4. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Departemen Keuangan Anggito Abimanyu yang juga diseret masuk ke kasus
ini oleh AHD , telah menyampaikan secara lengkap tentang masalah ini.
Intinya bahwa pertemuan antara perwakilan pemerintah dengan seluruh
fraksi yang tergabung dalam Panitia Anggaran DPR , TIDAK ADA KAITANNYA
dengan kasus tertangkap tangannya AHD. Menurut Anggito, adalah TIDAK
RELEVAN mengaitkan pertemuan tersebut dengan kasus suap AHD.
5.
Saya menyimpulkan dari bayan-bayan di atas bahwa ucapan-ucapan AHD
tidak mempunyai dasar sama sekali apalagi bukti yang dapat
menyeret-nyeret saya dan PKS kedalam perkara suap/gratifikasi yang
sedang di sidik KPK. Jika memang AHD atau KPK mendapatkan bukti-bukti
yang relevan dengan keterlibatan saya dalam perkara suap/gratifikasi
ini atau setidak-tidaknya bukti keterlibatan diluar kapasitas saya
sebagai anggota DPR mencari keuntungan dari pelaksanaan penggunaan Dana
Stimulus, maka saya bersedia diperiksa dan mempertanggungjawabkannya.
6.
Saat ini saya sudah didampingi Tim Pengacara dalam menghadapi kasus
ini. Saya siap jika KPK akan meminta keterangan. Juga sudah siap
bersaksi di pengadilan jika diperlukan nanti. Saya tegaskan bahwa saya
tidak terlibat, tidak mengetahui dan tidak menerima suap terkait kasus
tertangkapnya AHD.
Demikianlah Bayan ini kami uriakan untuk diketahui dan dipelajari. Atas
perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Hormat kami,
Rama Pratama
[Non-text portions of this message have been removed]