Refleksi: Apakah  tuntutan hak ulayat adat ini  harus  dilakukan melalui 
pengadilan di luarnegeri, seperti halnya dengan kasus Freeport yang  di bawa ke 
New Orleans USA untuk diselesaikan?

http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=6549

2009-04-01 
Proyek LNG Tangguh, Suku Sebyar Menuntut Pembayaran Kompensasi




[JAYAPURA] Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Bomberai-Dobera, Kepala Burung, 
Papua Barat meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Departemen 
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BP Migas menyelesaikan pembayaran 
ganti rugi hak ulayat adat proyek Liquefied Natural Gas (LNG/gas alam) Tangguh.

Ganti rugi proyek Tangguh yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat ini 
disepakati Rp 6 miliar. Pembayaran itu harus diselesaikan sebelum ekspor 
perdana dan pelaksanaan pemilihan umum calon anggota legislatif (Pemilu Caleg) 
9 April mendatang. 

Ketua DAP Wilayah III Bomberai-Dobera Apolos Sewa mengemukakan hal itu ketika 
dihubungi SP di Sorong, Papua Barat, Selasa (31/3). Permintaan itu disampaikan 
kepada Presiden Yudhoyono mengingat aksi unjuk rasa suku Sebyar sebagai pemilik 
hak ulayat tak pernah direspons pihak BP Indonesia sebagai pengelola proyek 
Tangguh melalui kontrak karya pertambangan dari pemerintah. 

"Pada prinsipnya saya mendesak Kementerian ESDM, BP Migas dan BP Indonesia 
untuk segera melunasi kompensasi ganti rugi hak ulayat suku Sebyar. Hormatilah 
hak ulayat tanah adat sebagai bagian dari yang hakiki dalam kehidupan mereka," 
ujarnya. 

Dikatakan, pembayaran kompensasi adalah kewajiban yang harus diselesaikan 
pemerintah. Masyarakat adat telah menyerahkan hak ulayat untuk eksplorasi 
hingga eksploitasi proyek Tangguh.

Pemerintah harus membayar kompensasi ganti rugi hak ulayat suku Sebyar karena 
mereka sudah kehilangan areal untuk penangkapan ikan, berburu, menokok sagu, 
dan lingkungan juga mengalami kerusakan. Pemerintah janganlah membuat rakyat 
pemilik hak ulayat ibarat pengemis yang terus meminta agar diberikan uang, 
katanya.

"Kami minta Presiden Yudhoyono menghentikan sikap aparaturnya yang membuat 
pemilik hak ulayat harus mengemis untuk mendapatkan kompensasi atas hak tanah 
adatnya. Sebab, masalah hak ulayat sudah diatur dalam UU No 21/2001 tentang 
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus)," tandasnya. 

Kesepakatan

Selain itu, harus ditandatangani kesepakatan bersama antara pemerintah pusat, 
BP Migas, Kantor Kementerian ESDM, BP Indonesia dengan masyarakat adat soal 
bagi hasil dari pengelolaan LNG Tangguh.

"Kesepakatan itu tidak terkait dengan pembagian hasil minyak bumi dan gas yang 
diatur dalam Pasal 34, ayat (3) b, 5) UU Otsus sebesar 70 persen. Ini dilakukan 
di luar itu dengan menentukan nilai persentase tertentu seperti yang dilakukan 
PT Freeport Indonesia dengan suku-suku pemilik tambang emas dan tembaga di 
Grasberg, Papua," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Teluk Bintuni Alfons Manibui dalam beberapa pertemuan kepada 
SP di Jakarta, mengungkapkan pihaknya sudah beberapa kali bertemu pemerintah 
pusat, yakni Wakil Presiden Jusuf Kalla, BP Migas, Menteri Koordinator 
Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie dan Kantor Kementerian ESDM untuk 
mempercepat proses pembayaran ganti rugi hak ulayat masyarakat adat, khususnya 
suku Sebyar sebesar Rp 6 miliar sebelum ekspor perdana yang direncanakan April 
ini.

"Jumlah kompensasi atas hak ulayat itu sudah disepakati pemerintah dan 
masyarakat adat, karena itu harus dibayarkan. Masyarakat terus menagih kepada 
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Sedangkan, persoalan pembayaran itu ada di 
pemerintah pusat, khususnya BP Migas dan Kantor Menteri ESDM," katanya. 
[154/W-8]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke