http://regional. kompas.com/ read/xml/ 2009/04/08/ 07225146/ tersangka. 
yakin.putra. yudhoyono. lakukan.money. politics

SURABAYA, KOMPAS.com — Dua tersangka, yakni M Naziri SHI (caleg Partai 
Gerindra) dan Bambang Krisminarso SH MHum (aktivis LSM), yakin Edhie Baskoro 
Yudhoyono, caleg dari Partai Demokrat untuk DPR RI dari Daerah Pemilihan 
(Dapil) VII Jawa Timur telah melakukan politik uang di Ponorogo, Jumat (3/4).

"Saya enggak melakukan perbuatan yang disangkakan (mencemarkan nama baik putra 
Presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono) karena politik uang itu benar-benar terjadi 
di Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo," kata Naziri setelah 
menjalani pemeriksaan maraton di Mapolda Jatim, Rabu pagi.

Senada dengan itu, tersangka Bambang Krisminarso mengaku dirinya selaku Ketua 
LSM Pijar Keadilan di Ponorogo telah menerima laporan dari anggotanya, terkait 
praktik politik uang yang dilakukan kader Partai Demokrat dengan mengedarkan 
amplop berisi Rp 10.000 dan foto Edhie Baskoro Yudhoyono selaku caleg.

"Setelah mendapat laporan itu, saya langsung menyerahkan ke panwas dan semuanya 
itu benar adanya karena ada saksi dan buktinya. Jadi, enggak benar kalau kami 
dikatakan melakukan rekayasa, lalu kami dituduh mencemarkan nama baik. Itu 
enggak benar karena semuanya itu temuan di lapangan," katanya.

Didampingi pengacara keduanya, Ahmad Yulianto SH, ia menyatakan, anggotanya di 
lapangan menemukan pembagian amplop di Desa Blembem terjadi di dua RT. "Di 
amplop itu ada kartu saku (kartu nama) dari Pak Edhie Baskoro," katanya.

Ahmad Yulianto SH menegaskan, unsur rekayasa yang dituduhkan kepada kliennya 
itu tidak muncul dalam pemeriksaan penyidik kepada kedua tersangka.

"Apalagi, tuduhan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Teknologi 
Informatika itu juga enggak dapat dibuktikan karena klien kami orang desa yang 
tidak mengerti soal itu," kata pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) Jawa 
Timur itu.

Hingga pemeriksaan berakhir, pada Rabu dini hari, kedua tersangka tidak 
ditahan, sedangkan tiga calon tersangka dari media massa, yakni pimpinan 
laman/situs JakartaGlobe. com, pimpinan laman Okezone.com, dan wartawan Harian 
Bangsa di Ponorogo, akhirnya tidak dipidana.

Selain itu, Kapolda yang semula menyebut tiga pasal yang disangkan yakni pasal 
310 KUHP dan 311 KUHP (pencemaran nama baik) juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 
Tahun 2008 tentang Teknologi Informasi (TI) juncto pasal 55 KUHP (turut serta 
dalam tindak kejahatan), maka setelah pemeriksaan berakhir hanya menyebutkan 
pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan 
ancaman maksimal sembilan bulan penjara.

Namun, Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam membantah bahwa Edhie Baskoro 
Yudhoyono telah melakukan politik uang di Ponorogo, Jawa Timur, pada tanggal 3 
April lalu karena dari hasil pengecekan ternyata justru terjadi sebaliknya, 
yakni ada pencemaran nama baik putra Presiden yang juga berarti penistaan 
terhadap Presiden. "Pada tanggal itu, terlapor tidak ada di Ponorogo, tapi di 
Surabaya, lalu ke Yogyakarta, Semarang, dan akhirnya ke Jakarta," katanya 
memaparkan.

Dalam kasus itu, polisi memeriksa enam saksi, yakni Tukijah binti Sarmin, 
Parnun, Samuji, Nolo, Ketua Panwascam Jambon, dan Ketua Panwaskab Ponorogo.

ABI 
Sumber : Ant

 


 



Satrio Arismunandar 
Executive Producer
News Division, Trans TV, Lantai 3
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 
Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4034,  Fax: 79184558, 79184627
 
http://satrioarismunandar6.blogspot.com
http://satrioarismunandar.multiply.com  
 
Verba volant scripta manent...
(yang terucap akan lenyap, yang tertulis akan abadi...)


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke