Refleksi: Apakah tuntutan hak ulayat adat ini harus dilakukan melalui pengadilan di luarnegeri, seperti halnya dengan kasus Freeport yang di bawa ke New Orleans USA untuk diselesaikan?
http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=6549 2009-04-01 Proyek LNG Tangguh, Suku Sebyar Menuntut Pembayaran Kompensasi [JAYAPURA] Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Bomberai-Dobera, Kepala Burung, Papua Barat meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BP Migas menyelesaikan pembayaran ganti rugi hak ulayat adat proyek Liquefied Natural Gas (LNG/gas alam) Tangguh. Ganti rugi proyek Tangguh yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat ini disepakati Rp 6 miliar. Pembayaran itu harus diselesaikan sebelum ekspor perdana dan pelaksanaan pemilihan umum calon anggota legislatif (Pemilu Caleg) 9 April mendatang. Ketua DAP Wilayah III Bomberai-Dobera Apolos Sewa mengemukakan hal itu ketika dihubungi SP di Sorong, Papua Barat, Selasa (31/3). Permintaan itu disampaikan kepada Presiden Yudhoyono mengingat aksi unjuk rasa suku Sebyar sebagai pemilik hak ulayat tak pernah direspons pihak BP Indonesia sebagai pengelola proyek Tangguh melalui kontrak karya pertambangan dari pemerintah. "Pada prinsipnya saya mendesak Kementerian ESDM, BP Migas dan BP Indonesia untuk segera melunasi kompensasi ganti rugi hak ulayat suku Sebyar. Hormatilah hak ulayat tanah adat sebagai bagian dari yang hakiki dalam kehidupan mereka," ujarnya. Dikatakan, pembayaran kompensasi adalah kewajiban yang harus diselesaikan pemerintah. Masyarakat adat telah menyerahkan hak ulayat untuk eksplorasi hingga eksploitasi proyek Tangguh. Pemerintah harus membayar kompensasi ganti rugi hak ulayat suku Sebyar karena mereka sudah kehilangan areal untuk penangkapan ikan, berburu, menokok sagu, dan lingkungan juga mengalami kerusakan. Pemerintah janganlah membuat rakyat pemilik hak ulayat ibarat pengemis yang terus meminta agar diberikan uang, katanya. "Kami minta Presiden Yudhoyono menghentikan sikap aparaturnya yang membuat pemilik hak ulayat harus mengemis untuk mendapatkan kompensasi atas hak tanah adatnya. Sebab, masalah hak ulayat sudah diatur dalam UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus)," tandasnya. Kesepakatan Selain itu, harus ditandatangani kesepakatan bersama antara pemerintah pusat, BP Migas, Kantor Kementerian ESDM, BP Indonesia dengan masyarakat adat soal bagi hasil dari pengelolaan LNG Tangguh. "Kesepakatan itu tidak terkait dengan pembagian hasil minyak bumi dan gas yang diatur dalam Pasal 34, ayat (3) b, 5) UU Otsus sebesar 70 persen. Ini dilakukan di luar itu dengan menentukan nilai persentase tertentu seperti yang dilakukan PT Freeport Indonesia dengan suku-suku pemilik tambang emas dan tembaga di Grasberg, Papua," ujarnya. Sebelumnya, Bupati Teluk Bintuni Alfons Manibui dalam beberapa pertemuan kepada SP di Jakarta, mengungkapkan pihaknya sudah beberapa kali bertemu pemerintah pusat, yakni Wakil Presiden Jusuf Kalla, BP Migas, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie dan Kantor Kementerian ESDM untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi hak ulayat masyarakat adat, khususnya suku Sebyar sebesar Rp 6 miliar sebelum ekspor perdana yang direncanakan April ini. "Jumlah kompensasi atas hak ulayat itu sudah disepakati pemerintah dan masyarakat adat, karena itu harus dibayarkan. Masyarakat terus menagih kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Sedangkan, persoalan pembayaran itu ada di pemerintah pusat, khususnya BP Migas dan Kantor Menteri ESDM," katanya. [154/W-8] [Non-text portions of this message have been removed]

