http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2009/04/16/4209.html
Penjelasan Presiden SBY Mengenai Pemilu
Berbagai Komentar Menyangkut Pelaksanaan Pemilu Dapat Timbulkan Persepsi Keliru
*Presiden SBY hari Kamis (16/4) siang di Istana Negara menyampaikan pidato
dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2009. (foto: abror/presidensby.info)
Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa pelaksanaan
pemungutan suara yang dilaksanakan tanggal 9 April lalu serentak di seluruh
tanah air, secara umum berlangsung aman, tertib dan lancar. Karena itu Presiden
selaku Kepala Negara menyampaikan erima kasih dan penghargaan kepada semua
pihak, utamanya seluruh rakyat Indonesia, yang memiliki semangat dan kesadaran
yang tinggi untuk menyukseskan Pemilu 2009 ini.
Demikian dikatakan Presiden di Istana Negara hari Kamis (16/4) siang, dalam
rangka plaksanaan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Presiden juga menilai,
suasana damai itu juga terasa dalam rangkaian kampanye, baik sebelum maupun
pada saat kampanye terbuka disertai rapat-rapat umum, yang juga berlangsung
secara aman, tertib dan lancar.
”Tetapi,” lanjut Presiden, ”dalam seminggu terakhir ini suhu politik di negeri
kita, terutama di Jakarta, terasa memanas. Saya mencatat berbagai komentar dan
statement, yang terkadang amat keras menyangkut pelaksanaan pemungutan suara
minggu lalu, yang diselenggarakan oleh KPU. Rakyat juga melihat berbagai aksi
dan manuver politik yang terjadi pada hari-hari sekarang ini. Semua itu tentu
merupakan realitas politik dan kehidupan demokrasi kita. Berhubung, menurut
pengamatan saya selaku Kepala Negara, beberapa komentar dan aksi politik itu
secara substansial dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan sikap saling
curiga diantara kita, saya pandang perlu untuk menyampaikan pidato ini, yang
saya tujukan kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden dalam pidatonya
yang juga disiarkan semua stasiun TV .
”Saya ingin saudara-saudara sungguh mengerti duduk persoalan yang sesungguhnya,
sehingga tidak mudah terpengaruh oleh berbagai provokasi dan ragam hasutan.
Meskipun saya meyakini saudara-saudara memiliki mata hati dan tetap arif dalam
menyikapi sesuatu, sekali lagi ada keperluan saya untuk melaporkan kepada
seluruh rakyat Indonesia, tentang seluk-beluk dari kegiatan dan permasalahan
Pemilu tahun 2009 ini,” lanjutnya.
”Secara amat singkat, saya ingin menjelaskan hal-hal penting dalam Pemilu,
sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU Pemilu yang berlaku. Kita semua mesti
juga mengetahui, peran, kewenangan dan tanggung-jawab penyelenggaraan pemilu,
mulai KPU, Bawaslu, Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah, partai-partai
politik peserta pemilu, para calon anggota legislatif, sampai kepada para
penegak hukum. Semua ini perlu saya jelaskan, agar kita dapat menyikapi
berbagai permasalahan pemilu legislatif tahun 2009 secara tepat, untuk
selanjutnya menyelesaikan segala permasalahan itu, dan bersama-sama
menyukseskan tahapan Pemilu selanjutnya,” kata SBY.
Perjalanan sejarah menunjukkan bahwa ada kehendak politik yang kuat, berangkat
dari pengalaman masa lalu, agar pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang
independen, dan bebas dari campur tangan pemerintah yang sedang berkuasa.
”Kehendak dan pikiran dasar demikian juga mendorong dilakukannya pembatasan
terhadap wewenang pemerintah, dengan tujuan tidak mengganggu kemandirian dan
netralitas KPU,” kata Presiden.
Menurut UUD 1945, KPU adalah Lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Jika sampai pada Pemilu 1999, pada dasarnya penanggung jawab pemilu adalah
Presiden, dan dengan sendirinya KPU bertanggung jawab kepada presiden, tidak
demikian halnya pada Pemilu 2009 ini. Undang-undang yang berlaku dewasa ini,
KPU-lah yang bertangung jawab atas penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian
peran emerintah, partai-partai politik peserta pemilu dan unsur-unsur
masyarakat yang lainnya sifatnya membantu KPU, sesuai dengan ketentuan UU
Pemilu, jelas SBY.
”Saya ingin mengambil satu contoh. Menurut UU Nomor 10 tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, dalam hal penentuan daftar pemilih,
peran pemerintah adalah menyerahkan data kependudukan setahun sebelum
pemungutan suara dilakukan. Pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh PPS,
dibantu oleh petugas pemukhtahiran data pemilih yang terdiri atas perangkat
desa/kelurahan, RW, RT atau sebutan lain dan warga masyarakat,” lanjutnya.
Sejak penyusunan Daftar Pemilih Sementarapun atau DPS, sesungguhnya peserta
Pemilu baik Parpol Peserta Pemilu maupun para Caleg juga diminta untuk
memberikan masukan dan tanggapan kepada PPS terhadap DPS tersebut. ”Bahkan,
hasil perbaikan DPS itu sebelum ditetapkan menjadi DPT, KPU Kabupaten dan Kota
mesti memberikan salinan DPT kepada partai politik peserta pemilu di tingkat
kabupaten dan kota. Di sisi lain, UU juga menugaskan Bawaslu, Panwaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten dan Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawasan Pemilu
Lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran Data
Pemilih. Semuanya ini adalah contoh pembagian wewenang dan kewajiban antara
KPU, Bawaslu, Pemerintah, Partai Politik Peserta Pemilu dan bahkan warga
masyarakat, dalam proses penetapan DPT. Tetapi yang jelas, penetapan DPT memang
menjadi kewenangan KPU” jelasnya lagi.
Meskipun sesuai dengan Konstitusi dan UU peran pemerintah dibatasi dalam
penyelenggaraan Pemilu, kata SBY, tidak berarti pemerintah apatis dan tidak
memberikan bantuan kepada KPU. ”Selaku Kepala Pemerintahan, saya telah
mengeluarkan sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden agar sesuai
dengan koridor kewenangan Pemerintah, jajaran Pemerintah dapat memberikan
bantuan kepada KPU. Bahkan ketika KPU menghadapi permasalahan dalam
pemutakhiran Data Pemilih, sayapun telah mengeluarkan Perpu, dengan tujuan agar
KPU dapat menjalankan tugas pemutakhiran Data Pemilih dengan baik,” tambahnya.
(nas)
[Non-text portions of this message have been removed]