http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2009/04/07/4181.html

Selasa, 7 April 2009, 17:18:45 WIB

*Terima Kasih, Indonesia Menangkan Gugatan Terhadap PT Newmont*

*Jakarta*: *Presiden Susilo Bambang Yudhoyono *menyatakan rasa terima
kasihnya kepada seluruh jajaran pemerintah dan pengacara-pengacara yang
telah memenangkan gugatan pengadilan arbitrase melawan PT Newmont Nusa
Tenggara atas kasus divestasi saham tambang dan emas di Batu Hijau,
Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Kabar tersebut didapat oleh
Presiden SBY ketika berada di London dalam rangka Kunjungan Kerjanya untuk
menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-20.

“Mudah-mudahan ke depan, kita lebih siap memilih proyek yang tangguh dan
posisi yang kuat. Dengan demikian kepentingan kita tegak. Kita tidak
dirugikan oleh partner-partner kita,” papar Presiden SBY. Presiden SBY dan
seluruh jajaran yang terkait dalam usaha arbitrase ini, bersyukur telah
berhasil dalam arbitrase internasional yang pertama.

Berdasarkan proses arbitrase penyelesaian sengketa divestasi saham PT
Newmont Nusa Tenggara yang telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 8
sampai dengan 13 Desember 2008 di bawah prosedur arbitrase United Nation
Commission on International Trade Law (UNCITRAL), Majelis Arbitrase
(Arbitral Tribunal) pada tanggal 31 Maret 2009 telah mengeluarkan putusan
akhir yang pada isinya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia.

Majelis Arbiter yang terdiri dari panel yang dikenal secara internasional,
memerintahkan PT NNT untuk melaksanakan ketentuan pasal 24.3 Kontrak Karya,
menyatakan PT NNT telah melakukan pelanggaran perjanjian, memerintahkan
kepada PT NNT untuk melakukan divestasi 17 persen saham, yang terdiri dari
divestasi tahun 2006 sebesar 3 persen dan tahun 2007 sebesar 7 persen kepada
Pemerintah Daerah. Sedang untuk tahun 2008 sebesar 7 persen, kepada
Pemerintah Republik Indonesia. Semua kewajiban tersebut diatas harus
dilaksanakan dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase.

Majelis Arbiter juga menyatakan bahwa saham yang didivestasikan harus bebas
dari gadai (Clean and Clear) dan sumber dana untuk pembelian saham tersebut
bukan menjadi urusan PT NNT serta memerintahkan PT NNT untuk mengganti
biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk kepentingan
Arbitrase dalam perkara ini, dan harus dibayar dalam tempo 30 hari sesudah
tanggal putusan Arbitrase.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [email protected]
5. No-email/web only: [email protected]
6. kembali menerima email: [email protected]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke