http://www.polri.go.id/indexwide.php?op=news&id_rec=692
2009-04-15 15:53:57 | oleh Divisi Humas Polri
DIR IV BARESKRIM MABES POLRI UNGKAP JARINGAN NARKOBA JENIS HEROIN
Jakarta (15/4)- Jajaran Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan
Terorganisir (KT) Bareskrim Polri berhasil ungkap jaringan narkoba jenis heroin
dengan berat 3 Kg, Heroin dengan jenis golongan I ini berhasil diungkap di
Bandara Soekarno Hatta tepatnya di terminal kedatangan 2 D. Di sini berhasil
diamankan seorang tersangka atas nama Unang Wijaya, pria WNI asal Serang,
Banten.
Barang bukti yang diamankan dikemas dalam kaleng coklat dengan tas plastic
bertuliskan “KLA Shopping”. Bersama tersangka, diamankan pula 1 buah paspor
atas nama tersangka, dan tiket Air Asia . Heroin yang diselundupkan berasal
dari Johannesburg Afrika Selatan. Kepada tersangka, dikenakan Pasal 82 Ayat 1
Huruf A dan Pasal 78, UU RI, No. 22 Tahun 1997, tentang Narkotika. Ancaman
hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara.
Heroin sebanyak 3 kilogram jika diuangkan sebanyak tiga miliar rupiah, dari
setiap gram dikonsumsi oleh 30 orang x BB 3000 gram x 1 = 90.000 orang, maka
akan menyelamatkan penduduk Indonesia dari korban penyalahgunaan narkoba.
Demikian penjelasan yang dilakukan oleh Direktur IV Bareskrim Mabes POLRI,
Brigjen. Pol. Drs. Hari Montolalu, didampingi Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen.
Pol., Drs. R. Abubakar Nataprawira, siang ini pada jam 13.00 WIB di Press Room
Mabes Polri.
[Non-text portions of this message have been removed]