http://www.polri.go.id/indexwide.php?op=news&id_rec=692

 2009-04-15 15:53:57 | oleh Divisi Humas Polri

DIR IV BARESKRIM MABES POLRI UNGKAP JARINGAN NARKOBA JENIS HEROIN

Jakarta (15/4)- Jajaran Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan 
Terorganisir (KT) Bareskrim Polri berhasil ungkap jaringan narkoba jenis heroin 
dengan berat 3 Kg, Heroin dengan jenis golongan I ini berhasil diungkap di 
Bandara Soekarno Hatta tepatnya di terminal kedatangan 2 D. Di sini berhasil 
diamankan seorang tersangka atas nama Unang Wijaya, pria WNI asal Serang, 
Banten.

Barang bukti yang diamankan dikemas dalam kaleng coklat dengan tas plastic 
bertuliskan “KLA Shopping”. Bersama tersangka, diamankan pula 1 buah paspor 
atas nama tersangka, dan tiket Air Asia . Heroin yang diselundupkan berasal 
dari Johannesburg Afrika Selatan. Kepada tersangka, dikenakan Pasal 82 Ayat 1 
Huruf A dan Pasal 78, UU RI, No. 22 Tahun 1997, tentang Narkotika. Ancaman 
hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara.

Heroin sebanyak 3 kilogram jika diuangkan sebanyak tiga miliar rupiah, dari 
setiap gram dikonsumsi oleh 30 orang x BB 3000 gram x 1 = 90.000 orang, maka 
akan menyelamatkan penduduk Indonesia dari korban penyalahgunaan narkoba. 
Demikian penjelasan yang dilakukan oleh Direktur IV Bareskrim Mabes POLRI, 
Brigjen. Pol. Drs. Hari Montolalu, didampingi Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen. 
Pol., Drs. R. Abubakar Nataprawira, siang ini pada jam 13.00 WIB di Press Room 
Mabes Polri. 



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke