http://www.tni.mil.id/news.php?q=dtl&id=113012006122292
TANPA DOKUMEN, KAPAL IKAN FILIPINA DIAMANKAN TNI AL
17 Apr 2009
ARMATIM (17/4),- Tanpa dilengkapi dengan dokumen, Kapal Ikan Asing (KIA) F/B
CNB SR Stonino berasal dari Filipina berhasil diamankan Kapal Perang Republik
Indonesia (KRI) Pandrong-801 dari jajaran Satuan Kapal Patroli Komando Armada
RI Kawasan Timur (Satrolarmatim) belum lama ini, Rabu (15/4) di sekitar
perairan Sulawesi.
KRI Pandrong-801 dengan Komandan Kapal Mayor Laut (P) Wahyu Endriawan
yang pada saat itu melaksanakan operasi keamanan laut di wilayah Timur
Indonesia sedang memergoki Kapal Ikan Filipina tersebut disekitar perairan
Sulawesi yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal
fishing).
Karena begitu kapal ikan tersebut dihentikan dan diadakan
pemeriksaan, Nahkoda kapal a/n. Alex Granada Warga Negara Filipina tidak bisa
menunjukkan dokumen kapal maupun surat-surat kelengkapan pelayaran lainnya.
Kapal ikan yang diamankan tersebut memiliki bobot 27,99 GT, warna anjungan
putih dan lambung biru. Semua ABK (Anak Buah Kapal) yang berjumlah 25 orang
tersebut WNA (Warga Negara Asing).
“Dalam pemeriksaan awal, kapal ikan Filipina tersebut memang tidak
memiliki dokumen apapun. Ketika diperiksa Nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan
surat-surat yang saya minta, seperti SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan), SIPI
(Surat Ijin Penangkapan Ikan) dan SIB (Surat Ijin Berlayar) tidak dimiliki
kapal ikan tersebut,” kata Komandan KRI Pandrong.
Untuk proses dan penyidikan lebih lanjut, kapal ikan Filipina
tersebut oleh KRI Pandrong-801 dikawal menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut
(Lanal) Nunukan.
[Non-text portions of this message have been removed]