http://www.sinarharapan.co.id/berita/0904/08/opi01.html

Hak Ulayat: Dihormati, Diingkari

Oleh
Max Maggie



"Negara perlu menghargai dan memberi ruang bagi hukum adat dalam penyelesaian 
konflik setempat. Hukum legal formal atau hukum negara hendaknya diberlakukan 
sebagai jalan penyelesaian konflik terakhir, sebab hukum negara bersifat 
ultimatum remedium, artinya hukum negara hanya digunakan saat tidak ada sarana 
lain untuk menyelesaikan konflik. Namun dalam kasus yang tergolong delik pidana 
berat, pengkajian ulang tetap diperlukan." 


Pernyataan di atas dari Eddy OS Hiariej (ahli hukum pidana UGM Yogyakarta) dan 
Endang Sumiarni (guru besar hukum adat Universitas Atma Jaya Yogyakarta) 
menanggapi protes warga rimba Suku Anak Dalam Jambi, terhadap penahanan dan 
peradilan Tumenggung Celitay dan Wakil Tumenggung Mata Gunung, yang tersangkut 
kasus perang antar-Suku Anak Dalam yang menewaskan tiga orang rimba pada 12 
Desember 2008, di Taman Nasional Bukit Duabelas Jambi. Mereka meminta 
pemerintah membebaskan keduanya dengan alasan bahwa keduanya telah menjalani 
proses peradilan adat (Kompas, 3 Maret 2009).


Kasus tersebut bukanlah barang baru, melainkan rentetan panjang benturan 
"Kepentingan Negara" dengan Masyarakat Hukum Adat, dan benturan yang paling 
sering terjadi adalah konflik agraria, yang menyangkut hak ulayat. Nyaris di 
tiap provinsi ada gesekan yang menyangkut hak ulayat atas tanah dan sumber daya 
alam lainnya.  Para pakar hukum adat berpendapat bahwa konflik agraria atas hak 
ulayat akan terus bermunculan karena hak adat terus terpinggirkan. Kongres 
Masyarakat Adat Nasional III di Pontianak, Kalimantan Barat, 17-21 Maret 2007, 
yang mengingatkan tentang rawannya posisi masyarakat adat dan hukum adat ketika 
berhadapan dengan politik kepentingan negara di satu sisi, dan pragmatisme 
kepentingan modal di daerah. Kongres pun dihiasi dengan beragam spanduk yang 
bernada panas, antara lain: "Kalau negara tidak mau mengakui kami, kami pun 
tidak mau mengakui negara", "Kami siap berkuah darah mempertahankan tanah adat 
BPRPI". (Kompas, 22 Maret 2007)

Yang Menghormati
Menjadi pertanyaan, bagaimana sebenarnya sikap negara terhadap keberadaan 
masyarakat hukum adat dengan segala aspeknya (termasuk hak ulayat) itu? 
Jawabannya: menghormati sekaligus mengingkari. Hal itu dapat ditemukan dalam 
perangkat peraturan perundangan, mulai dari konstitusinya. 


UUD 1945 (amendemen II) menyatakan negara mengakui dan menghormati 
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya sepanjang 
masih hidup dan sesuai dengan prinsip negara kesatuan RI (Pasal 18B Ayat 2; 
Pasal 28i Ayat 3). Artinya menghormati keberadaan masyarakat hukum adat, dengan 
segala aspeknya seperti: Pemerintahan Adat, Hukum Adat, Hak Tanah Adat (hak 
ulayat), dan lain sebagainya. Lalu Tap MPR No IX/2001 Pasal 4 huruf J dan UU No 
39/1999 (UUHAM) Pasal 6 Ayat 1, 2 menegaskan hal yang sama. Masyarakat hukum 
adat, termasuk di dalamnya hak ulayat, tidak dilanggar oleh siapa pun dengan 
dalih apa pun tanpa dasar yang dibenarkan oleh hukum. "Pengingkaran terhadap 
hak ulayat merupakan pelanggaran hak asasi manusia" (Pasal 2 UUHAM dan 
Penjelasannya). 


