Rabu, 22 April 2009 | 20:06 WIB
MEDAN, KOMPAS.com
- Andy Siahaan, wartawan peliput kecurangan pemilihan umum legislatif
yang diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan di Kota Pematang
Siantar, malah dijadikan tersangka dugaan tindak pidana perbuatan tidak
menyenangkan dan penghinaan terhadap Camat Siantar Timur, Junaidi
Sitanggang. Atas tuduhan ini, Andy yang sehari-hari merupakan wartawan Trans
TV, balik melaporkan Junaidi yang dianggap menghalang-halangi tugas
jurnalistik. Menurut
Andy, tudingan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan
terhadap Junaidi bermula dari liputan yang dia lakukan tanggal 11 April
lalu. Sebelumnya dia tengah melakukan liputan tentang tuntutan
penghitungan suara ulang oleh Aliansi Partai Politik di Pematang
Siantar. Tuntutan ini terkait dugaan kecurangan saat terjadi
rekapitulasi suara di tingkat kecamatan."Saya mendapat info
terjadi keributan saat puluhan pengurus partai politik yang
mengatasnamakan Aliansi Parpol di Siantar meminta dilakukan penghentian
rekapitulasi suara di Kecamatan Siantar Timur. Terjadi pertengkaran
antara pengurus parpol dengan Camat Siantar Timur. Melihat situasi
tersebut saya lalu mengambil gambar pertengkaran itu. Di saat itulah,
secara arogan Camat Siantar Timur mendatangi saya dan mencoba merampas
kamera," papar Andy.Peristiwa tersebut justru semakin memicu
kemarahan pengurus parpol yang mencoba membuka pagar kantor kecamatan
secara paksa. Andy sempat menanyakan tindakan Junaidi tersebut. Andy
berujar kepada Junaidi, mengapa sebagai pejabat, dia tidak tahu tugas
wartawan padahal Junaidi adalah lulusan salah satu perguruan tinggi
yang mendidik calon pamong.Pertengkaran tersebut berbuntut
panjang, karena Junaidi melaporkan Andy ke Polresta Pematang Siantar
dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan
memaksa masuk dalam sebuah ruangan. Andy diancam pasal 335 subsider
Pasal 310 dan pasal 168 ayat tiga dan empat KUHP."Saya juga
balik menuntut Junaidi karena menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Banyak saksi yang melihat kejadian tersebut, dan saya sama sekali tak
memaksa masuk dalam kantor kecamatan," ujar Andy.Menurut Divisi
Advokasi Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Medan Onny Kresnawan, tak
sepatutnya pejabat setingkat camat justru menghalang-halangi tugas
wartawan. Mestinya sebagai pejabat publik dia tahu, tugas wartawan kan
menginformasikan kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung terhadap
publik. "Kalau tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik itu
dilakukan oleh preman, kami masih bisa memahaminya, tetapi ini
dilakukan seorang pejabat publik," ujar Onny.AJI Medan, lanjut
Onny, siap mengadvokasi Andy karena yang bersangkutan memang tengah
melakukan tugas jurnalistiknya. "Kami siap mengadvokasi Andy, apalagi
dia tengah melakukan tugas-tugas jurnalistik, " katanya.Menurut
Andy, bukan sekali ini wartawan di Pematang Siantar dihalang-halangi
pejabat publik dalam melakukan liputan. Saat meliput dugaan kampanye
terselubung yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan
Pengajaran Kota Pematang Siantar, wartawan dilarang mengambil gambar.
"Kasus ini juga telah kami laporkan ke polisi,"katanya. Junaidi sendiri saat
dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, tak mengangkat.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]