Nah..klo indoneSIA tetep konsisten menegakkan amar ma'ruf & nahi munkar, ga
lama lg, bakalan maju & menjadi bangsa yg besar, melebihi eropah & amerika
skrng.
ga percaya?! makanya jgn byk jln2 :p
Sikat Pornografi, Polisi Surabaya Terapkan UU ITE
Hidayatullah.com-- Penggerebekan yang dilakukan Satuan Reskrim Unit Idik V
Polwiltabes Surabaya itu berhasil mengamankan 4 orang pengelola warnet yang
menyediakan situs porno.
Mereka adalah VNA (50), pengusaha Warnet Centro-Net di Jalan Ngagel Rejo Kidul
Surabaya; RDY (34), pengelola Warnet Bistro di Jalan Barata Jaya Surabaya; BGS
(22) operator. Warnet X-Noice di Jalan Manukan Surabaya; dan AB (24), seorang
operator Warnet M-Net di Jalan Ketintang Raya Surabaya.
"Banyak laporan yang masuk kalau di sejumlah warnet yang ada di Surabaya
disinyalir menyediakan film porno. Apalagi, dekat dengan area kampus ataupun
universitas di Surabaya," kata Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ronny F.
Sompie, kepada sejumlah wartawan, Ahad (26/4/2009).
Ronny menambahkan, warnet itu digerebek karena sengaja menyewakan ataupun
menyediakan, menyiarkan, juga mempertunjukkan film porno yang telah disimpan di
dalam server (komputer induk). Server itu sendiri bisa diakses secara langsung
oleh client atau penyewa (user) melalui komputer user.
"Mereka menggunakan cara dengan menyediakan film porno untuk menarik perhatian
pelajar. Apalagi lokasinya dekat tempat pelajar, makanya banyak yang tertarik,"
terang mantan Kapolres Gresik dan Sidoarjo itu.
Mereka terbukti sengaja menyewakan, menyediakan, menyiarkan, atau
mempertunjukkan film porno, maka Kepolisian menjerat sesuai dengan pasal 282
ayat 1 dan 3 KUHP dan atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU. RI No 11/
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1
UU. RI. No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu barang bukti yang diamankan Kepolisian dari keempat tersangka
adalah 21 unit CPU, 12 unit monitor, 10 buah keyboard, 8 buah mouse, 2 handset,
2 monitor tabung, 1 HP yang telah mengcopy film porno, dan kabel data.
Masih ada lagi barang bukti lain yang diamankan, yakni 2 buah kabel LAN
wireless, 2 buah HUP, 2 buah modem, serta uang tunai sebesar Rp 105 ribu.
[bjt/www.hidayatullah.com]
[Non-text portions of this message have been removed]