UU Pokok Agraria (UUPA No 5/1960) mengakui dan menghormati keberadaan hak 
ulayat. Pasal 3 dan Penjelasannya menegaskan bahwa pelaksanaan hak ulayat dari 
masyarakat hukum adat sepanjang masih ada, disesuaikan dengan kepentingan 
nasional dan negara, dan akan didudukkan pada tempat yang sewajarnya dalam alam 
bernegara dewasa ini, yang disesuaikan dengan kepentingan nasional, misalnya 
dalam pemberian suatu hak atas tanah mereka, maka sebelumnya mereka akan 
didengar pendapatnya dan akan diberi recognitie, karena mereka selaku pemegang 
hak berhak menerimanya. 


UU No 18/2004 (Perkebunan) Pasal 9 Ayat 2, dan Penjelasannya menegaskan bahwa 
jika permohonan hak untuk usaha perkebunan, berada di atas tanah ulayat, yang 
menurut kenyataannya masih ada, pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan 
masyarakat adat yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai 
penyerahan tanah dan imbalannya (ganti rugi), artinya jika dalam musyawarah itu 
tidak diperoleh kata sepakat, konsekuensinya hak atas tanah tidak dapat 
diberikan kepada para pelaku usaha perkebunan. 

Yang Mengingkari
Namun, negara juga bersikap mengingkari hak ulayat masyarakat adat. Simaklah 
perangkat hukum berikut ini: UU No 11/1967 (Pertambangan), dalam Pasal 26 
dinyatakan bahwa apabila izin kuasa pertambangan telah diperoleh atas suatu 
wilayah, maka kepada mereka yang berhak atas tanah diwajibkan memperbolehkan 
pekerjaan pemegang kuasa pertambangan. Malah Pasal 32 Ayat 2 "mengancam" para 
pemilik tanah yang merintangi/mengganggu usaha pertambangan dengan hukuman 
kurungan tiga bulan dan atau denda. Ini berarti pekerjaan pertambangan tidak 
dapat dihentikan oleh pemegang hak atas tanah, walaupun belum ada persetujuan, 
asal ada jaminan ganti rugi, dan pemegang hak atas tanah yang 
merintangi/mengganggu kegiatan pertambangan akan terancam hukuman kurungan dan 
atau denda. Ini jelas-jelas pemerkosaan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah 
miliknya (termasuk hak ulayat). 


Lalu UU No 41/1999 (Kehutanan), Pasal 1 Angka 4 menegaskan bahwa hutan adat 
adalah hutan negara. Dalam Penjelasan Umum Pasal 5 disebutkan bahwa hutan 
negara dapat berupa hutan adat, yaitu hutan negara yang diserahkan 
pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat. Artinya negara dapat memberikan 
hutan kepada siapa saja dengan suatu hak. Ini adalah pengingkaran terhadap hak 
hutan adat. Sebab jauh hari sebelum terbentuknya UU ini, bahkan sebelum 
terbentuknya negara RI, hutan adat telah dikelola oleh masyarakat adat, jadi 
tidak perlu ada penyerahan dari negara. UU No 22/2001 (MIGAS), menegaskan bahwa 
minyak dan gas bumi termasuk golongan bahan galian strategis, sehingga setiap 
usaha pertambangan minyak dan gas bumi terlebih dahulu harus mendapat kuasa 
pertambangan dari Pemeritah (Pasal 1 Angka 5 dan Pasal 4 Ayat 2, 3). Hal ini 
berarti bahwa masyarakat hukum adat dapat mengambil bahan tambang dalam wilayah 
ulayatnya setelah mendapat izin dari pemerintah, dengan demikian keberadaan hak 
ulayat dikesampingkan. 


Berdasarkan penegasan-penegasan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku 
sebagaimana tersebut di atas, terlihat dengan amat jelas bahwa sesungguhnya 
negara bersikap ambivalen "menghormati sekaligus mengingkari" eksistensi hak 
ulayat masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam lainnya.

Penulis adalah staf di BPN-RI.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke