http://www.polri.go.id/indexwide.php?op=news&id_rec=694
Perbaiki DPT, KPU Tinggalkan Basis KTP dan Pindah ke Domisili
Jakarta - Untuk Anda yang merantau kini tidak perlu repot pulang kampung untuk
mengikuti Pemilihan Presiden 2009. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan
basis domisili untuk data pemilih.
"Jadi kalau dulu menggunakan basis Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang memakai
basis domisili," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam konferensi pers di
Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (16/4/2009).
Hafiz mencontohkan, untuk mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di suatu kota,
akan didata menurut tempat tinggal (domisili) saat itu. "Mereka akan langsung
didaftar. Juga penghuni rutan akan didata," katanya.
Cara ini, kata Hafiz memang lebih rumit dari cara yang sebelumnya. Namun
diharapkan, dengan cara ini, jumlah pemilih untuk Pilpres 2009 lebih baik dari
Pemilu Legislatif. "Memang agak rumit, tapi ya bagaimana lagi," tanya Hafiz.
Hafiz mengatakan, setelah didata, para pemilih yang masih menggunakan KTP asal
itu akan diminta membuat surat pernyataan. Surat itu nantinya akan digunakan
untuk mencoret nama pemilih di tempat asalnya.
"Mereka harus dicoret dari daftar pemilih di KTP asal. Itu ketentuannya,"
katanya.
Setelah terdaftar, tim pendata akan memberikan surat bukti pemilih. "Akan
dibuatkan formulir khusus baik oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten kota di
mana calon pemilih akan dicatat kemudian, diberitahukan, dia telah terdaftar,"
kata Hafiz.
[Non-text portions of this message have been removed]