http://www.sinarharapan.co.id/berita/0904/08/opi01.html
Hak Ulayat: Dihormati, Diingkari Oleh Max Maggie "Negara perlu menghargai dan memberi ruang bagi hukum adat dalam penyelesaian konflik setempat. Hukum legal formal atau hukum negara hendaknya diberlakukan sebagai jalan penyelesaian konflik terakhir, sebab hukum negara bersifat ultimatum remedium, artinya hukum negara hanya digunakan saat tidak ada sarana lain untuk menyelesaikan konflik. Namun dalam kasus yang tergolong delik pidana berat, pengkajian ulang tetap diperlukan." Pernyataan di atas dari Eddy OS Hiariej (ahli hukum pidana UGM Yogyakarta) dan Endang Sumiarni (guru besar hukum adat Universitas Atma Jaya Yogyakarta) menanggapi protes warga rimba Suku Anak Dalam Jambi, terhadap penahanan dan peradilan Tumenggung Celitay dan Wakil Tumenggung Mata Gunung, yang tersangkut kasus perang antar-Suku Anak Dalam yang menewaskan tiga orang rimba pada 12 Desember 2008, di Taman Nasional Bukit Duabelas Jambi. Mereka meminta pemerintah membebaskan keduanya dengan alasan bahwa keduanya telah menjalani proses peradilan adat (Kompas, 3 Maret 2009). Kasus tersebut bukanlah barang baru, melainkan rentetan panjang benturan "Kepentingan Negara" dengan Masyarakat Hukum Adat, dan benturan yang paling sering terjadi adalah konflik agraria, yang menyangkut hak ulayat. Nyaris di tiap provinsi ada gesekan yang menyangkut hak ulayat atas tanah dan sumber daya alam lainnya. Para pakar hukum adat berpendapat bahwa konflik agraria atas hak ulayat akan terus bermunculan karena hak adat terus terpinggirkan. Kongres Masyarakat Adat Nasional III di Pontianak, Kalimantan Barat, 17-21 Maret 2007, yang mengingatkan tentang rawannya posisi masyarakat adat dan hukum adat ketika berhadapan dengan politik kepentingan negara di satu sisi, dan pragmatisme kepentingan modal di daerah. Kongres pun dihiasi dengan beragam spanduk yang bernada panas, antara lain: "Kalau negara tidak mau mengakui kami, kami pun tidak mau mengakui negara", "Kami siap berkuah darah mempertahankan tanah adat BPRPI". (Kompas, 22 Maret 2007) Yang Menghormati Menjadi pertanyaan, bagaimana sebenarnya sikap negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dengan segala aspeknya (termasuk hak ulayat) itu? Jawabannya: menghormati sekaligus mengingkari. Hal itu dapat ditemukan dalam perangkat peraturan perundangan, mulai dari konstitusinya. UUD 1945 (amendemen II) menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip negara kesatuan RI (Pasal 18B Ayat 2; Pasal 28i Ayat 3). Artinya menghormati keberadaan masyarakat hukum adat, dengan segala aspeknya seperti: Pemerintahan Adat, Hukum Adat, Hak Tanah Adat (hak ulayat), dan lain sebagainya. Lalu Tap MPR No IX/2001 Pasal 4 huruf J dan UU No 39/1999 (UUHAM) Pasal 6 Ayat 1, 2 menegaskan hal yang sama. Masyarakat hukum adat, termasuk di dalamnya hak ulayat, tidak dilanggar oleh siapa pun dengan dalih apa pun tanpa dasar yang dibenarkan oleh hukum. "Pengingkaran terhadap hak ulayat merupakan pelanggaran hak asasi manusia" (Pasal 2 UUHAM dan Penjelasannya). UU Pokok Agraria (UUPA No 5/1960) mengakui dan menghormati keberadaan hak ulayat. Pasal 3 dan Penjelasannya menegaskan bahwa pelaksanaan hak ulayat dari masyarakat hukum adat sepanjang masih ada, disesuaikan dengan kepentingan nasional dan negara, dan akan didudukkan pada tempat yang sewajarnya dalam alam bernegara dewasa ini, yang disesuaikan dengan kepentingan nasional, misalnya dalam pemberian suatu hak atas tanah mereka, maka sebelumnya mereka akan didengar pendapatnya dan akan diberi recognitie, karena mereka selaku pemegang hak berhak menerimanya. UU No 18/2004 (Perkebunan) Pasal 9 Ayat 2, dan Penjelasannya menegaskan bahwa jika permohonan hak untuk usaha perkebunan, berada di atas tanah ulayat, yang menurut kenyataannya masih ada, pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat adat yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya (ganti rugi), artinya jika dalam musyawarah itu tidak diperoleh kata sepakat, konsekuensinya hak atas tanah tidak dapat diberikan kepada para pelaku usaha perkebunan. Yang Mengingkari Namun, negara juga bersikap mengingkari hak ulayat masyarakat adat. Simaklah perangkat hukum berikut ini: UU No 11/1967 (Pertambangan), dalam Pasal 26 dinyatakan bahwa apabila izin kuasa pertambangan telah diperoleh atas suatu wilayah, maka kepada mereka yang berhak atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan. Malah Pasal 32 Ayat 2 "mengancam" para pemilik tanah yang merintangi/mengganggu usaha pertambangan dengan hukuman kurungan tiga bulan dan atau denda. Ini berarti pekerjaan pertambangan tidak dapat dihentikan oleh pemegang hak atas tanah, walaupun belum ada persetujuan, asal ada jaminan ganti rugi, dan pemegang hak atas tanah yang merintangi/mengganggu kegiatan pertambangan akan terancam hukuman kurungan dan atau denda. Ini jelas-jelas pemerkosaan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah miliknya (termasuk hak ulayat). Lalu UU No 41/1999 (Kehutanan), Pasal 1 Angka 4 menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan negara. Dalam Penjelasan Umum Pasal 5 disebutkan bahwa hutan negara dapat berupa hutan adat, yaitu hutan negara yang diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat. Artinya negara dapat memberikan hutan kepada siapa saja dengan suatu hak. Ini adalah pengingkaran terhadap hak hutan adat. Sebab jauh hari sebelum terbentuknya UU ini, bahkan sebelum terbentuknya negara RI, hutan adat telah dikelola oleh masyarakat adat, jadi tidak perlu ada penyerahan dari negara. UU No 22/2001 (MIGAS), menegaskan bahwa minyak dan gas bumi termasuk golongan bahan galian strategis, sehingga setiap usaha pertambangan minyak dan gas bumi terlebih dahulu harus mendapat kuasa pertambangan dari Pemeritah (Pasal 1 Angka 5 dan Pasal 4 Ayat 2, 3). Hal ini berarti bahwa masyarakat hukum adat dapat mengambil bahan tambang dalam wilayah ulayatnya setelah mendapat izin dari pemerintah, dengan demikian keberadaan hak ulayat dikesampingkan. Berdasarkan penegasan-penegasan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas, terlihat dengan amat jelas bahwa sesungguhnya negara bersikap ambivalen "menghormati sekaligus mengingkari" eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam lainnya. Penulis adalah staf di BPN-RI. [Non-text portions of this message have been removed]

