ini penting ..!
kalo yg dimakan ajah ga jelas kehalalannya, pasti 'produk'nya jg ga jelas khan
:p
bntr lg ada yg sewot negh hihihi
Pemerintah Harus Segera Sahkan UU Produk Halal
Hidayatullah.com--Kalangan DPR dan pemerintah sudah seharusnya segera
mengesahkan
UU Jaminan Produk Halal untuk memberikan ketenangan pada umat Islam
dalam mengonsumsi berbagai makanan yang beredar di pasaran.
Pernyataan
ini disampaikan Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (DPP
PPP), Drs H Lukman Hakiem Hasibuan di Jakarta. Menurut Lukman, bagi
umat Islam makanan dan minuman yang dikonsumsi tidaklah sembarangan.
Sebab, haruslah betul-betul memenuhi unsur halal dan thayib (baik).
Dua
unsur itu, kata Lukman, harus betul-betul terpenuhi. Sekarang ini
banyak makanan dan minuman yang kemasannya sangat baik, higienis, namun
tidak jelas kehalalannya.
Pada
sisi lain para pedagang banyak yang memanfaatkan kelalaian umat Islam
dalam membeli sesuatu. Kasus ditemukannya daging babi di pedagang
daging dan sebagian sudah diolah dalam bentuk abon, seharusnya menjadi warning
bagi kita semua bahwa seharusnya umat Islam berhati-hati dalam membeli daging
di pasaran bebas.
Di
samping itu perlu ada UU yang mampu memberikan perlindungan bagi
konsumen muslim agar mendapatkan hak-haknya dalam memperoleh makanan
dan minuman yang betul-betul halal dan thayib.
Menurut
Lukman, seharusnya orang yang 'bermain-main' dalam koridor halal ini
mendapat hukuman sangat berat. Sebab, setiap makanan yang masuk ke
dalam tubuh manusia akan menyerap ke dalam darah dan daging. Dan itu
akan berakibat yang sangat besar bagi umat manusia.
Mantan
Sekjen Dewan Masjid Indonesia ini menyebutkan, dengan tidak adanya
payung hukum yang tegas dalam mengatur jaminan produk halal ini maka
pedagang masih bisa bermain-main terhadap umat Islam. Tapi kalau nanti
sudah ada UU Jaminan Produk Halal, maka siapa pun yang melanggar akan
mendapat sanksi hukum yang tinggi.
Lukman
tidak mengerti dasar pemikiran pihak-pihak yang keberatan terhadap UU
Jaminan Produk Halal ini. Dalil yang dikemukakan pun kebanyakan
hanyalah mencari-cari. Padahal sebagai negara yang mayoritas Islam ini
seharusnya mempunyai sebuah UU sebagai payung hukum yang melindungi
kepentingan umat Islam.
"Saya
sungguh-sungguh berharap agar UU Jaminan Produk Halal betul-betul
segera disahkan, sehingga umat Islam mendapatkan ketenangan dalam
mengonsumsi makan makanan yang dibutuhkan sehari-hari," katanya.
[tbt/www.hidayatullah.com]
[Non-text portions of this message have been removed]